INDEKS PEMBANGUNAN DESA
Pengertian
Pengertian
Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk
menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa, Nilai indeks mempunyai rentang
0 sampai dengan 100. Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi Desa
Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Indeks pembangunan desa mencakup
atas 5 dimensi yang terbagi menjadi 12 variabel serta menghasilkan 42 indikator
yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat
desa.
IPD
adalah indeks komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi, variabel, dan
indicator untuk menggambarkan tingkat kemajuan dan perkembangan desa pada suatu
waktu.
Indeks Pembangunan Desa disusun dari hasil pendataaan potensi desa ( Podes ) oleh badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:
- Menghasilkan data potensi desa/ kelurahan meliputi social, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah
- Menyediakan karakteristik insfrastruktur yang ada di desa atau daerah pinggiran
- Membentuk indeks pembangunan desa (IPD)
- Menghasilkan data klisifikasi/tipologi desa
- Sumber data pemuktahiran peta wilayah kerja statistik
- Informasi dasar untuk sensus penduduk tahun ( 2020) atau selanjutnya
Dasar Hukum
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.
- Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
Tujuan
Adapun tujuan di susunnya indeks pembangunan desa adalah sebagai berikut:
- Menjadi instrument dalam menempatkan status desa dan nilai tingkat perkembangan, kamjuan dan kemandirian desa
- Menjadi bahan penyusunan target lokasi berbasis desa
- Menjadi instrument koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan desa serta lembaga lain.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup, dan
- Penanggulangan kemiskinan
Aspek Pembangunan Desa
Adapun aspek yang mendukung dalam pembangnunan desa antara lain:
- Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan dan papan
- Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur dasar
- Lingkungan, dan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
Indikator IPD
Indikator Indeks Pembangunan Desa Meliputi 5 Dimensi yaitu:
- Pelayanan Dasar
- Kondisi Infrastruktur
- Aksesibilitas/Transportasi
- Pelayanan Umum
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa
(IPD)
Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi 3 status yaitu:
1. Desa Mandiri Nilai IPD lebih dari 75
Desa mandiri adalah desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan social dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembangaan memeiliki keberlanjutan
2. Desa Berkembang Nilai IPD lebih dari 50 namun kurang atau sama dengan 75
Desa berkembang adalah desa yang sudah terpenuhi standar pelayanan minimum (SPM) namun secara pengelolaan belum menunjukan keberlanjutan
3. Desa Tertinggal Nilai IPD kurang atau sama dengan 50
Desa
tertinggal adalah desa yang belum terpenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM)
pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum,
dan penyelenggaraan pemerintahan
0 komentar:
Posting Komentar