MEWUJUDKAN DESA INKLUSIF
Desa inklusif merupakan suatu konsep pembangunan desa yang bertujuan untuk mendorong keberagaman dan keterlibatan sosial budaya di antaran masyarakat dalam suatu wilayah desa. Kebersamaan dalam lingkungan masyarakat desa untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi dalam segala perbedaan yang ada, tumbuh kembang dapat hidup berdampingan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan. Tatanan masyarakat yang majemuk merupakan ciri utama desa inklusif yang bahu membahu membangun desa tanpa memandang perbedaan status social, perbedaan gender dapat bersatu mewujudkan desa inkusif yang mandiri dan bermartabat.
Baca juga artikel: Enam Pilar Menuju Desa Cerdas: klik disini
Desa inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi, serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat miskin, marginal, minoritas dan rentan. Masyarakat rentan dan marginal adalah kelompok atau anggota masyarakat yang karena perbedaan status social, ekonomi, polotik, gender, perbedaan fisik, mengalami hambatan dalam mengakses dan menikmati pembagunan secara merata. Desa inklusif merupakan pilot projek sinergi tiga lembaga yaitu Kagama, UGM, dan Kemendesa PDTT yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Baca juga artikel: Indeks Desa Membangun: klik disini
Pengertian Inklusi adalah suatu proses, metode atau pendekatan yang terbuka untuk semua. Sedangakan inklusif Bentuk kata sifat yang menunjuk pada kondisi yang dicita-citakan untuk dicapai. Dalam ruang lingkup pemerintahan desa pendekatan inklusif dalah suatu model atau tata kelola dengan membuka ruang, akses, dan melibatkan semua warga untuk berpartisifasi dalam perencanaan, kebijakan dan perubahan social yang menekankan pada hak asasi manusia yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam proses pembangunan desa.
Baca juga artikel: Membangun Kapuas Dari Desa: klik disini
Metode pendekatan desa inklusif dapat dilakukan dengan cara :
a. Membuka ruang untuk partisifasi bagi semua warga
b. Transformasi untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua warga menuju kehidupanyang layak
Partisifasi dan transformasi dapat terjadi bila afirmasi diberikan kepada kelompok miskin, marginal, minoritas dan rentan.
Tujuan desa inklusif
a. Peningkatan kualitas hidup
b. Peningkatan partisifasi masyarakat
c. Pengembangan potensi desa
d. Pemberdayaan masyarakat
Baca juga artikel: Platform Desa Digital: klik disini
Tantangan dalam mewujudkan desa inklusif
a. Keterbatasan akses ke layanan dasar
b. Diskriminasi sosial dan budaya
c. Keterbatasan sumber daya manusia
d. Hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat
Indikator desa inklusif merupakan komponen dasar yang terbentuk untuk mengidentifikasi sebuah model atau tata kelola yang saling berhubungan dalam sebuah platform ( Salim et al. 2020 ) diantaranya
a. Membangun perspektif disabilitas dan inklusif sosial
b. Data disabilitas dan kelompok marginal/minoritas lainya yang selalu tervalidasi
c. Pengorganisasian disabiltas dan kelompok marginal
d. Melibatkan disabilitas dan kelompok marginal/minoritas dalam pembentukan dan pengambilan kebijakan
e. Perencanaan dan implementasi anggaran yang inklusif disabilitas dan kelompok marginal/minoritas
f. Pembentukan regulasi desa yang inklusif
g. Membangun aksesibilitas infrastruktur
h. Membangun system informasi, dan
i. Mengembangkan pembelajaran bersama untuk membangun desa inklusif
Baca juga artikel: Desa Wisata: klik disini
Pengembangan desa inklusif berdasarkan indicator tersebut diatas dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam penjabaran dan pengelompokan berdasarkan varibel yang didapat dalam metode desa inklusif diantaranya :
a. Pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak
b. Desa layak anak
c. Desa sehat
d. Desa peduli linkungan dan sebagainya
Baca juga artikel: Legenda Cindelaras: klik disini
Perencanaan penganggaran desa inklusif dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yan inklusif di antaranya :
a. Mengidentifikasi kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan untuk terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
b. Partisifasi kelompok miskin, marginal, minoritas, dan rentan dalam perencanaan dan penganggaran
c. Metode Partisipatif dan inklusif dalam perencanaan dan penganggaran
d. Mengawal dan menjaga usulan yang merupakan kebutuhan dari kelompok miskin, marginal, minoritas,dan rentan
Baca juga artikel: Sejarah Desa: klik disini
Daftar pilot projek Desa Inklusif Kagama pada awal pelaksanaan program Diantaranya adalah :
NO |
NAMA DESA |
KABUPATEN |
PROVINSI |
1. | JATI SOBO | SUKOHARJO | JAWA TENGAH |
2. | PUCUNG | WONOGIRI | JAWA TENGAH |
3. | KADIPIRO | SURAKARTA | JAWA TENGAH |
4. | ROGO | SIGI | SULTENG |
5. | SINTUWU | SIGI | SULTENG |
6. | MARENTE | SUMBAWA BESAR | NTB |
7. | JURAN ALAS | SUMBAWA BESAR | NTB |
8. | MALAKA | LOMBOK UTARA | NTB |
9. | PEMPATAN | KARANGASEM | BALI |
10. | KARYA JAYA SEMBOJA | KUTAI KARTA NEGARA | KALTIM |
11. | DADAPAN | TANGGAMUS | LAMPUNG |
12. | LIMAN BENAWI | LAMPUNG TENGAH | LAMPUNG |
13. | SALAMREJO | KULON PROGO | DIY |
` 14. | SUMBER RAHAYU | SLEMAN | DIY |
Baca juga artikel: Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Sisten Informasi Desa: klik disini
Kesimpulan
Desa inklusif merupakan pilot project tiga lembaga yang di kembangkan pertama kali olek Kagama di 14 Desa, 12 Kabupaten, 7 Provinsi, saat ini telah berkembang pesat di seluruh wilayah Indonesia. Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengamanatkan dengan mewujudkan desa inklusif yang bersinergi dengan program SDGs Desa guna pencapaian hak asasi setiap warga Negara dalam system Pemerintahan Negara Republic Indonesia, yaitu kesetaraan, persamaan, hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status social, budaya, ekonomi dan gender serta disabilitas setiap warga Negara, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup yang layak dan dapat berpartisifasi dalam pengabilan keputusan strategis di tingkat desa, serta dapat terlibat dalan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar