• 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

rahadiankarate.blogspot.com

PROFIL SAYA

Mengenai Saya

Foto saya
kapuas, kalimantan tengah, Indonesia
Slamet Riyadi

Latest Updates

Pergantian KWH dari Prabayar ke Pasca Bayar PJU Desa Sriwidadi

 

Pergantian KWH dari Prabayar ke Pasca Bayar PJU Desa Sriwidadi

Meta Deskripsi: Pergantian KWH meter PJU Desa Sriwidadi dari prabayar ke pasca bayar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas pada Kamis 22 Januari 2026 sebagai tahapan lanjutan pelimpahan aset desa, bagian SOP instalasi PJU, serta sinergi Program Kapuas Bersinar.

Desa Sriwidadi, Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan pergantian KWH meter dari sistem prabayar ke pasca bayar pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Sriwidadi, Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses pelimpahan aset PJU dari Pemerintah Desa Sriwidadi kepada Dishub Kabupaten Kapuas, sekaligus bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) instalasi dan pengelolaan PJU.

Tahapan Lanjutan Pelimpahan Aset PJU Desa

Pergantian sistem KWH meter ini menandai peralihan tanggung jawab pengelolaan PJU secara penuh dari pemerintah desa kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Sebelumnya, PJU Desa Sriwidadi masih menggunakan sistem listrik prabayar yang memerlukan pengisian token secara berkala dan melibatkan peran aktif pemerintah desa dalam pengelolaannya.

Dengan beralih ke sistem pasca bayar, pengelolaan operasional, pemeliharaan, serta pembayaran rekening listrik PJU kini berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Kapuas. Langkah ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah agar PJU menjadi satu kesatuan sistem penerangan jalan yang terstandarisasi di tingkat kabupaten.

Bagian dari SOP Instalasi dan Pengelolaan PJU

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa penggunaan KWH pasca bayar merupakan bagian penting dari SOP instalasi PJU, khususnya untuk memastikan:

  • kontinuitas penerangan jalan tanpa risiko kehabisan token,
  • kemudahan monitoring konsumsi listrik,
  • tertib administrasi aset dan pembayaran,
  • serta peningkatan efektivitas pemeliharaan PJU di wilayah desa.

Melalui sistem ini, Dishub dapat melakukan pengawasan teknis dan administratif secara lebih terintegrasi, sehingga kualitas penerangan jalan umum dapat terjaga secara optimal dan berkelanjutan.

Sinergi Program Kapuas Bersinar

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung Program Kapuas Bersinar, yakni program pemerintah daerah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, terang, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.

Keberadaan PJU yang berfungsi optimal diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga, serta meminimalisasi potensi gangguan keamanan di lingkungan desa.

Kepala Desa Sriwidadi Apresiasi Kerja Sama

Kepala Desa Sriwidadi Willy Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pelimpahan aset hingga tahap teknis pergantian KWH meter.

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan pembangunan layanan publik di tingkat desa. Pemerintah Desa Sriwidadi juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dalam berbagai program pembangunan lainnya yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Harapan ke Depan

Dengan selesainya pergantian KWH meter PJU dari prabayar ke pasca bayar, Pemerintah Desa Sriwidadi berharap layanan penerangan jalan umum dapat semakin andal, tertib, dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan turut menjaga fasilitas PJU sebagai aset bersama demi mendukung keamanan dan kenyamanan lingkungan desa.

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES): Pilar Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

 

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES): Pilar Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Meta Deskripsi: Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) merupakan platform digital berbasis domain Simdes.id yang dirancang untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengelolaan data, administrasi, dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Latar Belakang Sistem Informasi Desa

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa yang selama ini identik dengan sistem administrasi manual, pencatatan konvensional, dan keterbatasan akses informasi, kini dituntut untuk beradaptasi dengan era digitalisasi.

Tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang cepat serta akurat mendorong lahirnya berbagai inovasi sistem informasi desa. Sistem Informasi Desa (SID) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengelolaan data desa yang terintegrasi, mulai dari data kependudukan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga layanan administrasi kepada masyarakat.

Dalam konteks inilah Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) melalui platform domain https://Simdes.id menjadi salah satu instrumen strategis yang memperkuat transformasi digital pemerintahan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES)

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola seluruh proses administrasi, manajemen data, dan pelayanan publik secara terstruktur, sistematis, dan terintegrasi dalam satu platform digital.

SIMDES bukan sekadar alat pencatatan data, tetapi merupakan sistem manajerial yang menghubungkan berbagai elemen pemerintahan desa—perangkat desa, lembaga desa, hingga masyarakat—dalam satu ekosistem informasi. Melalui platform Simdes.id, data desa dapat dikelola secara real time, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diakses sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, SIMDES berperan sebagai “otak digital” pemerintahan desa yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making).

Tujuan dan Manfaat SIMDES

1. Tujuan Penerapan SIMDES

Penerapan SIMDES bertujuan untuk:

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur desa
  • Menyediakan data desa yang valid, mutakhir, dan terintegrasi
  • Mendukung perencanaan pembangunan desa berbasis data
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

2. Manfaat SIMDES bagi Pemerintah Desa

Manfaat nyata dari implementasi SIMDES antara lain:

  • Efisiensi Administrasi: Proses surat-menyurat, arsip, dan laporan menjadi lebih cepat dan tertata
  • Transparansi Informasi: Data keuangan, program, dan kegiatan desa dapat disajikan secara terbuka
  • Penguatan Akuntabilitas: Setiap aktivitas pemerintahan desa terdokumentasi dengan baik
  • Pelayanan Publik Digital: Masyarakat memperoleh layanan administrasi yang lebih mudah dan cepat
  • Integrasi Data: Mengurangi duplikasi data dan kesalahan pencatatan

Implementasi SIMDES dalam Pemerintahan Desa

Implementasi SIMDES melalui platform Simdes.id membutuhkan komitmen dan kesiapan pemerintah desa, baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung. Langkah implementasi umumnya meliputi:

  1. Penyiapan perangkat teknologi (komputer, jaringan internet)
  2. Pelatihan aparatur desa sebagai operator SIMDES
  3. Input dan validasi data desa secara bertahap
  4. Integrasi SIMDES dengan sistem pelayanan desa lainnya
  5. Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan digital desa

Dalam praktiknya, SIMDES menjadi alat bantu utama kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun laporan, mengelola administrasi, serta memantau kinerja pemerintahan desa secara menyeluruh.

Dampak Positif Penerapan SIMDES

Penerapan SIMDES memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola desa, antara lain:

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur desa
  • Mempercepat transformasi desa menuju desa digital
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
  • Mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa
  • Menjadi basis data strategis bagi pemerintah daerah dan pusat

SIMDES juga berkontribusi dalam mendukung kebijakan nasional terkait digitalisasi pemerintahan dan penguatan desa sebagai subjek pembangunan.

Tantangan dalam Penerapan SIMDES

Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan SIMDES juga menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:

  • Keterbatasan sumber daya manusia yang melek teknologi
  • Akses internet yang belum merata di seluruh wilayah desa
  • Resistensi terhadap perubahan dari sistem manual ke digital
  • Kebutuhan pendampingan dan pembaruan sistem secara berkelanjutan

Namun demikian, tantangan tersebut bukan alasan untuk menunda digitalisasi desa, melainkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar implementasi SIMDES semakin optimal.

Penutup: SIMDES sebagai Investasi Masa Depan Desa

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) melalui platform Simdes.id bukan hanya sebuah aplikasi, melainkan investasi strategis bagi masa depan pemerintahan desa. Dengan pengelolaan yang tepat, SIMDES mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan desa yang transparan, partisipatif, dan berdaya saing di era digital.

Pemerintah desa yang adaptif terhadap teknologi akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan, sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, SIMDES layak dipandang sebagai kebutuhan, bukan sekadar pilihan, dalam perjalanan menuju desa maju dan mandiri.

Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ); Pengertian, Tujuan dan Fungsinya

 


Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa): Pengertian, Tujuan dan Fungsinya

Latar Belakang

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen strategis yang menjadi panduan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa selama satu tahun anggaran. Latar belakang penyusunannya didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan setiap desa memiliki rencana pembangunan yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RKP Desa juga menjadi alat untuk mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Penyusunan RKP Desa bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebijakan daerah dan nasional, memanfaatkan sumber daya desa secara optimal, dan menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Pengertian

RKP Desa adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa bersama Tim 7, terdiri dari perwakilan masyarakat, perangkat desa, dan tokoh lokal. Dokumen ini berisi prioritas program, kegiatan, dan anggaran pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran mendatang. RKP Desa disusun berdasarkan evaluasi terhadap program tahun sebelumnya dan masukan dari Musyawarah Desa (Musdes).

Tujuan dan Fungsi

Tujuan:

  1. Mengidentifikasi dan menetapkan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Mewujudkan perencanaan yang terintegrasi antara desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
  4. Memberikan arah yang jelas bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan.

Fungsi:

  1. Sebagai panduan pelaksanaan pembangunan desa.
  2. Sebagai dasar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  3. Sebagai dokumen acuan bagi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
  4. Sebagai alat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Proses Penyusunan RKP Desa

Proses penyusunan RKP Desa melibatkan beberapa tahapan, yang mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas:

  1. Pembentukan Tim Penyusun (Tim 7): Pemerintah desa membentuk Tim 7 yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat. Tim ini bertugas menyusun rancangan RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa (Musdes): Dalam Musdes, masyarakat desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan terkait pembangunan desa. Musdes ini juga menjadi ajang evaluasi program tahun sebelumnya.
  3. Penggalian Data dan Informasi: Tim 7 melakukan penggalian data dari masyarakat, seperti kebutuhan infrastruktur, layanan sosial, dan ekonomi. Data ini diperoleh melalui survei, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan wawancara.
  4. Penyusunan Rancangan Awal: Berdasarkan data yang terkumpul, Tim 7 menyusun rancangan awal RKP Desa yang mencakup prioritas program, kegiatan, serta estimasi anggaran.
  5. Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes): Rancangan awal RKP Desa dibahas lebih lanjut dalam Musrenbangdes, di mana masyarakat dan pemangku kepentingan desa memberikan masukan dan persetujuan terhadap program prioritas.
  6. Pengesahan dan Penetapan: Setelah mendapatkan persetujuan dalam Musrenbangdes, RKP Desa disahkan oleh Kepala Desa dan dijadikan dasar untuk penyusunan APB Desa.

Manfaat RKP Desa

  1. Pembangunan yang Tepat Sasaran: RKP Desa memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Efisiensi Pengelolaan Anggaran: Dengan dokumen yang jelas, alokasi dana dapat dilakukan secara efektif.
  3. Penguatan Partisipasi Masyarakat: Melalui proses Musdes dan Musrenbangdes, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menentukan prioritas pembangunan.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: RKP Desa menjadi dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui rencana kerja pemerintah desa.

Peran Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa

Masyarakat memegang peran penting dalam penyusunan RKP Desa, terutama dalam memberikan aspirasi, saran, dan kritik yang konstruktif. Beberapa bentuk peran masyarakat adalah:

  1. Keterlibatan Aktif: Hadir dan berpartisipasi dalam Musdes dan Musrenbangdes.
  2. Pengawasan: Memantau proses penyusunan hingga pelaksanaan program yang telah ditetapkan.
  3. Pemberian Masukan: Memberikan ide atau solusi terkait pembangunan desa yang lebih efektif.

Dengan partisipasi masyarakat, penyusunan RKP Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga menjadi hasil kolaborasi seluruh elemen desa.

Kesimpulan

RKP Desa adalah dokumen strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Proses penyusunannya yang melibatkan masyarakat secara aktif mencerminkan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui RKP Desa, desa dapat menentukan prioritas pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan tujuan pembangunan bersama.

Pembentukan Desa Sriwidadi

 PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADI

Latar Belakang

Pembentukan Desa Sriwidadi tidak dapat dipisahkan dari Program Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan atau di canangkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1996. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka lahan baru untuk keperluan pertanian, khususnya diwilayah Kalimantan Tengak yaitu di Kabupaten Kapuas, guna meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Dalam rangka realisasi program ini, Pemerintah Pusat menetapkan kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai lokasi utama yaitu di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sekarang di kenal sebagai Desa Sriwidadi. Jum’at ( 23/8/2024 )

Dasar Hukum Program Lahan Gambut Sejuta Hektar

Program lahan gambut sejuta hektar di atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Keputusan ini menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan program tersebut, termasuk pengaturan mengenai penempatan transmigrasi dan pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian. Dalam proses pembentukan Desa selanjutnya tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Penempatan Transmigran Secara Bertahap

Pelaksanaan Program Lahan Gambut Sejuta Hektar melibatkan penempatan transmigran umum dari berbagai daerah. Penempatan dilakukana secara bertahap, dimulai dari transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakatra. Selanjutnya, program ini juga melibatkan transmigran lokal serta trans AMPI dari Jawa Timur. Setiap gelombang transmigran ditempatkan di unit –unit pemukiman transmigrasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di UPT ( Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3.

Fase Desa KUPT

UPT Lamunti II B-3 merupakan salah satu unit pemukiman transmigrasi yang menjadi cikal bakal Desa Sriwidadi. Masa KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3 pertama pada saat itu dijabat oleh Bapak Ahmad Darmawan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangna wilyah pemukiman tersebut. Selanjutnya terjadi pergantian KUPTbeberapa kali dan yang terakhir adalah Bapak Syopian sebagai Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi di Lamunti II B-3. Desa UPT Lamunti II B-3 berada di desa induk yaitu Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang kemudian berkembang menjadi Desa Sriwidadi.

Fase Desa Persiapan

Pada awal pembentukanya, Desa Sriwidadi masih berstatus Desa UPT , karena perkembangan dan kemajuan yang signifikan maka status Desa UPT di naikan menjadi Desa Persiapan. Pada masa Desa Persiapan sebagai Kepala Desanya adalah Bapak Kadam Parto Suwiryo dengan status Kepala Desa Persiapan . Dibaweah kepemimpinannya, berbagai persiapan dilakukan untuk menuju Desa Definitif, serta peningkatan mutu layanan dan program-program pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran yang berada di wilayah Desa Persiapan Sriwidadi.

Musyawarah Desa

Nama “ SRIWIDADI “ diputuskan melalui Musyawarah Desa yang di gelar pada tanggal 27 Juli 1998 bertempat di Balai Desa. Musyawarah tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Nama ini dipilih karena dianggap mencerminkan harapan dan cita-cita masyarakat Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Setelah keputusan musyawarah, nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Bapak Saenan pada tanggal 12 Desember 1998 bertepatan dengan Hari Jadi Transmigrasi.

Fase Desa Difinitip

Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Devinitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 5 Juli 2012, menjadi Desa Sriwidadi sebagai salah satu Desa yang diakui secara hukum di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu, kepemimpinan Desa di pegang oleh Bapak Muhammad Fauzi sebagai Kepala Desa Definitif pertama.

Dasar Penentuan Hari Jadi Desa Sriwidadi

Untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi berdasarkan keterangan diatas, dengan langkah-langkah serta pertimbangan yang dapat digunakan untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

1. Idetifikasi Momen Pembentukan Desa

Dari sejarah pembentukan Desa Sriwidadi, terdapat beberapa momen penting yang berperan dalam pembentukan Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

 Musyawarah Desa terkait nama desa

Tanggal 27 Juli 1998 merupakam momen penting ketika nama “ Sriwidadi “ di putuskan melalui Musyawarah Desa.

 Peresmian oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas

Tanggal 12 Desember 1998, Nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas oleh Bapak Saenan

 Penetapan Sebagai Desa Definitif

Tanggal 5 Juli 2012, Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas no 6 Tahun 2012.

2. Pertimbangan Momen Yang Palin Mencerminkan Identitas Desa

Dalam penentuan Hari Jadi Desa, momen yang paling mencerminkan identitas dan awal mula pembentukan Desa biasaya menjadi patokan. Dalam kasus Desa Sriwidadi, tanggal 27 Juli 1998, ketika nama desa diputuskan melalui musyawarah desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan awal mula identitas Desa tersebut digunakan.

3. Diskusikan Dan Konsensus Masyarakat

Jika belum ada penetapkan resmi, masyarakat desa dan para pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan mencapai konsensus untuk memilih tanggal yang paling tepat, dan tanggal 27 Juli 1998 adalah tanggal yang paling signifikan karena mencerminkan keputusan bersama masyarakat terkait nama desa.

4. Penetapan Resmi Oleh Pemerintah Desa

Setelah momen penting dipilih, Pemerintah Desa dapat mengusulkan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Desa secara resmi melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa, namun hingga artikel Desa ini dibuat belum ditentukan secara resmi Hari Jadi Desa Sriwidadi, kami berharap kedepannya segera dilakukan musyawarah Desa untuk menentukan dan menetapkan Hari Jadi Desa Sriwidadi.

Penutup

Pembentukan Desa Sriwidadi adalah hasil kolaborasi antara program Pemerintah dan partisipasi masyarakat transmigran, dengan latar belakang program Lahan Gambut Sejuta Hektar, Desa Sriwidadi terus berkembang dan memiliki identitas Desa yang kuat. Sejak menjadi Desa Definitif pada tahun 2012 Desa Sriwidadi terus berupaya mencapai kesejahteraan bagi seluruh warganya, sesuai dengan semangat dan cita-cita yang tertanam sejak awal pembentukannya.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas . tanggal 27 Juli 1998 berpeluang besar dijadikan sebagai Hari Jadi Desa Sriwidadi karena pada tanggal tersebut nama Desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang menjadi pondasi identitas Desa. 

Lomba Makan Krupuk VID 20240811 WA0017

Mengubah Mindset Paska Bimtek

 MENGUBAH MINDSET PASKA BIMTEK

Mindset adalah pandangan mental seseorang yang mempengaruhi pendekatan orang tersebut dalam menghadapi suatu penomena. Pola pikir seseorang dapat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tingkat kematangan dan kedewasaan dalam suatu pemikiran berdasarkan logika dan perkembangan jaman. Suatu Desa akan berkembang dengan pesat apabila semua unsur yang terlibat dalam struktur pemerintahan desa mau merubah mindset ( Pola Pikir ) dalam pelaksanaan tugas secara internal maupun eksternal. Dalam sistem pemerintahan desa kita mengenal Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) , semua unsur yang terlibat di pemerintahan desa sudah mengetahui tupoksi masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ataupun undang-undang yang masih berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pemerintah pusat melalui beberapa kementerian berupaya untuk meningkatkan kemampuan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui Bimbingan Teknis maupun pelatihan-pelatihan, yang wajib diikuti oleh pemerintah desa. Dari semua platfon yang ditawarkan dari rekanan Penyedia Bimbingan Teknis tersebut, untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis maupun pelatihan. Pemerintah desa akan melihat skala prioritas utama yang sangat di perlukan dalam pelaksanaan tugas, agar memudahkan dalam sistem pelayanan publik maupun pelaporan hasil pelaksanaan anggaran . Pemerintah desa wajib menganggarkan sub bidang peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di semua tingkatan secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan desa. Pemerintah Desa dalam menganggarkan tetap memperhatikan skala prioritas penggunaan dana desa ( DD ) maupun alokasi dana desa (ADD) sebagai sumber kegiatan Bimtek tersebut.

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) maupun studi banding ( Studi Tiru ) serta Pelatihan disuatu wilayah, tentunya akan dilakukan study banding di suatu daerah atau desa yang sudah sangat maju baik dari segi pelayanan, pembangunan, maupun bidang lainya. Perbedaan yang sangat mencolok antara desa peserta Bimtek , Study Tiru maupun pelatihan dengan desa tujuan studi banding sangat jauh berbeda, baik pada sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM ), sumber daya alam (SDA), serta dalam manajemen tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance).

Hal ini yang menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Desa dalam memberangkatkan peserta Bimbingan Teknis maupun Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, diharapkan mampu meniru dan menerapkan seperti desa yang sudah sangat maju tersebut. Adapun kendala yang di alami oleh desa peserta paska Bimtek maupun pelatihan di antaranya sebagai berikut :

  1. Keterbatasan Sumber daya manusia yang menguasai ITE
  2. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan internet dan computer
  3. Tidak mau mencoba hasil Bimtek atau pelatihan kerena perbedaan kondisi
  4. Selalu beranggapan bahwa hasil pelatihan sangaat sulit untuk diterapkan ( Mindset)

Apapun kondisi dan kekurangan yang ada pada pemerintah desa, selama mau mencoba tentunya akan membuahkan hasil , walaupun belum maksimal. Keinginan untuk menjadi desa yang maju harus di mulai dari dalam sistem pemerintahan Desa terlebih dahulu sebelum go public. Rencana tindak lanjut paska Bimtek maupun pelatihan harus di laksanakan dengan segala kendala yang di hadapi, agar apa yang didapat saat Bimbingan Teknis maupun pelatihan berguna untuk kemajuan suatu desa atau sebaliknya akan tetap menjadi desa seperti semula, tanpa ada perubahan .

Adapun beberapa cara yang dapat di lakukan paska Bimtek maupun Pelatihan di antaranya:

  1. Ada kemauan untuk merubah mindset paska pelatihan
  2. Berusaha meningkatkan ITE untuk menunjang hasil penerapan paska pelatihan
  3. Dukungan pemangku kebijakan dan sesama rekan kerja
  4. Memiliki motifator untuk meningkatkan kemampuan
  5. Memiliki referensi untuk menunjang kinerja paska pelatihan
  6. Sikap optimis bahwa kita bisa seperti mereka

Apasih manfaatnya bagi desa paska Bimtek maupun pelatihan ?, peserta Bimbingan Teknis maupun pelatihan baru mengetahui manfaat hasil dari Bimtek maupun pelatihan setelah melaksanakan rencana tindak lanjut paska Bimtek, bukan hanya sebatas pengetahuan saja, tetapi riel pada pelaksanaan tugas dalam pelayanan public. Awalnya sangat sulit akan tertapi setelah berhasil melaksanakan dari hasil pelatihan, baru tahu bahwa ada kemudahan, sangat terbantu serta efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Seperti halnya dengan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Geration ( Siks-NG ) yang dilaksanakan di Jakarta dari tanggal 2-5 Juli 2024 yang lalu. Diperlukan adanya perubahan mindset paska Bimtek terhadap Rencana Tindak Lanjut setelah kembali ke Desanya masing-masing. Apa yang sudah didapat dalam Bimbingan Teknis tersebut kiranya dapat diterakpan dan bermanfaat untuk kemajuan Desa. Mengingat dalam pemberangkatan peserta menggunakan anggaran Negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa.

Seperti kita ketahui bahwa aplikasi Siks-NG, bukanlah hal baru karena semua desa sudah melaksanakan serta dapat mengoperasikan aplikasi Siks-NG. Dari kegiatan Bimtek tersebut dimungkinkan ada beberapa penambaha fitur atau perbaikan sistem yang harus diketahui oleh operator Siks-NG, pada tahun 2024 sekarang ini terkait data maupun dalam sistemnya. Adapun penegasan dalam sistem Siks –NG terutama dalam hal sebagai berikut :

  1. Pendataa
  2. Pengelolaan Data
  3. Verifikasi data, dan
  4. Validasi Data

Mengubah mindset paska Bimtek mengandung pengertian yang sangat luas, namun sebagai operator yang di dukung oleh pemangku kebijakan di tingkat desa harus berani memverifikasi dan memvalidasi data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terhadap peserta bantuan sosial baik terhadap peserta PHK maupun BPNT. Di masyarakat terjadi salah pemahaman terkait bantuan sosial seolah-olah mendapat bantuan tersebut seumur hidup. Hal inilah yang perlu diluruskan bahwasanya peserta yang mendapat bantuan tersebut sewaktu-waktu dapat tervalidasi keluar dari program tersebut, Artikel By Kasipem ( 06/07/2024 )

Motivasi Dalam Bekerja

 MOTIVASI DALAM BEKERJA

Pengertian Motivasi

Motivasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Motivasi juga merupakan sebuah keinginan yang terdapat pada diri seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi dapat muncul secara serta merta atau akibat beberapa factor yang mempengaruhi mindset seseorang untuk melakukan suatu tindakan akibat dorongan maupun hasrat yang timbul pada diri seseorang untuk mencapai cita-cita atau tujuan yang di inginkan.

Motivasi dalam bekerja sangat di perlukan, untuk meningkatkan kinerja maupun prestasi dalam bidang tertentu, motivasi dapat timbul dari diri sendiri maupun dari seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku maupun cara dalam bekerja. Oleh karena itu motivasi dapat menghindari rasa putus asa , rasa jenuh dan stres, sehingga akan berdampak pada kemampuan, semangat dalam bekerja, serta mampu membangkitkan inovasi baru yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Berbeda halnya dengan motivator merupakan kebalikan dari motivasi yaitu seseorang yang mampu membangkitkan atau mendorong seseorang terhadap perilaku dalam bekerja untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Motivator adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan dengan memberikan motivasi kepada orang lain. Motivator biasanya dapat kita jumpai pada acara seminar, lokakarya maupun pada kegiatan bimbingan teknis sehingga dapat menimbulkan semangat baru terhadap seseorang untuk mengikuti langkah kerja yang disampaikan oleh seseorang atau motivator.

Maksud dan tujuan

Setiap orang dalam hidup maupun bekerja tentu memilki maksud dan tujuan, motivasi dapat terjadi karena ada keinginan atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan guna mencapai tujuan yang di inginkan. Dalam bekerja tentu ingin sukses dan berprestasi artinya mampu menyelesaiakan semua beban kerja yang di embannya sesuai dengan rencana . Setiap orang memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam bekerja, sangat tergantung pada pola pikir atau mindset seseorang dalam menentukan pola kerja masing-masing, disinilah perlunya motivasi agar segala tugas yang diberikan oleh pimpinan atau atasan dapat di laksanakan dengan baik tanpa ada kesan terpaksa.

Dalam mewujudkan maksud dan tujuan seseorang dalam bekerja, tentu banyak faktor yang mempengaruhi perilaku dalam bekerja, baik yang bersifat positif maupun negatif. Faktor yang menimbulkan suatu motivasi dapat berasal dari diri sendiri maupun dari orang lain, sangat tergantung besar kecilnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan suatu tindakan guna menyelesaikan suatu pekerjaan untuk mencapai target yang di inginkan. Adapun faktor-faktor selain faktor internal ( diri sendiri ) yaitu factor eksternal adalah sebagai berikut:

  1. Faktor lingkungan merupakan sekumpulan orang yang memilki beragam kemampuan, keahlian atau kepandaian di suatu bidang tertentu yang berdomisili pada suatu tempat atau lingkungan yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang untuk meniru seperti apa yang di lakukan oleh orang lain ( motivator ) dalam bekerja
  2. Keluarga merupakan motivator utama dalam diri seseorang terhadap perilaku atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan dalam bekerja baik dalan mencari nafkah maupun dalam memberikan semangat untuk meningkatkan etos kerja.
  3. Rekan kerja merupakan seseorang yang bekerja dengan anda atau teman kerja, yang dapat mempengaruhi etos kerja seseorang yang pada akhirnya mampu membawa dampak pada perubahan perilakau cara kerja maupun dalam memberikan motivator, sehingga dapat mengakibatkan munculnya motivasi pada diri seseorang.
  4. Mentor adalah seseorang yang bertindak sebagai penasehat atau pelatih untuk pekerja yang kurang berpengalaman, mereka umumnya bertanggung jawab untuk memberikan pengatahuan seputar skill prefesional dari perspektif yang lebih berpengalaman. Mentor dapat mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau dorongan yang kuat pada diri seseorang sehingga dapat termotivasi untuk meningkatkan etos kerja yang lebih baik lagi. Mentor biasaya dapat kita jumpai pada kegiatan bimbingan teknis. Lokakarya, seminar maupun dalam suatu pelatihan tertentu.
  5. Pemimpin adalah orang yang memilki kharisma, keahlian, dan memiliki pengaruh di lingkungan tempatnya berada. Secara tidak langsung pemimpin pada suatu lingkungan masyarakat atau satuan kerja dapat memotivasi seseorang dalam mewujudkan cita-cita seprti yang telah diraih oleh pemimpin tersebut. Begitu juga dengan pimpinan merupakan atasan kita dalam bekerja pada lingkungan satuan kerja dapat mempengaruhi etos kerja seseorang baik yang bersifat positih maupun negative sangat tergantung seberapa besar pengaruhnya pada diri seseorang

6 Tips Motivasi Dalam Bekerja

Dalam bekerja, seseorang tentunya berharap dapat menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar tujuannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Selain dari factor eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku atau mindset seseorang , maka perlu tips motivasi dalam mewujudkan keinginan atau tujuan yang akan dicapai, adapun tips tersebut antara lain:

  1. Tentukan tujuan yang akan di capai dalam bekerja
  2. Tentukan target setiap tahapan dalam bekerja
  3. Belajar dari pengalaman seseorang dan kesalahan sendiri dalam bekerja
  4. Tetap terus berusaha dan mencoba
  5. Memulai dari hal yang paling kecil
  6. Sikap optimis

Kesimpulan.

Motivasi dalam bekerja sangat diperlukan untuk meningkatkan etos kerja, motivasi merupakan langkah awal dari motivator yang dapat mempengaruhi perilaku atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan yang berdampak pada perubahan dalan etos kerja seseorang. Motivasi kerja bisa kamu jadikan inspirasi untuk kembali bersemangat. Lelah dan penat merupakan hal-hal yang kerap kali menghampiri saat kamu bekerja. Namun, kamu tidak boleh berlarut-larut kelelahan dan tidak bersemangat melakukan pekerjaanmu.


Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas

Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas
                

Pengertian

Kader Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa cwrdas.

Duta Digital Desa adalah Pendamping teknis yang akan mendampingi desa dalam pelaksanaan desa cerdas dan berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 5 ( lima ) desa dengan periode kerja selama 2 ( dua ) tahun.

Ruang Komunitas Digital Desa ( RKDD ) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi – solusi inovatif berbasis teknologi digital.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 78 tentang Pembangunan Desa
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , pasal 86 TENTANG Sistem Informasi Desa
  3. Permendes No 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 pasal 6 ayat ( 2 ) a.Pendapatan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
  4. Kepmendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2024 Tentang panduan umum pengembangan Desa Cerdas

Maksud, Fungsi Dan Tujuan

Maksud di bentuknya Kader Digital Desa adalah dalam rangka implementasi percepatan menuju desa cerdas , yang memiliki fungsi untuk mengembangkan digitalisasi di desa-desa, melalui tahapan pengembangan ruang komunitas digital desa serta memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif.

Kader Digital Desa di bentuk memiliki tujuan, diantaranya:

  1. Mewujudkan desa cerdas melalui 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  2. Memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan digitalisasi desa
  3. Mengembangkan literasi digital melalui situs web, seluler, media sosial,dll

Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa dengan masa kerja selama 2 ( dua ) tahun tentu telah diberikan bekal pengetahuan yang cukup melalui Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2023 sampai sekarang , bahkan pada hari sabtu 11 mei 2024 telah di selenggarakan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta. Dalam bimtek tersebut tidak hanya dibekali pengetahuan saja akan tetapi juga di bekali citra diri Kader Gigital Desa, yaitu:

  1. Konsep desa cerdas
  2. Pembangunan desa cerdas
  3. 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  4. Desa berbasis partisipatif pada masyarakat di desa cerdas
  5. Komunitas digital

Tugas Kader Digital Desa

Kader Digital Desa memiliki tanggung jawab yang sangat besar Dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa , hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kader Digital Desa mengingat tidak semua masyarakat dan pemerintah desa memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul, sehingga perlu peran aktif dan kesabaran dalam memberikan informasi maupun bimbingan melalui Ruang Komunitas Digital Desa. Adapun Tugas Kader Digital Desa antara lain:

  1. Menyususn rencana kerja dan melaksanakan peningkatan literasi digital
  2. Pemberdayaan masyarakat desa berbasis digital
  3. Membantu Pemerintah Desa dalam mengadopsi Smart Government
  4. Peningkatan pelayanan berbasis digital melalui optimalisasi Website Desa

Peran Kader Digital Desa

Peran Kader Digital Desa sangat penting bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat dalam memberikan pendampingan yang berkaitan dengan digitalisasi desa. Untuk mejadi masyarakat yang cerdas tentu perlu adanya pengetahuan yang berbasis digital. Dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan baik dalam bentuk usaha , promosi produk unggulan desa, maupun dalam rangka optimalisasi Website Desa bagi pemerintah Desa. Website Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan Desa Cerdas ( smart village ) disamping 6 ( enam ) pilar utama.

Desa cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan yang berbasis digital melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan website desa. Platform Website Desa cerdas di Kabupaten Kapuas, yang di luncurkan saat Bimtek di Rujab Bupati Kapuas pada tanggal 16 Desember 2023 , kerjasama DPMD Kapuas dengan Politeknik Negeri Banjarmasin ( Poliban ) di ikuti oleh 12 Desa .

Peran Kader Digital Desa yang berkedudukan di tingkat desa tidak hanya yang berkaitan dengan digitalisasi desa saja melainkan mengacu pada tercapainya 6 (enam ) pilar desa cerdas diantaranya:

  1. Masyarakat cerdas ( Smart People )
  2. Pemerintah Cerdas ( Smart Government ) 
  3. Ekonomi cerdas ( Smart Economy )
  4. Lingkungan Cerdas ( Smart Environment )
  5. Kehidupan Cerdas ( Smart Living ) dan
  6. Mobilitas Cerdas ( Smart Mobility )

Kendala Di Desa

Dalam melaksanakan tugas maupun fungsinya, Kader Digital Desa akan banyak mengalami kendala di lokasi penempatan, Tidak semua Desa siap untuk mewujudkan desanya menjadi cerdas, terutama pada Desa yang terluar, terbelakang , tertinggal , terdalam, hal ini sangat berkaitan dengan :

  1. Sumber Daya Manusia masih rendah
  2. Jaringan Internet belum stabil bahkan tidak ada sama sekali
  3. Perangkat Keras dan lunak
  4. Pasilitas pendukung lainnya

Manfaat

Keberadaan Kader Digital Desa sangat diharapkan terutama bagi Pemerintah Desa , untuk membantu optimalisasi website desa. Perlu kita ketahui bahwa sebagian dari desa sudah banyak yang memiliki website desa, namun dalam pengelolaannya masih belum maksimal. Dengan bimbingan Kader Digital Desa memungkinkan untuk mewujudkan Desa Cerdas dapat terwujud, di mulai dari digitalisasi pada Pemerintah Desanya dulu, baru kepada masyarakat untuk pemberdayaan yang inovatif , partisipatif, melalui program digitalisasi dalam kegiatan usaha maupun yang lainnya.

Kesimpulan

Keberadaan Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa sangat diperlukan peranannya dalam mendampingi masyarakat maupun Pemerintah Desa untuk mewujudkan 6 ( enam ) pilar menuju Desa Cerdas.


 

© 2013 Rahadian. All rights resevered. Designed by Templateism