Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas

Share it Please

Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas
                

Pengertian

Kader Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa cwrdas.

Duta Digital Desa adalah Pendamping teknis yang akan mendampingi desa dalam pelaksanaan desa cerdas dan berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 5 ( lima ) desa dengan periode kerja selama 2 ( dua ) tahun.

Ruang Komunitas Digital Desa ( RKDD ) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi – solusi inovatif berbasis teknologi digital.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 78 tentang Pembangunan Desa
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , pasal 86 TENTANG Sistem Informasi Desa
  3. Permendes No 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 pasal 6 ayat ( 2 ) a.Pendapatan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
  4. Kepmendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2024 Tentang panduan umum pengembangan Desa Cerdas

Maksud, Fungsi Dan Tujuan

Maksud di bentuknya Kader Digital Desa adalah dalam rangka implementasi percepatan menuju desa cerdas , yang memiliki fungsi untuk mengembangkan digitalisasi di desa-desa, melalui tahapan pengembangan ruang komunitas digital desa serta memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif.

Kader Digital Desa di bentuk memiliki tujuan, diantaranya:

  1. Mewujudkan desa cerdas melalui 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  2. Memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan digitalisasi desa
  3. Mengembangkan literasi digital melalui situs web, seluler, media sosial,dll

Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa dengan masa kerja selama 2 ( dua ) tahun tentu telah diberikan bekal pengetahuan yang cukup melalui Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2023 sampai sekarang , bahkan pada hari sabtu 11 mei 2024 telah di selenggarakan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta. Dalam bimtek tersebut tidak hanya dibekali pengetahuan saja akan tetapi juga di bekali citra diri Kader Gigital Desa, yaitu:

  1. Konsep desa cerdas
  2. Pembangunan desa cerdas
  3. 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  4. Desa berbasis partisipatif pada masyarakat di desa cerdas
  5. Komunitas digital

Tugas Kader Digital Desa

Kader Digital Desa memiliki tanggung jawab yang sangat besar Dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa , hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kader Digital Desa mengingat tidak semua masyarakat dan pemerintah desa memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul, sehingga perlu peran aktif dan kesabaran dalam memberikan informasi maupun bimbingan melalui Ruang Komunitas Digital Desa. Adapun Tugas Kader Digital Desa antara lain:

  1. Menyususn rencana kerja dan melaksanakan peningkatan literasi digital
  2. Pemberdayaan masyarakat desa berbasis digital
  3. Membantu Pemerintah Desa dalam mengadopsi Smart Government
  4. Peningkatan pelayanan berbasis digital melalui optimalisasi Website Desa

Peran Kader Digital Desa

Peran Kader Digital Desa sangat penting bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat dalam memberikan pendampingan yang berkaitan dengan digitalisasi desa. Untuk mejadi masyarakat yang cerdas tentu perlu adanya pengetahuan yang berbasis digital. Dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan baik dalam bentuk usaha , promosi produk unggulan desa, maupun dalam rangka optimalisasi Website Desa bagi pemerintah Desa. Website Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan Desa Cerdas ( smart village ) disamping 6 ( enam ) pilar utama.

Desa cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan yang berbasis digital melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan website desa. Platform Website Desa cerdas di Kabupaten Kapuas, yang di luncurkan saat Bimtek di Rujab Bupati Kapuas pada tanggal 16 Desember 2023 , kerjasama DPMD Kapuas dengan Politeknik Negeri Banjarmasin ( Poliban ) di ikuti oleh 12 Desa .

Peran Kader Digital Desa yang berkedudukan di tingkat desa tidak hanya yang berkaitan dengan digitalisasi desa saja melainkan mengacu pada tercapainya 6 (enam ) pilar desa cerdas diantaranya:

  1. Masyarakat cerdas ( Smart People )
  2. Pemerintah Cerdas ( Smart Government ) 
  3. Ekonomi cerdas ( Smart Economy )
  4. Lingkungan Cerdas ( Smart Environment )
  5. Kehidupan Cerdas ( Smart Living ) dan
  6. Mobilitas Cerdas ( Smart Mobility )

Kendala Di Desa

Dalam melaksanakan tugas maupun fungsinya, Kader Digital Desa akan banyak mengalami kendala di lokasi penempatan, Tidak semua Desa siap untuk mewujudkan desanya menjadi cerdas, terutama pada Desa yang terluar, terbelakang , tertinggal , terdalam, hal ini sangat berkaitan dengan :

  1. Sumber Daya Manusia masih rendah
  2. Jaringan Internet belum stabil bahkan tidak ada sama sekali
  3. Perangkat Keras dan lunak
  4. Pasilitas pendukung lainnya

Manfaat

Keberadaan Kader Digital Desa sangat diharapkan terutama bagi Pemerintah Desa , untuk membantu optimalisasi website desa. Perlu kita ketahui bahwa sebagian dari desa sudah banyak yang memiliki website desa, namun dalam pengelolaannya masih belum maksimal. Dengan bimbingan Kader Digital Desa memungkinkan untuk mewujudkan Desa Cerdas dapat terwujud, di mulai dari digitalisasi pada Pemerintah Desanya dulu, baru kepada masyarakat untuk pemberdayaan yang inovatif , partisipatif, melalui program digitalisasi dalam kegiatan usaha maupun yang lainnya.

Kesimpulan

Keberadaan Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa sangat diperlukan peranannya dalam mendampingi masyarakat maupun Pemerintah Desa untuk mewujudkan 6 ( enam ) pilar menuju Desa Cerdas.


 

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

© 2013 Rahadian. All rights resevered. Designed by Templateism