• 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

rahadiankarate.blogspot.com

PROFIL SAYA

Mengenai Saya

Foto saya
kapuas, kalimantan tengah, Indonesia
Slamet Riyadi

Latest Updates

Pembentukan Desa Sriwidadi

 PEMBENTUKAN DESA SRIWIDADI

Latar Belakang

Pembentukan Desa Sriwidadi tidak dapat dipisahkan dari Program Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan atau di canangkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1996. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka lahan baru untuk keperluan pertanian, khususnya diwilayah Kalimantan Tengak yaitu di Kabupaten Kapuas, guna meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Dalam rangka realisasi program ini, Pemerintah Pusat menetapkan kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai lokasi utama yaitu di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sekarang di kenal sebagai Desa Sriwidadi. Jum’at ( 23/8/2024 )

Dasar Hukum Program Lahan Gambut Sejuta Hektar

Program lahan gambut sejuta hektar di atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Keputusan ini menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan program tersebut, termasuk pengaturan mengenai penempatan transmigrasi dan pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian. Dalam proses pembentukan Desa selanjutnya tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Penempatan Transmigran Secara Bertahap

Pelaksanaan Program Lahan Gambut Sejuta Hektar melibatkan penempatan transmigran umum dari berbagai daerah. Penempatan dilakukana secara bertahap, dimulai dari transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakatra. Selanjutnya, program ini juga melibatkan transmigran lokal serta trans AMPI dari Jawa Timur. Setiap gelombang transmigran ditempatkan di unit –unit pemukiman transmigrasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di UPT ( Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3.

Fase Desa KUPT

UPT Lamunti II B-3 merupakan salah satu unit pemukiman transmigrasi yang menjadi cikal bakal Desa Sriwidadi. Masa KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3 pertama pada saat itu dijabat oleh Bapak Ahmad Darmawan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangna wilyah pemukiman tersebut. Selanjutnya terjadi pergantian KUPTbeberapa kali dan yang terakhir adalah Bapak Syopian sebagai Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi di Lamunti II B-3. Desa UPT Lamunti II B-3 berada di desa induk yaitu Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang kemudian berkembang menjadi Desa Sriwidadi.

Fase Desa Persiapan

Pada awal pembentukanya, Desa Sriwidadi masih berstatus Desa UPT , karena perkembangan dan kemajuan yang signifikan maka status Desa UPT di naikan menjadi Desa Persiapan. Pada masa Desa Persiapan sebagai Kepala Desanya adalah Bapak Kadam Parto Suwiryo dengan status Kepala Desa Persiapan . Dibaweah kepemimpinannya, berbagai persiapan dilakukan untuk menuju Desa Definitif, serta peningkatan mutu layanan dan program-program pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran yang berada di wilayah Desa Persiapan Sriwidadi.

Musyawarah Desa

Nama “ SRIWIDADI “ diputuskan melalui Musyawarah Desa yang di gelar pada tanggal 27 Juli 1998 bertempat di Balai Desa. Musyawarah tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Nama ini dipilih karena dianggap mencerminkan harapan dan cita-cita masyarakat Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Setelah keputusan musyawarah, nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Bapak Saenan pada tanggal 12 Desember 1998 bertepatan dengan Hari Jadi Transmigrasi.

Fase Desa Difinitip

Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Devinitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 5 Juli 2012, menjadi Desa Sriwidadi sebagai salah satu Desa yang diakui secara hukum di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu, kepemimpinan Desa di pegang oleh Bapak Muhammad Fauzi sebagai Kepala Desa Definitif pertama.

Dasar Penentuan Hari Jadi Desa Sriwidadi

Untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi berdasarkan keterangan diatas, dengan langkah-langkah serta pertimbangan yang dapat digunakan untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

1. Idetifikasi Momen Pembentukan Desa

Dari sejarah pembentukan Desa Sriwidadi, terdapat beberapa momen penting yang berperan dalam pembentukan Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

 Musyawarah Desa terkait nama desa

Tanggal 27 Juli 1998 merupakam momen penting ketika nama “ Sriwidadi “ di putuskan melalui Musyawarah Desa.

 Peresmian oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas

Tanggal 12 Desember 1998, Nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas oleh Bapak Saenan

 Penetapan Sebagai Desa Definitif

Tanggal 5 Juli 2012, Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas no 6 Tahun 2012.

2. Pertimbangan Momen Yang Palin Mencerminkan Identitas Desa

Dalam penentuan Hari Jadi Desa, momen yang paling mencerminkan identitas dan awal mula pembentukan Desa biasaya menjadi patokan. Dalam kasus Desa Sriwidadi, tanggal 27 Juli 1998, ketika nama desa diputuskan melalui musyawarah desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan awal mula identitas Desa tersebut digunakan.

3. Diskusikan Dan Konsensus Masyarakat

Jika belum ada penetapkan resmi, masyarakat desa dan para pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan mencapai konsensus untuk memilih tanggal yang paling tepat, dan tanggal 27 Juli 1998 adalah tanggal yang paling signifikan karena mencerminkan keputusan bersama masyarakat terkait nama desa.

4. Penetapan Resmi Oleh Pemerintah Desa

Setelah momen penting dipilih, Pemerintah Desa dapat mengusulkan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Desa secara resmi melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa, namun hingga artikel Desa ini dibuat belum ditentukan secara resmi Hari Jadi Desa Sriwidadi, kami berharap kedepannya segera dilakukan musyawarah Desa untuk menentukan dan menetapkan Hari Jadi Desa Sriwidadi.

Penutup

Pembentukan Desa Sriwidadi adalah hasil kolaborasi antara program Pemerintah dan partisipasi masyarakat transmigran, dengan latar belakang program Lahan Gambut Sejuta Hektar, Desa Sriwidadi terus berkembang dan memiliki identitas Desa yang kuat. Sejak menjadi Desa Definitif pada tahun 2012 Desa Sriwidadi terus berupaya mencapai kesejahteraan bagi seluruh warganya, sesuai dengan semangat dan cita-cita yang tertanam sejak awal pembentukannya.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas . tanggal 27 Juli 1998 berpeluang besar dijadikan sebagai Hari Jadi Desa Sriwidadi karena pada tanggal tersebut nama Desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang menjadi pondasi identitas Desa. 

Lomba Makan Krupuk VID 20240811 WA0017

Mengubah Mindset Paska Bimtek

 MENGUBAH MINDSET PASKA BIMTEK

Mindset adalah pandangan mental seseorang yang mempengaruhi pendekatan orang tersebut dalam menghadapi suatu penomena. Pola pikir seseorang dapat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tingkat kematangan dan kedewasaan dalam suatu pemikiran berdasarkan logika dan perkembangan jaman. Suatu Desa akan berkembang dengan pesat apabila semua unsur yang terlibat dalam struktur pemerintahan desa mau merubah mindset ( Pola Pikir ) dalam pelaksanaan tugas secara internal maupun eksternal. Dalam sistem pemerintahan desa kita mengenal Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) , semua unsur yang terlibat di pemerintahan desa sudah mengetahui tupoksi masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ataupun undang-undang yang masih berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pemerintah pusat melalui beberapa kementerian berupaya untuk meningkatkan kemampuan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui Bimbingan Teknis maupun pelatihan-pelatihan, yang wajib diikuti oleh pemerintah desa. Dari semua platfon yang ditawarkan dari rekanan Penyedia Bimbingan Teknis tersebut, untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis maupun pelatihan. Pemerintah desa akan melihat skala prioritas utama yang sangat di perlukan dalam pelaksanaan tugas, agar memudahkan dalam sistem pelayanan publik maupun pelaporan hasil pelaksanaan anggaran . Pemerintah desa wajib menganggarkan sub bidang peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di semua tingkatan secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan desa. Pemerintah Desa dalam menganggarkan tetap memperhatikan skala prioritas penggunaan dana desa ( DD ) maupun alokasi dana desa (ADD) sebagai sumber kegiatan Bimtek tersebut.

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) maupun studi banding ( Studi Tiru ) serta Pelatihan disuatu wilayah, tentunya akan dilakukan study banding di suatu daerah atau desa yang sudah sangat maju baik dari segi pelayanan, pembangunan, maupun bidang lainya. Perbedaan yang sangat mencolok antara desa peserta Bimtek , Study Tiru maupun pelatihan dengan desa tujuan studi banding sangat jauh berbeda, baik pada sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM ), sumber daya alam (SDA), serta dalam manajemen tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance).

Hal ini yang menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Desa dalam memberangkatkan peserta Bimbingan Teknis maupun Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, diharapkan mampu meniru dan menerapkan seperti desa yang sudah sangat maju tersebut. Adapun kendala yang di alami oleh desa peserta paska Bimtek maupun pelatihan di antaranya sebagai berikut :

  1. Keterbatasan Sumber daya manusia yang menguasai ITE
  2. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan internet dan computer
  3. Tidak mau mencoba hasil Bimtek atau pelatihan kerena perbedaan kondisi
  4. Selalu beranggapan bahwa hasil pelatihan sangaat sulit untuk diterapkan ( Mindset)

Apapun kondisi dan kekurangan yang ada pada pemerintah desa, selama mau mencoba tentunya akan membuahkan hasil , walaupun belum maksimal. Keinginan untuk menjadi desa yang maju harus di mulai dari dalam sistem pemerintahan Desa terlebih dahulu sebelum go public. Rencana tindak lanjut paska Bimtek maupun pelatihan harus di laksanakan dengan segala kendala yang di hadapi, agar apa yang didapat saat Bimbingan Teknis maupun pelatihan berguna untuk kemajuan suatu desa atau sebaliknya akan tetap menjadi desa seperti semula, tanpa ada perubahan .

Adapun beberapa cara yang dapat di lakukan paska Bimtek maupun Pelatihan di antaranya:

  1. Ada kemauan untuk merubah mindset paska pelatihan
  2. Berusaha meningkatkan ITE untuk menunjang hasil penerapan paska pelatihan
  3. Dukungan pemangku kebijakan dan sesama rekan kerja
  4. Memiliki motifator untuk meningkatkan kemampuan
  5. Memiliki referensi untuk menunjang kinerja paska pelatihan
  6. Sikap optimis bahwa kita bisa seperti mereka

Apasih manfaatnya bagi desa paska Bimtek maupun pelatihan ?, peserta Bimbingan Teknis maupun pelatihan baru mengetahui manfaat hasil dari Bimtek maupun pelatihan setelah melaksanakan rencana tindak lanjut paska Bimtek, bukan hanya sebatas pengetahuan saja, tetapi riel pada pelaksanaan tugas dalam pelayanan public. Awalnya sangat sulit akan tertapi setelah berhasil melaksanakan dari hasil pelatihan, baru tahu bahwa ada kemudahan, sangat terbantu serta efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Seperti halnya dengan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Geration ( Siks-NG ) yang dilaksanakan di Jakarta dari tanggal 2-5 Juli 2024 yang lalu. Diperlukan adanya perubahan mindset paska Bimtek terhadap Rencana Tindak Lanjut setelah kembali ke Desanya masing-masing. Apa yang sudah didapat dalam Bimbingan Teknis tersebut kiranya dapat diterakpan dan bermanfaat untuk kemajuan Desa. Mengingat dalam pemberangkatan peserta menggunakan anggaran Negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa.

Seperti kita ketahui bahwa aplikasi Siks-NG, bukanlah hal baru karena semua desa sudah melaksanakan serta dapat mengoperasikan aplikasi Siks-NG. Dari kegiatan Bimtek tersebut dimungkinkan ada beberapa penambaha fitur atau perbaikan sistem yang harus diketahui oleh operator Siks-NG, pada tahun 2024 sekarang ini terkait data maupun dalam sistemnya. Adapun penegasan dalam sistem Siks –NG terutama dalam hal sebagai berikut :

  1. Pendataa
  2. Pengelolaan Data
  3. Verifikasi data, dan
  4. Validasi Data

Mengubah mindset paska Bimtek mengandung pengertian yang sangat luas, namun sebagai operator yang di dukung oleh pemangku kebijakan di tingkat desa harus berani memverifikasi dan memvalidasi data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terhadap peserta bantuan sosial baik terhadap peserta PHK maupun BPNT. Di masyarakat terjadi salah pemahaman terkait bantuan sosial seolah-olah mendapat bantuan tersebut seumur hidup. Hal inilah yang perlu diluruskan bahwasanya peserta yang mendapat bantuan tersebut sewaktu-waktu dapat tervalidasi keluar dari program tersebut, Artikel By Kasipem ( 06/07/2024 )

Motivasi Dalam Bekerja

 MOTIVASI DALAM BEKERJA

Pengertian Motivasi

Motivasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Motivasi juga merupakan sebuah keinginan yang terdapat pada diri seseorang untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi dapat muncul secara serta merta atau akibat beberapa factor yang mempengaruhi mindset seseorang untuk melakukan suatu tindakan akibat dorongan maupun hasrat yang timbul pada diri seseorang untuk mencapai cita-cita atau tujuan yang di inginkan.

Motivasi dalam bekerja sangat di perlukan, untuk meningkatkan kinerja maupun prestasi dalam bidang tertentu, motivasi dapat timbul dari diri sendiri maupun dari seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku maupun cara dalam bekerja. Oleh karena itu motivasi dapat menghindari rasa putus asa , rasa jenuh dan stres, sehingga akan berdampak pada kemampuan, semangat dalam bekerja, serta mampu membangkitkan inovasi baru yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Berbeda halnya dengan motivator merupakan kebalikan dari motivasi yaitu seseorang yang mampu membangkitkan atau mendorong seseorang terhadap perilaku dalam bekerja untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Motivator adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan dengan memberikan motivasi kepada orang lain. Motivator biasanya dapat kita jumpai pada acara seminar, lokakarya maupun pada kegiatan bimbingan teknis sehingga dapat menimbulkan semangat baru terhadap seseorang untuk mengikuti langkah kerja yang disampaikan oleh seseorang atau motivator.

Maksud dan tujuan

Setiap orang dalam hidup maupun bekerja tentu memilki maksud dan tujuan, motivasi dapat terjadi karena ada keinginan atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan guna mencapai tujuan yang di inginkan. Dalam bekerja tentu ingin sukses dan berprestasi artinya mampu menyelesaiakan semua beban kerja yang di embannya sesuai dengan rencana . Setiap orang memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam bekerja, sangat tergantung pada pola pikir atau mindset seseorang dalam menentukan pola kerja masing-masing, disinilah perlunya motivasi agar segala tugas yang diberikan oleh pimpinan atau atasan dapat di laksanakan dengan baik tanpa ada kesan terpaksa.

Dalam mewujudkan maksud dan tujuan seseorang dalam bekerja, tentu banyak faktor yang mempengaruhi perilaku dalam bekerja, baik yang bersifat positif maupun negatif. Faktor yang menimbulkan suatu motivasi dapat berasal dari diri sendiri maupun dari orang lain, sangat tergantung besar kecilnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan suatu tindakan guna menyelesaikan suatu pekerjaan untuk mencapai target yang di inginkan. Adapun faktor-faktor selain faktor internal ( diri sendiri ) yaitu factor eksternal adalah sebagai berikut:

  1. Faktor lingkungan merupakan sekumpulan orang yang memilki beragam kemampuan, keahlian atau kepandaian di suatu bidang tertentu yang berdomisili pada suatu tempat atau lingkungan yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang untuk meniru seperti apa yang di lakukan oleh orang lain ( motivator ) dalam bekerja
  2. Keluarga merupakan motivator utama dalam diri seseorang terhadap perilaku atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan dalam bekerja baik dalan mencari nafkah maupun dalam memberikan semangat untuk meningkatkan etos kerja.
  3. Rekan kerja merupakan seseorang yang bekerja dengan anda atau teman kerja, yang dapat mempengaruhi etos kerja seseorang yang pada akhirnya mampu membawa dampak pada perubahan perilakau cara kerja maupun dalam memberikan motivator, sehingga dapat mengakibatkan munculnya motivasi pada diri seseorang.
  4. Mentor adalah seseorang yang bertindak sebagai penasehat atau pelatih untuk pekerja yang kurang berpengalaman, mereka umumnya bertanggung jawab untuk memberikan pengatahuan seputar skill prefesional dari perspektif yang lebih berpengalaman. Mentor dapat mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau dorongan yang kuat pada diri seseorang sehingga dapat termotivasi untuk meningkatkan etos kerja yang lebih baik lagi. Mentor biasaya dapat kita jumpai pada kegiatan bimbingan teknis. Lokakarya, seminar maupun dalam suatu pelatihan tertentu.
  5. Pemimpin adalah orang yang memilki kharisma, keahlian, dan memiliki pengaruh di lingkungan tempatnya berada. Secara tidak langsung pemimpin pada suatu lingkungan masyarakat atau satuan kerja dapat memotivasi seseorang dalam mewujudkan cita-cita seprti yang telah diraih oleh pemimpin tersebut. Begitu juga dengan pimpinan merupakan atasan kita dalam bekerja pada lingkungan satuan kerja dapat mempengaruhi etos kerja seseorang baik yang bersifat positih maupun negative sangat tergantung seberapa besar pengaruhnya pada diri seseorang

6 Tips Motivasi Dalam Bekerja

Dalam bekerja, seseorang tentunya berharap dapat menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, agar tujuannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Selain dari factor eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku atau mindset seseorang , maka perlu tips motivasi dalam mewujudkan keinginan atau tujuan yang akan dicapai, adapun tips tersebut antara lain:

  1. Tentukan tujuan yang akan di capai dalam bekerja
  2. Tentukan target setiap tahapan dalam bekerja
  3. Belajar dari pengalaman seseorang dan kesalahan sendiri dalam bekerja
  4. Tetap terus berusaha dan mencoba
  5. Memulai dari hal yang paling kecil
  6. Sikap optimis

Kesimpulan.

Motivasi dalam bekerja sangat diperlukan untuk meningkatkan etos kerja, motivasi merupakan langkah awal dari motivator yang dapat mempengaruhi perilaku atau dorongan untuk melakukan suatu tindakan yang berdampak pada perubahan dalan etos kerja seseorang. Motivasi kerja bisa kamu jadikan inspirasi untuk kembali bersemangat. Lelah dan penat merupakan hal-hal yang kerap kali menghampiri saat kamu bekerja. Namun, kamu tidak boleh berlarut-larut kelelahan dan tidak bersemangat melakukan pekerjaanmu.


Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas

Kader Digital Desa, Upaya Mewujudkan Desa Cerdas
                

Pengertian

Kader Digital Desa adalah pendamping teknis yang berkedudukan di desa, yang memiliki peran mengembangkan Ruang Digital Desa, memberikan literasi digital kepada masyarakat, memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif yang mengacu pada 6 ( enam ) pilar desa cwrdas.

Duta Digital Desa adalah Pendamping teknis yang akan mendampingi desa dalam pelaksanaan desa cerdas dan berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 5 ( lima ) desa dengan periode kerja selama 2 ( dua ) tahun.

Ruang Komunitas Digital Desa ( RKDD ) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi – solusi inovatif berbasis teknologi digital.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 78 tentang Pembangunan Desa
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , pasal 86 TENTANG Sistem Informasi Desa
  3. Permendes No 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 pasal 6 ayat ( 2 ) a.Pendapatan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
  4. Kepmendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2024 Tentang panduan umum pengembangan Desa Cerdas

Maksud, Fungsi Dan Tujuan

Maksud di bentuknya Kader Digital Desa adalah dalam rangka implementasi percepatan menuju desa cerdas , yang memiliki fungsi untuk mengembangkan digitalisasi di desa-desa, melalui tahapan pengembangan ruang komunitas digital desa serta memfasilitasi masyarakat dalam menyusun perencanaan kegiatan desa cerdas yang inklusif dan partisipatif.

Kader Digital Desa di bentuk memiliki tujuan, diantaranya:

  1. Mewujudkan desa cerdas melalui 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  2. Memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan digitalisasi desa
  3. Mengembangkan literasi digital melalui situs web, seluler, media sosial,dll

Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa dengan masa kerja selama 2 ( dua ) tahun tentu telah diberikan bekal pengetahuan yang cukup melalui Bimbingan Teknis yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2023 sampai sekarang , bahkan pada hari sabtu 11 mei 2024 telah di selenggarakan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III di Jakarta. Dalam bimtek tersebut tidak hanya dibekali pengetahuan saja akan tetapi juga di bekali citra diri Kader Gigital Desa, yaitu:

  1. Konsep desa cerdas
  2. Pembangunan desa cerdas
  3. 6 ( enam ) pilar desa cerdas
  4. Desa berbasis partisipatif pada masyarakat di desa cerdas
  5. Komunitas digital

Tugas Kader Digital Desa

Kader Digital Desa memiliki tanggung jawab yang sangat besar Dalam melaksanakan pendampingan kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa , hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kader Digital Desa mengingat tidak semua masyarakat dan pemerintah desa memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul, sehingga perlu peran aktif dan kesabaran dalam memberikan informasi maupun bimbingan melalui Ruang Komunitas Digital Desa. Adapun Tugas Kader Digital Desa antara lain:

  1. Menyususn rencana kerja dan melaksanakan peningkatan literasi digital
  2. Pemberdayaan masyarakat desa berbasis digital
  3. Membantu Pemerintah Desa dalam mengadopsi Smart Government
  4. Peningkatan pelayanan berbasis digital melalui optimalisasi Website Desa

Peran Kader Digital Desa

Peran Kader Digital Desa sangat penting bagi Pemerintah Desa maupun masyarakat dalam memberikan pendampingan yang berkaitan dengan digitalisasi desa. Untuk mejadi masyarakat yang cerdas tentu perlu adanya pengetahuan yang berbasis digital. Dalam melaksanakan kegiatan kemasyarakatan baik dalam bentuk usaha , promosi produk unggulan desa, maupun dalam rangka optimalisasi Website Desa bagi pemerintah Desa. Website Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan Desa Cerdas ( smart village ) disamping 6 ( enam ) pilar utama.

Desa cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan yang berbasis digital melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan website desa. Platform Website Desa cerdas di Kabupaten Kapuas, yang di luncurkan saat Bimtek di Rujab Bupati Kapuas pada tanggal 16 Desember 2023 , kerjasama DPMD Kapuas dengan Politeknik Negeri Banjarmasin ( Poliban ) di ikuti oleh 12 Desa .

Peran Kader Digital Desa yang berkedudukan di tingkat desa tidak hanya yang berkaitan dengan digitalisasi desa saja melainkan mengacu pada tercapainya 6 (enam ) pilar desa cerdas diantaranya:

  1. Masyarakat cerdas ( Smart People )
  2. Pemerintah Cerdas ( Smart Government ) 
  3. Ekonomi cerdas ( Smart Economy )
  4. Lingkungan Cerdas ( Smart Environment )
  5. Kehidupan Cerdas ( Smart Living ) dan
  6. Mobilitas Cerdas ( Smart Mobility )

Kendala Di Desa

Dalam melaksanakan tugas maupun fungsinya, Kader Digital Desa akan banyak mengalami kendala di lokasi penempatan, Tidak semua Desa siap untuk mewujudkan desanya menjadi cerdas, terutama pada Desa yang terluar, terbelakang , tertinggal , terdalam, hal ini sangat berkaitan dengan :

  1. Sumber Daya Manusia masih rendah
  2. Jaringan Internet belum stabil bahkan tidak ada sama sekali
  3. Perangkat Keras dan lunak
  4. Pasilitas pendukung lainnya

Manfaat

Keberadaan Kader Digital Desa sangat diharapkan terutama bagi Pemerintah Desa , untuk membantu optimalisasi website desa. Perlu kita ketahui bahwa sebagian dari desa sudah banyak yang memiliki website desa, namun dalam pengelolaannya masih belum maksimal. Dengan bimbingan Kader Digital Desa memungkinkan untuk mewujudkan Desa Cerdas dapat terwujud, di mulai dari digitalisasi pada Pemerintah Desanya dulu, baru kepada masyarakat untuk pemberdayaan yang inovatif , partisipatif, melalui program digitalisasi dalam kegiatan usaha maupun yang lainnya.

Kesimpulan

Keberadaan Kader Digital Desa maupun Duta Digital Desa sangat diperlukan peranannya dalam mendampingi masyarakat maupun Pemerintah Desa untuk mewujudkan 6 ( enam ) pilar menuju Desa Cerdas.


 

SIMSA: Sistem Informasi Manajemen Desa

SIMSA:SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA


sistem informasi (SI) adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID ) merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.

Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi mengenai masyarakat.

Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Desa .

Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa

Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:

  1. Mengumpulkan data
  2. Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  3. Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )Fsertungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.

Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :

  1. Sebagai informasi administrasi kependudukan
  2. Sebagai informasi administrasi perencanaan
  3. Sebagai informasi administrasi pelaporan
  4. Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  5. Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  6. Sebagai informasi administrasi layanan publik
  7. Sebagai transparansi publik
  8. Dan sebaginya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:

  1. Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen Desa ( Simsa ) adalah meliputi:

Data desa

  1. Data pembangunan desa
  2. Kawasan Perdesaan, serta
  3. Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:

  1. Hardware/ Perangkat Karas
  2. Sofware/ Perangkat lunak 
  3. Jaringan Telekomunikasi
  4. Basis data
  5. Sumber daya manusia

Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
  2. Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

  • Peraturan desa tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintah desa sriwidadi
  • Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintahan desa sriwidadi
  • Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)
  • Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi tentang Pengelola Website Desa
Penginputan data meliputi:

1. Data profil desa

2. Data lembaga desa

3. Data penduduk

Sosialisasi system informasi manajemen desa tingkat desa

Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:

1. Pelayan administrasi desa

2. Pelayanan mandiri

3. Transparasi publik

4. Upload pelaksanaan kegiatan desa

5. Upload artikel desa

Kendala dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:

  1. Belum normalnya jaringan internet desa
  2. Partisifasi masyarakat masih belum maksimal
  3. Masih dalam adaptasi dengan fitur yang ada di website desa
  4. Mindset masyarakat terhadap Sistem Informasi Manajemen Desa masih kurang

Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

  1. Keterbukaan sistem informasi publik
  2. Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Mudah diakses masyarakat untuk mengetahui info desa
  4. Ketersediaan layanan mandiri yang dapat di akses mayasarakat
  5. Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.

Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan desa e-governance.


Pilar Menuju Desa Cerdas

 ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS


Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa, yaitu:

  1. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjuta
  2. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.
  3. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas. Adapun penjabaran dari 6 ( enam) pilar tersebut diatas adalah sebagai betikut:

  1. Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.
  2. Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.
  3. Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.
  4. Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.
  5. Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.
  6. Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Pemdes Sriwidadi Kembangkan Website Desa Sebagai Role Model

 Pemdes Sriwidadi Kembangkan Website Desa Sebagai Role Model


a. Pengertian Rol Model website desa

Pengertian Rol Model pada website desa adalah website desa yang di kelola oleh pemerintah desa bisa menjadi teladan atau contoh yang baik bagi website desa lain dari segi pola pikir, pengelolaannya, maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari dalam mengelola website desa.

Rol Model Adalah panutan yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sama artinya dengan teladan yaitu “ Sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Maksud dan tujuan rol mode adalah sebagai gambaran atau conto dalam pengelolaan website desa yang baik dan benar sesuai dengan peruntukanya, serta pengembangan sistem informasi yang lebih luas lagi sebagai konsumsi informasi publik, yang mampu bermanfaat untuk pengelola website desa lain

Rol model berfungsi sebagai borometer suatu website desa dalam satu wilayah tertentu yang dianggap baik sebagai contoh untuk diikuti tata cara pengelolaan website desanya. Rol model berfungsi juaga sebagai perbandingan optimalisasi website desa terhadap pelayanan administrasi desa dan keterbukaan informasi publik.

 b. Cara menemukan rol model

Rol model juga dapat berfungsi sebagai pusat edukasi tata cara pengelolaan website desa yang baik untuk pengelola website desa lain, untuk berbagi pengalaman sehinga mampu meningkatkan kinerja pada website desa lain. Untuk menemukan rol model yang akan di jadikan contoh atau borometer, dibawah ini cara sederhana untuk menemukan rol model pada website desa, adalah sebagai berikut:

  1. Kenali dulu website desa sendiri
  2. Berkaca pada website desa lain yang dianggap lebih baik
  3. Pelajari cara desa lain dalam pengelolaannya
  4. Belajar dari kesalahan website sendiri maupun dari website desa lain
  5. Tentukan arah tujuan website desa menuju sukses

c. Creteria Rol Model

Agar dalam menentukan rol model tidak salah, banyak kreteria yang harus terpenuhi berdasarkan maksud dan tujauan masing-masing pengelola terhadap sudut pandang yang berbeda pula, Pengelola website desa lain perlu meneliti website desa yang dianggap baik berdasarkan kreteria dibawah ini , yaitu:

1. Menu pada Website desa suadah terisi

Website yang baik adalah dimana semua menu yang ada dalam system aplikasi website desa sudah terisi semua sesuai dengan peruntukannya, baik pada menu info desa, menu kependudukan, layanan surat maupun yang lainnya.

2. Memiliki tingakat performa yang baik

Performa adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seorang atau sekelompok orang dalam mengelola website desa, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan dalam pengelolaan website desa secara legal, tidak melanggar hokum dan sesuai dengan moral maupun etika. Performa juga merupakan tingkat pencapaian hasil dari pengelolaan website desa yang maksimal. Untuk mencapai tujauan dari performa ada beberapk langkah yang harus diperhatikan dintaranya:

  1. Website sudah terindeks di google search console
  2. Jumlah visitor tinggi dan selalu meningkat
  3. Mampu bersaing dengan website lain di penelusuran situs
  4. Secara berkala mengupload artikel

3. Cara penggelolaan website desa yang baik

Bagaimanakah cara mengelola website dengan baik ?, tentu banyak factor yang dapat mempengaruhi dalam tata cara pengelolaan website desa yang baik, sehingga dapat memaksimalkan fungsi dari website desa tidak hanya tertuju pada peruntukannya saja tetapi mampu bermanfaat bagi masyarakat yang berada di luar ruang lingkup desa. Dalam pengelolaan website desa yang baik adalah dengan melibatkan semua komponen pemerintah desa dalam hal ini adalah semua perangkat ikut berperan akti mengolah informasi data sedemikian rupa rupa agar dapat di akses masyarakat sebagai bagian dari informasi public. dan masyarakat sebagai penerima manfaat serta sebagai contributor yang berperan aktif, masing – masing memiliki peran sesuai denagn tupoksinya. Agar dalam pengelolaan website desa dapat maksimal diperlukan sebuah konsep atau platform pengelolaan website desa dengan memperhatikan beberapah hal berikut dibawah ini:

  1. Tupoksi PPID
  2. Profil website desa dan PPID
  3. Terkoneksi dengan stockholder terkait
  4. Migrasi dari cara manual ke system aplikasi pada website desa
  5. Memaksimalkan pelayan administrasi desa secara online maupun offline.
  6. Optimalisasi layanan mandiri
  7. Penerapan absensi kehadiran perangkat
  8. Mengupoad kegiatan desa pada website desa
  9. Aktif membuat artikel publik

4. Sudah memilki produk hukum

Untuk mengelola website desa, diperlukan payung hukum sebagai dasar dalam pengelolaan website desa baik yang merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa desa berhak mendapatkan informasi publik yang diatur dalam peraturan bupati/walikota daerah setempat dan di pertegas dalam peraturan desa maupu pada standar opersional prosedur serta dengan penerbitan surat keputusan kepala desa tentang pejabat pengelola informasi public. Adapun produk hukun yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
  2. Perda dan Perbup Kabupaten setempat tentang PPID
  3. Perdes PPID
  4. SOP PPID
  5. SK Pengelola PPID Maupun Admin Website desa

5. Memiliki tampilan yang friendly

Website desa sebagai rol model harus memiliki tampilan yan baik baik dari segi tema, menu yang komplit serta didukung oleh kecepatan loding untuk meningkatka performa website desa. Sebagai rol model tidak hanya tampilan luarnya saja yang harus di perhatikan tetapi yang tidak kalah penting adalah isi menu di dalam system aplikasi pada website desa juga harus ditunjang dengan teknologi yang baik untuk memaksimalkan domain, server maupun hostingnya sebagai tempat penyimpanan data. Dbawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rol model website desa antara lain:

  1. Memiliki tampilan tema yang menarik
  2. Kecepatan dalam loding
  3. Server dan hosting yang baik dan dapat menampung data lebih banyak
  4. Tampilan menu yang pariatif

 d. Manfaat rol model

Website desa yang dijadikan sebagai rol model oleh suatu intansi dalam pengelolaan website desa merupakan suatu kebanggaan bagi pemerintah desa,sebagai rujukan dan pusat edukasi bahkan sebagai tempat untuk study banding dalam pengelolaan website desa . Maka dari itu kita harus meningkatkan kinerja, performa, pemanfaatan sisten aplikasi yang ada pada website desa secara maksimal, agar nantinya dapat dijadikan Rol Model bagi desa lain di suatu kawasa atau wilayah. Adapun beberapa manfaat sebagai rol model dalam pengelolaan website desa diantaranya sebagai berikut:

  1. Website desa makin popular
  2. Dapat bermanfaat untuk desa lain
  3. Sebagai contoh website desa yang baik
  4. Sebagai pusat edukasi atau study banding
  5. Sebagai borometer dalam pengelolaan website desa

e. Kesimpulan

Rol model merupakan contoh dalam pengelolaan website desa sebagai rujukan dan edukasi serta dapat bermanfaat bagi pengelola website desa di wilayah tersebut, baik dalam optimalisasi, peningkatan performa maupun dapan penerapan layanan administrasi desa melalui sistem aplikasi yang terdapat pada website desa sebagai sarana pelayanan dan publikasi informasi kepada masyarakat desa.






Indeks Pembangunan Mamusia Desa Sriwidadi Tahun 2024

 INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DESA SRIWIDADI TAHUN 2024


Pengertian

Indeks Pembangunan Manusia adalah mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Melalui pendekatkan tiga dimensi dasar yang mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan dan kehidupan layak. Untuk mengukur dimensi kesehatan di gunakan angka harapan hidup waktu lahir.

Indeks Pembangunan Manusia diciptakan untuk menekankan bahwa masyarakat dengan kemampuan mereka harus menjadi kreteria utama untuk menilai pembangunan suatu Negara, bukan hanya pertumbuhan ekonomi saja. Pebangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia.

Dasar Hukum IPM adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusad Dan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

Maksud dan Tujuan

Menurut UNDP, pembangunan manusia merupakan proses perluasan pilihan bagi penduduk ( a process of enlarging the people’s choice ) dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyat untuk menikmati umur panjang, sehat, dan menjalankan kehidupan yang produktif. IPM merupakan indicator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia.

Tujuan dari Indeks Pembangunan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia berdasarkan indicator pada tiga dimensi, yaitu:

1. Umur panjang dan sehat

2. Memiliki pengetahuan , dan

3. Kehidupan yang layak

Paparan IPM 3 Dimensi

IPM merupakan suatu indeks komposit yang mencakup tiga bidang pembangunan manusia yang dianggap sangat mendasar, yang digunakan sebagai indeks komposit ,meliputi:

Bidang kesehatan ( usia hidup/ logetivity)

Bidang kesehatan merupakan salah satu dimensi Indeks Pembangunan Manusia, memiliki peran penting dalam pembangunan manusia, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan angka kelahiran anak dalam kurun waktu tertentu. Proses kelahiran bayi/anak dapat mengakibatkan kematian pada bayi hal ini dapat mempengaruhi nilai indeks pada dimensi kesehatan . Dimensi kesehatan bertumpu pada jumlah angka kelahiran harapan hidup pada manusia dalam kurun waktu tertentu. Semakin tinggi tingkat angka harapan hidup pada manusia sejak lahir maka makin tinggi pulau nilai indeks dimensi Kesehatan dan sebaliknya.

Bidang pendidikan ( knowledge )

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia atau masyarakat untuk meningkatkan kecerdasan dalam berpikir yang harus di berikan atau di miliki sejak manusia lahir sesuai dengan tingkatan umur serta jenjang tingkatan pendidikan. Kecerdasan yang di miliki manusia dapat mengatasi berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari – hari. Semakin tinggi ilmu pengetahuan suatu Negara semakin maju pula Negara tersebut.

Bidang ekonomi ( Standar hidup layak/ decent living )

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah dimensi ekonomi merupakan banyaknya jumlah pendapatan perkapita yang di hasilkan atau diperoleh oleh manusia atau masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar manusia terutama bahan pokok sehari – hari. Ekonomi sangat identik dengan pendapatan penduduk atau masyarakat, semakin tinggi pendapatan perkapitanya semakin sejahtera masyarakatnya. Sehingga untuk mendapatkan kehidapan yang layak dapat terpenuhi.

Komponen Indeks Pembangunan Manusia, meliputi:

  1. Angka harapan hidup saat lahir ( Life expectancy )merupakan perkiraan rata-rata banyaknya bayi yang lahir pada tahun tertentu yang dapat ditempuh oleh seseoarag untuk dapat bertahan hidup sejak lahir
  2. Harapan Lama sekolah ( Expected Years of Scooling ) merupakan kemampuan seseorang dalam menempuh jenjang sekolah dalam interval kurun waktu tertentu berdasarkan kreteria umur, serta pada jenjang pendiidkan rata-rata yang dapat di capai
  3. Pengeluaran per kapita disesuaikan ( Purchasing power parity )merupakan pendapatan dan daya beli manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

Faktor-Faktor yang mempengaruhi IPM antara lain:

  1. Pertunbuhan ekonomi
  2. Distribusi pendapatan
  3. Pengendalian Populasi
  4. Pengentasan kemiskinan
  5. Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan

Manfaat IPM, antaralain:

  1. Untuk mengetahui dan mengukur kualitas hidup manusia berdasarkan indeks Pembangunan manusia
  2. Untuk menentukan Peringkat capaian pembangunan manusia di suatu wilayah/ negara
  3. Pencapaian Kinerja Pemerintah
  4. Untuk menentukan Alokator Penentuan Dana Alokasi Umum ( DAU )

Rumus IPM adalah sebagai berikut:

             1

 IPM = ---- x ( X1 + X2 + X3 )

             3

Keterangan :

IPM = Indeks Pembangunan Manusia

X1 = Indeks Kesehatan

X2 = Indeks Pendidikan

X3 = Indeks Ekonomi

1/3 = Konstanta

Skors indeks pembangunan betbagi dalam 4 katagori atau kelompok, yaitu:

  1. Katagori rendah dengan nilai IPM ≤ 60
  2. Katagori Sedang dengan nilai IPM ≥ 60 DAN ≤ 70
  3. Katagori Tinggi dengan nilai IPM ≥70 DAN ≤ 80
  4. Katagori Sangat Tinggi dengan nili IPM ≥ 80

Kesimpulan:

Indeks Pembangunan Manusia merupakan indeks komposit pembangunan manusia meliputi tiga dimensi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi masyarakatnya untuk mendapatkan kualitas hidup yang layak, sehat dan berpengetahuan .


7 Tips Monotoring Website Desa Bagi Pengelola

 7 TIPS MONITORING WEBSITE DESA BAGI PENGELOLA            

Paradigama Baru

Website Desa merupakan sistem aplikasi informasi digital online sebagai pusat data administrasi pemerintah desa yang berfungsi sebagai media pelayanan administrasi desa baik dilakukan secara online maupun offline, untuk promosi produk unggulan desa serta sebagai informasi public yang berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Setiap Pemerintah Desa memiliki konsep masing-masing dalam memanfaatkan fungsi Website Desa sebagai paradigma baru untuk menentukan arah tujuan yang akan dicapai dalam sistem informasi manajemen desa.

Mengapa website desa harus dikelola dan ditentukan arah tujuan yang akan dicapai ?, secara garis besar website desa sudah didesain sedemikian rupa beserta fungsingnya dalam pemanfaatannya, tetapi dalam sistem tersebut merupakan aplikasi standar yang belum tentu sesuai dengan yang kita inginkan , sehingga masih perlu penyesuaian dan pengembangan lebih lanjut. Sebagai pengelola website desa kita tidak pasrah dengan apa adanya tetapi berupaya agar dalam pemanfaatannya dapat secara maksimal , melakukan inovasi baru diluar ekspetasi dari sistem informasi desa .

Mengapa website desa perlu selalu di monitoring ?, padahal website desa sudah online ?, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana manfaat dan fungsi website desa dapat diterapkan , sejauh mana performa website desa mampu bersaing di situs media online terhadap artikel yang sudah di upload, sejauh mana pengaruhnya terhadap perkembangan desa serta dampakya terhadap masyarakat. Konsep atau paradigma baru dalam pengelolaan sistem informasi manajemen desa perlu ditingkatkan, tidak hanya sekedar sebagai kewajiban tuntutan dari undang-undang, akan tetapi untuk mencapai tujuan yang lebih besar Lagi sebagai Role Model bagi desa disekitarnya.

Apa saja yang perlu dimonitoring bagi pengelola website desa?, apakah tidak cukup dengan membuka laman website desa dan membaca artikel yang telah dibuat, tetntu tidak, secara umum kebanyakan admin atau pengelola website desa lebih tertuju pada melihat photo/gambar dari pada membaca artikel dan scroll kebawah sampai habis serta keluar dari laman website desa tanpa memperhatikan manfaatnya. Artikel merupakan sumber ilmu pengatahuan yang kadang tidak kita peroleh dalam studi pendidikan maupuan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga artikel dapat menambah wawasan bagi seseorang bahkan mampu menjadi Inspirator dalam pengelolaan website Desa .

7 Tips Monitoring Website Desa Bagi Pengelola

Dibawah ini kami sajikan beberapa tips monitoring website desa bagi pengelola dalam meningkatkan fungsi dan manfaat serta langkah apa saja yang harus dilakukan agar website desanya punya daya saing pada situs media online, adapun tips tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Membuka Statistik Pengunjung

Membuka statistic pengunjung merupakan langkah pertama yang harus dilakukan pengelola website desa , dengan tujuan untuk mengetahui sebarapa banyak visitor yang mengunjungi website desa dalam sehari. Data visitor sangat diperlukan untuk mengertahui seberapa populernya website desa tersebut , semakin banyak visitor semakin populer website desa tersebut, hal itu menunjukan peningkatan performa dan kebermanfaatan bagi masyarakat umum terhadap artikel yang telah diupload. Untuk mendapaatkan 1 ( satu ) pengunjung pada laman website desa sangat berat dan susah apalagi kalau tidak memiliki artikel yang baik dan sangat dibutuhkan seseorang sebagai referensi. Semakin banyak artikel yang terindeks di Google atau Yahoo serta Bing ,semakin banyak juga peluang visitor yang didapat.

2. Membaca Artikel

Langkah kedua adalah membuka dan membaca artikel, baik yang diupload pihak lain maupum dari pengelola atau admin sendiri sebagai sarana menambah wawasan dan cek kualitas artikel apakah sudah relevan terhadap judul dan tema serta hubungan antar paragraph, sudah terjalin dan berkaitan terutama pada link internal maupun eksternal. Membaca artikel dalam website juga dapat dijadikan tolak ukur kemampuan dalam membuat artikel publik dengan menyandingkan artikel milik seseoarang dengan tema yang sama , sehingga kita tahu titik kelemahan artikel yang dibuat untuk acuan pada artikel berikutnya. Membaca artikel juga dapat menambah perbendaharaan kata terutama kata-kata serapaan dari bahasa asing yang relevan dipakai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Yang Benar. Dengan membaca kita mengerti alur, jenis artikel serta struktur artikel yang baik

3. Cek Google Search Console

Google Search Console adalah layanan gratis yang ditawarkan oleh Google untuk membantu anda memantau, mempertahankan, dan memecahkan masalah terkait kehadiran situs atau website desa di hasil goole penelusuran atau sebagai mesin pengindeksan. Didalam Google Search Console banyak terdapat fitur-fitur yanga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui trafik performa website desa, jumlah artikel yang terindeks, banyaknya tauntan , jumlak klik penelusuran serta permasalahan dan solusinya . Google Search Console sangat bermanfaat bagi para pemula, disamping tidak berbayar juga fitur-fitur didalamnya sangat relevan, walaupun masih banyak aplikasi atau situs search engine yang berbayar.

4. Perkembangan Performa

Waktu selama 2 ( dua ) jam dalam 1 ( satu ) hari dapat dimanfaatkan untuk menganalisa, mengevaluasi dan mengambil kesimpulan guna mengambil tindakan apa yang akan dilakukan dengan kondisi yang terjadi pada performa website desa, waktu tersebut juga dapat di gunakan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan maupun kemajuan performa website desa, apakah mengalami peningkatan atau sebaliknya mengalami penurunan sehingga dapat di lakukan optimalisasi melalui pengindeksan maupun dengan upload artikel untuk meningkatkan trafik pengunjung yang berimbas pada peningkatan performa website desa

5. Lama Waktu Monitoring

Lama waktu untuk melakukan monitoring website desa bagi pengelola dalam 1 ( satu ) hari minimal selama 2 ( dua ) jam. Apa sajakah yang dimonitoring ?, bagi pengelola dalam melakukan monitoring menyesuaikan situasi dan kondisi artinya ketika ada waktu luang pada jam kantor maupun di luar jam kantor, bisa pada pagi hari , siang hari atau sore hari bahkan dapat dilakukan pada malam hari selama tidak mengganggu waktu aktivitas untuk keluarga. Konsep 2 (dua ) jam sehari dapat mengetahui performa terjadwal serta dapat mengambil langkah untuk perbaikan dari semua kendala yang menyebabkan menurunnya performa website desa . Lama waktu 2 ( dua ) jam untuk memonitor diantaranya:

  1. Jumlah Statistik Pengunjung
  2. Cek Artikel Yang sudah diupload di media Online
  3. Cek Google Search Console untuk indeksing artikel
  4. Menbaca artikel seseoarang sebagai inspirator
  5. Cek peringkat artikel yang sudah diupload pada situs tertentu
  6. Untuk mengetahui tingkat performa websitr desa

6. Analisa

Dari semua uraean tersebut diatas dapat di ambil hasil analisis, sejauh mana perkembangan performa website desa dan apa kendala yang dialaminya sehingga dapat diambil tindakan untuk melakukan perbaikan baik dalam cara membuat artikel yang baru, memperbanyak referensi yang akan dijadikan sebagai rujukan dengan tujuan untuk mempertegas argumentasi, maupun untuk mengetahui kendala pada Sistem yang error serta banyaknya artikel yang tidak terindeks di system Google Search Engine. Analisa diperlukan untuk mengurai permasalahan yang terjadi pada website desa sehingga dapat dicarikan solusinya berdasarkan masing-masing indikasi yang terjadi pada website desa.

7. Langkan Penyelesaian

Dari hasil analisis tersebut dan waktu yang sangat terbatas, diharapkan dapat menyelesaiakan semua permasalahan yang dialami pada website desa. Segala permasalahan dapat diatasi dengan berbagai cara baik secara mandiri, melalui teknisi penyedia layanan website desa maupun melalui kerjasama dengan pihak kedua ataupun pihak ketiga untuk meningkatlkan dan normalisasi maupun optimalisasi sistem informasi desa .

Kesimpulan

Monitoring website desa merupakan upaya dalam meningkatkan performa website desa agar memiliki daya saing pada laman situs pencarian pada situs media online, serta optimalisasi fungsi website desa sebaagai sarana layanan administrasi desa , informasi publik serta promosi pada produk unggulan desa. Monitoring juga dapat dijadikaa bahan koreksi dalam konsep atau paradigma baru dalam sistem informasi manajemen desa ( SIMSA ) . Ada pepatah atau peribahasa yang sangat populer mengatakan “ Malu bertanya, sesat dijalan” , mengandung pengertian “ Jika seseorang segan bertanya berarti kita akan rugi sendiri karena persoalan yang dihadapi tidak ditemukan jalan keluarnya”


Profil Desa Rapak Lambur

 PROFIL DESA RAPAK LAMBUR

Pembentukan Desa Rapak Lambur

Desa Rapak Lambur merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejarah panjang dalam pembentukanya. Sejarah singkat Desa Rapak Lambur berawal dari proyek P2AH OECF IHDUA merupakan hibah dari pemerintah jepang pada tahun 1998 yaitu berupa proyek atau program perkebunan buah durian dari dinas pertanian tanaman pangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut melibatkan 2 ( dua ) kelompok tani yang dibentuk oleh masyarakat setempat sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut, yaitu Kelompok Tani Sumber Rejeki yang di ketuai oleh Bapak Abdullah Wirana dan Kelompok Tani Kejawi Permai yang diketuai oleh Bapak Abidinsyah.

Adapun asal muasal nama Rapak Lambur sebagai nama desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa. Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya nama desa rapak lambur adalah Rampak Lambur yang mengalami perubahan nama desa berdasarkan Perda Kutai Kertanegara tersebut diatas. Desa Rapak Lambur memiliki kontur wilayah berupa dataran rendah yang datar yang banyak dimanfaatkan sebagai persawahan masyarakat , dengan luas wilayah mencapai 2/3 wilayah Desa. Dengan kondisi kontur yang datar sebagai persawahan itulah nama Rapak Lambur digunakan sebagai identitas nama Desa yang di ambil dari bahasa Kutai kartanegara. Rapak dalam bahasa kutai Kartanegara berarti sawah dan Lambur memiliki arti Luas, sehingga daerah tersebut dinamakan desa Rapak Lambur .

Pada tahun 2022 Desa Rapak Lambur berstatus sebagai Sebuah Desa Maju berdasarkan Indeks Desa Membangun ( IDM ) dengan skor IKL 0,80, IKS 0,90 dan IKE 0,58 serta skor IDM 2022 adalah 0,7621 dengan Status Desa Maju. Desa Rapak Lambur terdiri dari 3 Dusun yaitu Dusun Durian, Dusun Kejawi Dan Dusun Caruban, 3 Rukun Warga( RW ) dan 15 Rukun Tetangga ( RT )

GeografisSecara geografis Desa Rapak Lambur yang terletak di wilayah kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur, merupakan tipe bentang alam yang datar sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian/ persawahan. Desa Rapak Lambur terdiri dari 3 Dusun, 3 RW,dan 15 RT yaitu Dusun Durian, Dusun Kejawi Dan Dusun Caruban, dengan kontur wilayah yang datar/ dataran rendah mencakup 2/3 luas wilayah Desa, serta berada pada dataran sedang pada ketinggian rata-rata 20 meter diatas permukaan air laut ( mdpal ), beriklim hujan tropis tipe A , dengan curah hujan antara 43,6 mm sampai dengan 356,2 mm per tahun sehingga mengalami dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau dengan kelembapan antara 52 % sampai 96 % dengan suju udara antara 23,30 derajat celcius sampai dengan 32,30 derajat celcius

Batas wilayah

Desa Rapak Lambur memiliki luas wilayah 5,5055 KM 2 / 5.505,5 Ha dengan jumlah penduduk 2.242 ( 2024 ) kepadatan penduduk 407,2 Jiwa/KM2 Berbatasan Dengan:

  1. Sebelah Utara Dengan : Desa Sebulu Modern
  2. Sebelah Timur Dengan : Desa Beloro
  3. Sebelah Selatan Dengan : Desa bendang raya dan mangkurawang
  4. Sebelah Barat Dengan : Desa loa tebu

Demografi

Desa Rapak Lambur memiliki jumlah penduduk 2.242 dengan pertumbuhan pupolasi penduduk sebesar 3 % pada tahun 2024, sedangkan distribusi penduduk desa Rapak Lambur mencakup wilayah tempat pemukiman sangat berhubungan dengan persentase penduduk perwilayah yang dipengaruhi oleh tipe bentang alam atau kontur wilayah yang sudah dapat terjangkau dan terhubung dengan fasilitas sarana jalan yang sudah baik, yang berimbas pada laju pertumbuhan penduduk serta pusat perekonomian . Keadaan demografi desa juga mempengaruhi kadaan sosial budaya yang ada di desa Rapak Lambur yang dapat berimbas pada kesenjangan sosial. Demogarfi desa juga sangat kerkaitan erat dengan kependudukan suatu desa, laju pertumbuhan dan kepadatan penduduk.

Statistik PePenduduk

  1. Jumlah Penduduk 2.242 Jiwa
  2. Jumlah Penduduk Laki-Laki 1.181 Jiwa
  3. Jumlah Penduduk Perempuan 1.061 Jiwa
  4. Jumlah Kepala Keluarga 693 KK

Mata Pencaharian

  1. Sektor Pertanian ( Padi ) 80 % 800 Ha
  2. Sektor Perkebunan ( Durian ) 15 % 200 Ha
  3. Sektor Lainnya 5 %

Sosial dan Budaya

Masyarakat Desa Rapak Lambur sangat majemuk terdiri dari berbagai suku dan agama, memiliki sikap toleransi sangat baik sehingga dapat hidup rukun dan damai mudah beradaptasi dengan keadaan sosial budayaa yang beragam. Penduduk Rapak Lambur terdapat beragam suku dan agama. Mayoritas penduduk Desa Islam beragama Islam ada juga yang beragama Kristen. Dari keragaman suku dan budaya serta Agama tersebut berkembanglah Kesenian daerah sebagai ciri khas Desa dan Toleransi Umat Beragama yang terjaga dengan baik

 Sarana Pendidikan

Dibidang pendidikan Desa Rapak Lambur terdapat lembaga pendidikan anak usia dini ( PAUD ) , lembaga pendidikan taman kanak-kanak Swasta ( TK ), Pendidikan jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) , Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) . Sedangkan sarana pendidikan non formal terdapat lemabga pendidikan Taman Pendidikan Alqu’an.

Pembangunan

Untuk pembangunan fisik dan non fisik sebagian besar didanai dari dana desa ( DD ) dan sebagian kecil dari Alokasi Dana Desa ( ADD ), selain dari DD dan ADD Desa Rapak Lambur juga memanfaatkan PAD ( Pendapatan Asli Desa ) yang bersumber dari bagi hasil usaha BUMDesa dan Dana Bantuan Dari Provinsi maupun Dari Pusat . Melalui Anggaran Pendapat Dan Belanja Desa ( APBDES ) di gunakan untuk pembangunan infrastruktur Desa maupun untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa maupun program pemberdayaan masyarakat desa serta kegiatan lainnya. Pada tahun 2023 Desa Rapak Lambur menjadi percontohan Lokasi Khusus ( Lokus ) Progran Pondok Pangan Etam ( PPE ) merupakan salah satu program dari dinas Ketahanan Pangan dalam bagian Program Rumah Besar Pemberantasan Kemiskinan ( RBPK ) yang dijalankan Pemerintah Daerah, serta pengembangan Potensi Agrowisata sebagai produk unggulan Desa

Fasilitas

Desa Rapak Lambur saat ini berstatus Desa Maju sehingga sudah memiliki sistem pemerintahan desa yang baik, dengan berbagai fasilitas yang di miliki di antaranya Kantor Desa sebagai pusat pemerintahan, pelayanan masyarakat, Gedung Serba Guna ( BPU )untuk rauang petemuan , Gedung BPD, Gedung Olah Raga, 7 Masjid, 4 Mushola, I Gereja ,2 Puskesmas dan balai posyandu untuk tempat kegiatan pelayanan balita, fasilitas pendidikan mulai dari paud sampai jenjang SLTA, bumdes, serta fasilitas lainya.

Data Lembaga – Lembaga Desa

1. BPD

2. PKK

3. LPM

4. RT/RW

5. Karang Taruna

6 Kelompok Tani

7. Kader Pembangunan Manusia

8. Kelompok Wanita

9. Kader P M D

10. BUMDesa

Potensi Unggulan Desa Rapak Lambur

1. Padi 800

2. Durian 200

3. Agrowisata 

Website Desa Rapak Lambur

Desa Rapak Lambur mengalami kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang, baik secara ekonomi, sosial budaya hingga ke sistem pemerintahan desa . Memiliki Sumber Daya Manusia bangat baik demi terwujudnya status Desa dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri. Perkembangan tersebut semakin nyata dengan hadirnya Website Desa Rapak Lambur yang sudah online sehingga dapat di akses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa Rapak Lambur yang bertekat pada Tahun 2024 akan mewujudkan Status Desanya menjadi Desa Mandiri, serta dalam rangka pelayanan publik secara online. Masyarakat Desa Rapak Lambur dapat mengunjungi website resmi desa Rapak Lambur di Https://rapaklambur.simsa.id. Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Rapak Lambur :

  1. Abdul Muthalib N Periode 1995 s/d 2009
  2. Hendra Wahyudi Periode 2009 s/d 2013
  3. Yatin Sandi,S.Sos Periode 2014 s/d 2016 Sebagai Pj. Kades
  4. Akhid Purwanto Periode 2016 s/d 2022
  5. Muhammad Yusuf Periode 2022 s/d sekarang

Demikian data profi desa Rapak Lambur ini dapat disusun secara sistematis merupakan gambaran umum Tentang desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimatan Timur, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan Status Desa.


Rekrutmen Anggota PPS SRIWIDADI

 

Rekrutmen Anggota PPS Desa Sriwidadi

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas secara resmi telah membuka seleksi calon anggoat PPS se kabupaten Kapuas dalam rangka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Kalimantan Tengan dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Diharapkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas untuk dapat berpartisivasi dalam agenda tersebut.Sebelum dilakukannya seleksi pada calon anggota PPS terlabih dahulu akan dilakukan seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Kapuas.

Agar diketahui oleh masyarakat luas khususnya di wilayah Desa Sriwidadi, maka Pemerintah Desa Sriwidadi berkewajiban untuk mempublikasikan pengumuman tersebut melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi. Bagi warga Desa Sriwidadi yang berniat dan telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran melalui laman resmi Siakba KPU, dan berkas fisiknya dapat di antar ke PPK Kecamatan.

Dasar Hukum

Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 165/PP,04.2-Pu/6203/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakli Bupati Kapuas Tahun 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengharapkan partisivasi masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut diatas seleksi calon anggota PPS Desa Sriwidadi pada khususnya dan seluruh wilayah Kabupaten Kapuas pada umumnya sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Seperti pada seleksi untuk pemilihan umum tahun 2024 calon anggota PPS sangat diutamakan bagi warga atau anak muda yang mempunyai SDM yang cukup terutama dalam jenjang pendidikan.

Publikasi melalui Website Desa ini diharapkan dapat diakses oleh masyarakat tentang pengumuman seleksi tersebut sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi terkait pengumuman tersebut. Pemerintah Desa sangat menyadari keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi sangat minin sekali, sehingga kerkesan adan keterlambatan dalam menerima informasi baik tentang kepemiluan maupun tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi.

Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi lebih lanjut ke Pemerintah Desa Sriwidadi atau dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Kapuas serta dapat melalui Aplikasi SIAKBA KPU. Adapun mengenai persyaratan dan lain sebagainya, Silahkan Unduh Lampiran pada artikel ini, Unduh Lampiran, klik disini

Demikian informasi tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS Desa Sriwidadi ini kami sampaikan , atas perhatian dan partisivasinya diucapkan banyak terima kasih.

 

 

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan Produk Hukum atau regulasi yang mengatur tentang Desa dan memberikaan kepastian hukum terhadap Desa itu sendiri. Desa dibentuk oleh masyarakat sekitar memiliki latar belakang, adat istiadat dan budaya yang berbeda antara Desa satu dengan Desa yang lain, disamping berpedoman dengan regulasi yang ada, juga mempertimbangkan hak asal usul dan kearifan lokal Desa.

Desa menurut undand-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Desa adalah Desa dan Desa Adat , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan /atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Donload UU no 3 tahun 2024 disini

Dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman, Undang-undang tentang Desa ini sudah mengalami perubahan pada beberapa pasal dan juga penambahan beberapa pasal untuk menguatkan isi dari pasal itu sendiri. Terjadinya perubahan tentunya tidak secara serta merta melainkan melalui pembahasan yang panjang dan tentunya juga melibatkan pihak-pihak terkait selain dari Kementerian Dalam Negeri selaku eksekutif juga dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) selaku legislative.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan di masa sekarang ini, maupun bertentangan dengan kaidah regulasi berdasarkan putusan makamah konstitusi ( MK ) serta ketidakberpihakan terhadap kepentingan Desa itu sendiri. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Unadang -undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pertama atas Undang –Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
  2. Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai rancu dalam penafsiran sehingga perlu revisi agar pemahaman dan [penerapan di tingkat Desa memilki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada perubahan yang pertama maupun yang kedua tidak serta merta saling keterkaitan secara langsung tetapi masih dalam ranah tentang Desa baik yang menyangkut Personal dalam Pemerintahaan Desa maupun penegasan dari reguasinya.

Untuk lebih jelasnya dalam perubahan kedua yang lagi menjadi topic trending beberapa waktu lalu, silahkan donload atau unduh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , pada Lampiran Artikel ini. Undang-undang ini sangat penting sekali untuk di ketahui oleh Pemerintah Desa terutama yang menyangkut Personal ( masa jabatan Kelapa Desa 8 tahun dan dana pensiun setelah purna tugas )maupun terhadap Hak Dan Kewajiban Desa yang sudah di pertegas dalam Undang-undang perunahan yang kedua ini.

Kapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mulai berlaku ?, tentunya sejak tanggal di Sahkan yaitu pada tanggal 25 April 2024 yang sudah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Maka semua produk hukun atau regulasi yang secara langsung berkaitan dengan pasal-pasal atau poin-poin yang tersebut dalam perubahan tersebut akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut maka akan terbit pula peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang tersebut dalam waktu dekat yang akan diikuti oleh lembanga Kementerian yang berkaitan dengan desa hingga pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/WaliKota. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang terdampak atas teritnya Undang-undang tersebut. Adapun yang terdampak antara lain:

  1. Regulasinya; Secara langsung akan merevisi semua produk hukum yang berkaitan dengan undang-undang tersebut
  2. Personal; yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD terhadap perubahan menyangkut masa jabatan Kepala Desa, Dana pension atau Tunjangan setelah purna tugas
  3. Lembaganya; yaitu mulai dari pemerintah pusat terhadap kebijakan yang ambil dan Desa atas hak dan kewajiban yang diterima atau dilaksanakan

Lalu bagaimana sikap Pemerintah Desa terhadap perubahan tersebut ?, tentu kita tunggu regulasinya dari Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana sampai ke bawah yaitu pada Peraturan Daerah (perda) maupun peraturan bupati/ Walikota. Agar tidak salah dalam penafsira perlu mempelajari isi dari perubahan Undang-Undang tersebut, bahwasanya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tetap masih berlaku sepanjang belum dicabut, hanya beberapa pasal yang sudah diubah dalam undang-undang perubahan terhadap pasal tersebut yang sudah tidak dapat dijadikan pedoman lagi .

Apapun dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentu sudah diperhitungkan dan di analisa sehingga akan merujuk keperpihakan pada Pemerintah Desa dalam hal ini dari kepala desa sampai ke BPD serta perbaikan Hak dan Kewajiban bagi Desa itu sendiri. Dengan adanya perubahan yang sangat relevan dan menyangkut Hak-hak Personal maka akan di imbangi dengan peningkatan kinerja Pemerintah Desa yang semakin baik dan maju.


© 2013 Rahadian. All rights resevered. Designed by Templateism