• 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

Rekrutmen Anggota PPS SRIWIDADI

 

Rekrutmen Anggota PPS Desa Sriwidadi

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas secara resmi telah membuka seleksi calon anggoat PPS se kabupaten Kapuas dalam rangka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Kalimantan Tengan dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Diharapkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas untuk dapat berpartisivasi dalam agenda tersebut.Sebelum dilakukannya seleksi pada calon anggota PPS terlabih dahulu akan dilakukan seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Kapuas.

Agar diketahui oleh masyarakat luas khususnya di wilayah Desa Sriwidadi, maka Pemerintah Desa Sriwidadi berkewajiban untuk mempublikasikan pengumuman tersebut melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi. Bagi warga Desa Sriwidadi yang berniat dan telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran melalui laman resmi Siakba KPU, dan berkas fisiknya dapat di antar ke PPK Kecamatan.

Dasar Hukum

Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 165/PP,04.2-Pu/6203/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakli Bupati Kapuas Tahun 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengharapkan partisivasi masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut diatas seleksi calon anggota PPS Desa Sriwidadi pada khususnya dan seluruh wilayah Kabupaten Kapuas pada umumnya sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Seperti pada seleksi untuk pemilihan umum tahun 2024 calon anggota PPS sangat diutamakan bagi warga atau anak muda yang mempunyai SDM yang cukup terutama dalam jenjang pendidikan.

Publikasi melalui Website Desa ini diharapkan dapat diakses oleh masyarakat tentang pengumuman seleksi tersebut sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi terkait pengumuman tersebut. Pemerintah Desa sangat menyadari keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi sangat minin sekali, sehingga kerkesan adan keterlambatan dalam menerima informasi baik tentang kepemiluan maupun tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi.

Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi lebih lanjut ke Pemerintah Desa Sriwidadi atau dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Kapuas serta dapat melalui Aplikasi SIAKBA KPU. Adapun mengenai persyaratan dan lain sebagainya, Silahkan Unduh Lampiran pada artikel ini, Unduh Lampiran, klik disini

Demikian informasi tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS Desa Sriwidadi ini kami sampaikan , atas perhatian dan partisivasinya diucapkan banyak terima kasih.

 

 

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan Produk Hukum atau regulasi yang mengatur tentang Desa dan memberikaan kepastian hukum terhadap Desa itu sendiri. Desa dibentuk oleh masyarakat sekitar memiliki latar belakang, adat istiadat dan budaya yang berbeda antara Desa satu dengan Desa yang lain, disamping berpedoman dengan regulasi yang ada, juga mempertimbangkan hak asal usul dan kearifan lokal Desa.

Desa menurut undand-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Desa adalah Desa dan Desa Adat , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan /atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Donload UU no 3 tahun 2024 disini

Dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman, Undang-undang tentang Desa ini sudah mengalami perubahan pada beberapa pasal dan juga penambahan beberapa pasal untuk menguatkan isi dari pasal itu sendiri. Terjadinya perubahan tentunya tidak secara serta merta melainkan melalui pembahasan yang panjang dan tentunya juga melibatkan pihak-pihak terkait selain dari Kementerian Dalam Negeri selaku eksekutif juga dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) selaku legislative.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan di masa sekarang ini, maupun bertentangan dengan kaidah regulasi berdasarkan putusan makamah konstitusi ( MK ) serta ketidakberpihakan terhadap kepentingan Desa itu sendiri. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Unadang -undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pertama atas Undang –Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
  2. Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai rancu dalam penafsiran sehingga perlu revisi agar pemahaman dan [penerapan di tingkat Desa memilki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada perubahan yang pertama maupun yang kedua tidak serta merta saling keterkaitan secara langsung tetapi masih dalam ranah tentang Desa baik yang menyangkut Personal dalam Pemerintahaan Desa maupun penegasan dari reguasinya.

Untuk lebih jelasnya dalam perubahan kedua yang lagi menjadi topic trending beberapa waktu lalu, silahkan donload atau unduh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , pada Lampiran Artikel ini. Undang-undang ini sangat penting sekali untuk di ketahui oleh Pemerintah Desa terutama yang menyangkut Personal ( masa jabatan Kelapa Desa 8 tahun dan dana pensiun setelah purna tugas )maupun terhadap Hak Dan Kewajiban Desa yang sudah di pertegas dalam Undang-undang perunahan yang kedua ini.

Kapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mulai berlaku ?, tentunya sejak tanggal di Sahkan yaitu pada tanggal 25 April 2024 yang sudah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Maka semua produk hukun atau regulasi yang secara langsung berkaitan dengan pasal-pasal atau poin-poin yang tersebut dalam perubahan tersebut akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut maka akan terbit pula peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang tersebut dalam waktu dekat yang akan diikuti oleh lembanga Kementerian yang berkaitan dengan desa hingga pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/WaliKota. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang terdampak atas teritnya Undang-undang tersebut. Adapun yang terdampak antara lain:

  1. Regulasinya; Secara langsung akan merevisi semua produk hukum yang berkaitan dengan undang-undang tersebut
  2. Personal; yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD terhadap perubahan menyangkut masa jabatan Kepala Desa, Dana pension atau Tunjangan setelah purna tugas
  3. Lembaganya; yaitu mulai dari pemerintah pusat terhadap kebijakan yang ambil dan Desa atas hak dan kewajiban yang diterima atau dilaksanakan

Lalu bagaimana sikap Pemerintah Desa terhadap perubahan tersebut ?, tentu kita tunggu regulasinya dari Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana sampai ke bawah yaitu pada Peraturan Daerah (perda) maupun peraturan bupati/ Walikota. Agar tidak salah dalam penafsira perlu mempelajari isi dari perubahan Undang-Undang tersebut, bahwasanya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tetap masih berlaku sepanjang belum dicabut, hanya beberapa pasal yang sudah diubah dalam undang-undang perubahan terhadap pasal tersebut yang sudah tidak dapat dijadikan pedoman lagi .

Apapun dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentu sudah diperhitungkan dan di analisa sehingga akan merujuk keperpihakan pada Pemerintah Desa dalam hal ini dari kepala desa sampai ke BPD serta perbaikan Hak dan Kewajiban bagi Desa itu sendiri. Dengan adanya perubahan yang sangat relevan dan menyangkut Hak-hak Personal maka akan di imbangi dengan peningkatan kinerja Pemerintah Desa yang semakin baik dan maju.


Pemdes Sriwidadi Pantau Peringatan Hari Buruh Di Takisung

 

                           Pemdes Sriwidadi Pantau Peringatan Hari Buruh Di Takisung

                                                                                        

Sriwidadi, Rabu 01 Mei 2024; Pemerintah Desa Sriwidadi melakukan pemantauan kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan oleh Serikat Buruh Sejahtera Mandiri ( SBSM ) PT. Globalindo Agung Lestari di area wisata pantai Takisung. Kegiatan tersebut merupakan agenda dari Serikat Buruh Sejahtera Mandiri yang mewadahi seluruh karyawan pada PT. Globalindo Agung Lestari yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah Desa Sriwidadi selalu mematuhi aturan libur nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk pada tanggal 1 Mei merupakan libur nasional, untuk memperingati Hari Buruh Sedunia, walaupun Pemerintah Desa tidak melaksanakan kegiatan, namun mengingat banyak warga Desa Sriwidadi yang berstatus sebagai karyawan pada PT Globalindo Agung Letari yang bergerak di bidang Perkebunan Kepala Sawit, melalui Organisasi Pekerja yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjanan Kabupaten Kapuas , yaitu Serikat Buruh Sejahtera Mandiri ( SBSM ) selalu mengadakan kegiatan setiap tanggal 1 Mei.                                             

Pada tahun 2024, SBSI bekerjasama dengan pihak manajemen PT. Globalindo Agung Lestari akan mengadakan kegiatan wisata ke Pantai Takisung Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pada kegiatan tersebut dari karyawan hanya di pungut uang sebesar Rp 50.000 ,- untuk biaya transportasi, selebihnya di tanggung pihak SBSM bekerjasama dengan manajemen PT. Globalindo Agung Lestari ( GAL ).

Peserta kegiatan dalam rangka peringatan hari buruh internasional ( May Day ) ke tempat  wisata  Pantai Takisung terdiri dari Karyawan Plasma dan Karyawan Inti serta dari pihak SBSS beserta perwakilan Manajemen PT. globalindo Agung Lestari. Pada pelaksanaan kegiatan tahun ini di perkirakan membawa  10 Armada Bis Pariwisata dengan total peserta kurang lebih 400 karyawan.                                                                                    

Peringatan Hari Buruh merupakan agenda tahunan bagi pengurus KBSI pada PT. Globalindo Agung Lestari ( PT. Gal ) yang selalu mengadakan kegiatan Pariwisata terutama ke pantai yang ada di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, hal ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dan peran aktif dari pengurus SBSM terhadap seluruh anggotannya. Hubungan yang baik antara Manajemen Perusahaan PT . Gal dengan Pengurus SBSM membuat momen peringatan Hari Buruh Sedunia tidak dilakukan dengan cara turun ke jalan atau ke pusat pemerintahan maupun pusat manajemen PT. Gal dalam bentuk pawai atau demo 

Tujuan Diperingati Hari Buruh , antara lain:

  1. Sebagai penghormatan terhadap peristiwa 1 mei di Haymarket Chicago.
  2. Sebagai penghormatan dan pengakuan terhadap peran buruh/pekerja dalam pelaksanaan pembangunan di masyarakat
  3. Upaya perbaikan pada sistem Perundang-undangan yang menyangkut hak-hak para buruh/pekerja
Hasil Pemantauan

Berdasarkan pematauan dari pemerintah desa sriwidadi, Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM ) dalam agenda tahuna yaitu pada peringatan hari buruh internasional di nilai berhasil. hal ini dapat di buktikan dengan pengalihan kegiatan turun kejalan atau pawai akbar  baik di dalam area manajemen PT. Globalindo Agung Lestari maupun tergabung dengan rekan - rekan buruh yang ada di perkotaan, untuk menyampaikan orasi kepada anggota Dewan maupun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, akan tetapi dapat di alihkan dalam bentuk agenda wisata pada setiap May Day.

\Hal ini sudah menjadi pertimbangan bahwasanya hak-hak dari para karyawan PT. Gal telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik menyangkut upah minimum regional, Jamsostek, maupun Tunjangan Hari Raya telah terpenuhi. Semoga seluruh karyawan yang akan berangkat pada hari Rabu pada pukul 04.00WIB yang bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Sedunia sampai ketujuanpada pukul 13.00 WIB dengan selamat dan sampai kembali pada pukul 21.00 WIB dengan selamat.

 

 

Indeks Pembangunan Desa

 

INDEKS PEMBANGUNAN DESA

  

Pengertian

Pengertian Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa, Nilai indeks mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Indeks pembangunan desa mencakup atas 5 dimensi yang terbagi menjadi 12 variabel serta menghasilkan 42 indikator yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.

IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi, variabel, dan indicator untuk menggambarkan tingkat kemajuan dan perkembangan desa pada suatu waktu.

Indeks Pembangunan Desa disusun dari hasil pendataaan potensi desa ( Podes ) oleh badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:

  • Menghasilkan data potensi desa/ kelurahan meliputi social, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah
  • Menyediakan  karakteristik insfrastruktur yang ada di desa atau daerah pinggiran
  • Membentuk indeks pembangunan desa (IPD)
  • Menghasilkan data klisifikasi/tipologi desa
  • Sumber data pemuktahiran peta wilayah kerja statistik
  • Informasi dasar untuk sensus penduduk tahun ( 2020) atau selanjutnya

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.
  2. Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Tujuan

Adapun tujuan di susunnya indeks pembangunan desa adalah sebagai berikut:

  • Menjadi instrument dalam menempatkan status desa dan nilai tingkat perkembangan, kamjuan dan kemandirian desa
  • Menjadi bahan penyusunan target lokasi berbasis desa
  • Menjadi instrument koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan desa serta lembaga lain.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas hidup, dan
  • Penanggulangan kemiskinan

Aspek Pembangunan Desa

Adapun aspek yang mendukung dalam pembangnunan desa antara lain:

  • Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan dan papan
  • Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur dasar
  • Lingkungan, dan
  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa

Indikator IPD

Indikator Indeks Pembangunan Desa Meliputi 5 Dimensi yaitu:

  1. Pelayanan Dasar
  2. Kondisi Infrastruktur
  3. Aksesibilitas/Transportasi
  4. Pelayanan Umum
  5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi 3 status yaitu:

1. Desa Mandiri Nilai IPD lebih dari 75

Desa mandiri adalah desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan social dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembangaan memeiliki keberlanjutan

2. Desa Berkembang Nilai IPD lebih dari 50 namun kurang atau sama dengan 75

Desa berkembang adalah desa yang sudah terpenuhi standar pelayanan minimum (SPM) namun secara pengelolaan belum menunjukan keberlanjutan

3. Desa Tertinggal Nilai IPD kurang atau sama dengan 50

Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan


Indonesia Melaju Ke Semi Final Piala Asia U23, Usai Bumkam Korea Selatan Melalui Drama Adu Penalti

 

Indonsia Lolos Ke Semi Final Piala Asia U23, Usai Bumkam Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti

                                                                                    


Pertemuan timnas Indonesia dengan timnas Korea Selatan akan menjadi momen yang sangat penting, mengingat Pelatih Timnas Indonesia Syin tae yong juga berasal Dari Negara Korea Selatan. Kapasitas Pelatih timnas Indonesia Syin tae yong akan di uji dini hari nanti, dengan melawan timnas Negaranya Sendiri. Suka maupun duka akan tersaji dalam duel timnas Skuad Garuda Muada  versus timnas Korea Selatan , saling adu taktik, strategi bahkan adu gengsi antar pelatih masing-masing Negara.

Sebelum pertandingan timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan terlebih dahulu ada pertandingan pembuka antara timnas jepang ( tim samurai biru ) versus tim tuan rumah Qatar. Diatas kertas tim samurai biru yang sarat pengalaman dan memiliki jam terbag yang baik akan mudah melibas timnas Qatar. Berapakah skornya kita saksikan dulu pertandingannya malam ini , siapa yang akan melaju ke babak selanjutnya tim samurai biru atau timnas Qatar mengingat pada babak delapan besar ini menggunakan sistem gugur, hasil akhir jepang unggul 4-2 atas Qatar dan berhak melaju ke semi final. 

Kick Off dijadwalkan pada pukul 00,30 WIB ( 26/04/2024) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan di kumandangkan sebagai penanda pertandingan segera akan dimulai. Banyak pengamat sepak bola memprediksi di awal babak pertama timnas Indonesia langsung menyerang sambil akan melihat permainan timnas Korea Selatan, sejauh mana kerjasama tim dapat terjalin antar lini, sehingga dengan melihat permainaan pembuka pada menit pertama hingga pada menit ke 10, timnas sudah dapat beradaptasi dan mulai menginbangi permainan timnas Korea Selatan dengan lebih menyerang tanpa beban.

Strategi pelatih timnas Indonesia Syin tae yong untuk memasimalkan kerjasama antar lini, kemudian memanfaatkan kemampuan pemain naturalisasi yang memiliki tinggi badan cukup memadai untuk memanfaatkan kekuatan lemparan bola dari area garis luar dari Arhan Pratama yang memiliki ciri khas selalu dapat dimanfaatkan dan membuahkan gol pada beberapa pertandingan sebelumnya. Dibawah mistar gawang timnas Indonesia di jaga oleh Ernando Ari menjadi Man Of The Macth di laga melawan Australia, Kamis ( 18/4/2024 ).

Persiapan nobar pertandingan timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan telah selesai, tinggal menunngu jam tayang pada dini hari nanti, siapakah yang akan melaju ke semi final, apakah pasukan garuda muda yang akan memenangkan laga , ataukah timnas Negeri Ginseng yang akan maju ke semi final. Mari kita tunggu dan saksikan beberapa jam lagi, laga timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan akan dimulai. Do’a dan harapan Pemuda Karang Taruna dan Remaja Masjid serta masyarakat Desa Sriwidadi di hanya untukmu Garuda Muda , Garuda di Dadamu, sebagai lambang kebanggaanmu dan kegagahanmu, di pundakmu timnas Indonesia ku tambatkan harapan , bawalah kemenangan untuk Negerimu sebagai darma baktimu pada Negerimu,

Hasil pertandingan babak pertama timnas Indonesia sementara unggul 2-1 atas Korea Selatan, 2 pada gol pada babak pertama di cetak oleh Rafael Struick pada menit ke-15 dan ke-48. Pada awal babak pertama timnas korea sempat menjebol gawang Indonesia , namun berkat VAR , gol tersebut dianulir lantaran dinilai offside, baru pada menit akhir dibabak pertama timnas korea Selatan berhasil membobol gawang Indonesia yang dijaga oleh Ernando Ari oleh Ji Sung.

Stadion Abdullah Bin Nasser Bin Khalifa semakin riuh di babak kedua saling jual beli serangan, kedua kesebelasan bermain terbuka. Tak seberapa lama kemudian pemain Korea Selatan Lee Young Jun melakukan pelanggaran berat sehingga mendapatkan kartu merah pada menit ke-70, membuat terjadinya perubahan strategi dengan 10 pemain. Keunggukan jumkah pemain tim garuda muda terlena adik menyerang sehingga ketika mendapat serangan balik tidak dapat mengkafer pertahanan lini belakang, momen ini di manfaatkan timnas Negeri Ginseng untuk menyamakan jedudukan menjadi 2-2 pada menit ke-84,  hingga menit 90 terakhir dan peluit ditiup kedudukan tidak berubah dan akan di lanjutkan dengan perpanjangan waktu. 

Pada babak perpanjangan waktu kedua kesebelasan sudah pasti akan merubah taktik dan strategi guna memenangkan pada babak perpanjangan waktu ini.Hinga peluit di tiup babak pertama perpanjangan waktu belum tercipta gol. Dilanjutkan babak kedua perpanjangan waktu tetap tidak ada tercipta gol. Waupun banyak peluang yang dimiliki Skuad Garuda Muda, akhirnya dilanjutkan dengan adu penalti. 

Drama adu penalti sangat nenegangkan hingga penendang ke empat belum ada yang gagal, suasana demakin menegangkan termsuk yang lagi pada nonton bareng, sayang penendang ke empat dari indonesia gagal namun kiper sudah dulu melangkah sehingga harus di ulang. Namun penendang terakhir kedua tim gagal, sehingga di lanjutkan kembali adu penalti.

Akhirnya penendang ke dua belas dari korea selatan dapat di halau oleh kiper Ernando Ari, kesempatan terakhir di manfaatkan penendang ke dua belas Arhan Pratama mampu membobol gawang korea selatan sehingga Skuad garuda muda unggul 11-10 dan berhak maju ke semi final, di babak semi final, Skuad Garuda Muda akan bertemu dengan pemenang antara Timnas Arab Saudi melawan Timnas Uzbekistan pada  pertandingan berikutnya piala asia U-23 tahun 2024   Qatar. 

 

Indeks Kesulitan Geografis

 

INDEKS KESULITAN GEOGRAFIS

                                                                                             

A.    Pengertian

Pengertian Indeks kesulitan geografis desa yang selanjutnya di sebut IKG desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi

Indeks Kesulitan Geografis ( IKG ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kesulitan geografis desa dalam mengakses ketersediaan layanan dasar, kondisi infrastruktur dan aksesibilitas/transportasi. Nilai indeks kesuliata geografis mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Indeks kesulitan geografis  desa mencakup atas tiga  dimensi yang terbagi menjadi enam variabel serta menghasilkan dua puluh delapan  indikator yang menggambarkan ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.

IKG adalah indeks komposit tertimbang dari 28 variabel yang secara subtansi dan bersama-sama untuk menggambarkan tingkat kesulitan geografis desa yang dialami masyarakat desa dalam mengakses layanan dasar. Semakin tinggi nilai indeks kesulitan geografis maka tingkat kesulitan geografis semakin tinggi, dan sebaliknya.

B.     Dasar Hukum 

ü  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.

ü  PMK nomor: 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa

ü  Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

ü  PMK nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa 

C.    Tujuan

Indeks kesulitan geografis  disusun dari hasil pendataan potensi kewilayahan  ( Powil ) oleh Bapenas melalui badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:

·         Sebagai formula pendataan kemiskinan ektrims

·         Upaya pengentasan kemiskinan

·         Menjadi instrument dalam menentukan tingkat kesulitan geografis  desa

·         Menjadi bahan penyusunan identifikasi kondisi geografis desa terhadap ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas

·         Menjadi instrument koordinasi dengan dinas sosial dalam pendataan DTKS untuk menentukan bantuan kepada penduduk miskin ekstrem

D.    Faktor Kesulitan Geografis

Adapun faktor kesulitan geografis  dalam pembangunan desa disusun berdasarkan tiga faktor yaitu:

·         Ketersediaan prasarana pelayanan dasar meliputi pelayanan dasar terkait dengan pendidikan dan kesehatan dengan variabel atau indicator sebagai berikut:

a)      Ketersediaan dan akses ke TK/RA/BA

b)      Ketersediaan dan akses ke SD/MI/Sederajat

c)      Ketersediaan dan akses ke SMP/MTS/Sederajat

d)     Ketersediaan dan akses ke SMA/MA/SMK/Sederajat

e)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit

f)       Ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit bersalin

g)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke puskesmas

h)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke poliklinik/balai pengobatan

i)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke tempat pratek dokter

j)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke tempat pratek bidan

k)      Ketersediaan dan kemudahan akses poskesdes atau polindes, dan

l)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke apotek

·         Kondisi infrastruktur, yang meliputi fasilitas kegiatan ekonomi dan ketersediaan energi dengan variabel atau indikator sebagai berikut:

a)      Ketersediaan dan akses ke kelompok pertokoan

b)      Ketersediaan dan akses ke pasar

c)      Akses ke restoran, rumah makan atau warung/ kedai makan

d)     Akses ke akomodasi hotel atau penginapan

e)      Akses ke bank

f)       Akses ke energy listrik

g)      Akses ke penerangan jalan, dan

h)      Akses ke bahan bakar

·         Aksesibilitas/Transportasi, yang meliputi aksesibilitas jalan dan sarana transportasi dengan variabel atau indicator sebagai berikut:

a)      Lalu lintas dan kualitas jalan

b)      Aksesibilitas jalan

c)      Ketersediaan angkutan umum

d)     Operasional angkutan umum

e)      Lama waktu per kilometer menuju kantor camat

f)       Biaya per kilometer menuju kantor camat

g)      Lama waktu per kilometer menuju kantor bupati, dan

h)      Biaya per kilometer menuju kantor bupati 

E.     Besaran Penimbang

Besaran penimbang setiap variabel yang digunakan untuk menyusun IKG adalah sebagai berikut:

No.

Kode Variabel

Faktor

Penimbang

1.

K1101

 

 

 

 

 

Ketersediaan Pelayanan Dasar

0,0344743698230512

2.

K1102

0,0207667709777746

3.

K1103

0,0396701796664552

4.

K1104

0,0365362438160350

5.

K1201

0,0409473717219470

6.

K1208

0,0391951514609291

7.

K1202

0,0386802587821363

8.

K1205

0,0478548918471416

9.

K1204

0,0453910502070079

10.

K1203

0,0447055286566193

11.

K1206

0,0440792259791407

12.

K1207

0,0375898610500994

13.

K2101

 

 

 

Kondisi Infrastruktur

0,0297745374426297

14.

K2102

0,0274983770619034

15.

K2103

0,0226807963343563

16.

K2104

0,0268014852834807

17.

K2201

0,0240272994462093

18.

K2202

0,0300082063802999

19.

K2203

0,0307923774626675

20.

K2106

0,0325591888268300

21.

K3101

 

 

 

Aksesibilitas/ Transportasi

0,0268206306831690

22.

K3102

0,0237975527515562

23.

K3103

0,0653046137835051

24.

K3104

0,0647739844829491

25.

K3201

0,0293993157370730

26.

K3202

0,0382537240605285

27.

K3203

0,0228109187516484

28.

K3204

0,0348060875228569

F.     Cara Penyusunan indeks Kesulitan Geografis

Penyusunan IKG dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

·         Pemilihan dan pembentukan variabel penyusun IKG

·         Penentuan penimbang setiap variabel penyusun IKG; dan

·         Penghitungan IKG

G.    Rumus Penghitungan IKG

Penghitungan IKG merupakan tahapan untuk menentukan nilai IKG yang diperoleh dari penjumlahan secara tertimbang terhadap setiap variabel penyusun IKG. Nilai yang dijumlahkan adalah skor setiap variabel yang sudah ditimbang/dikalikan dengan bobot masing- masing variabel. Penghitungan IKG setiap desa diformulasikan sebagai berikut :

IKG = (V1*B1 + V2*B2 + V3*B3 + …. + V28*B28) * 20

 

Keterangan:

IKG   : Nilai Indeks Kesulitan Geografis Setiap Desa ( Bernilai 0-100)

V1     : Skor Variabel ke -1 ( ketersediaan dan akses ke TK/RA/BA)

V2     : Skor Variabel ke-2 ( ketersediaan dan akses ke SD/MI/Sederajat

        V3    : Skor Variabel ke-3 (ketersediaan dan akses ke SMP/MTS/Sederajat);

        V28  : Skor Variabel ke -28 (Akses ke Bahan Bakar)         

         B1    : Penimbang/Pembobot variabel ke -1;

B2    : Penimbang/Pembobot variabel ke -2;

B3    : Penimbang/Pembobot variabel ke -3;

B28 : Penimbang/Pembobot variable ke -28

Hasil dari perhitungan nilai IKG tersebut menggambarkan tingkat kesulitan geografis desa. Semakin besar nilai IKG maka semakin tinggi tingkat kesulitan desa dalam mengakses fasilitas-fasilitas publik. Sedangkan untuk mengukur tingkat kemudahan desa dalam mengakses fasilitas publik maka digunakan Indeks Keterbukaan Wilayah ( IKW ). Untuk mendapatkan nilai IKW tersebut digunakan rumus sebagai berikut:

           IKW   =    100 – IKG

Semakin besar nilai IKW maka semakin mudah desa dalam mengakses fasilitas-fasilitas publik, baik itu sarana pendidikan , kesehatan, dan akses terhadap aktivitas ekonomi.

H.    Klasifikasi Indeks Kesulitan Geografis  Desa (IKG)

Berdasarkan IKG Desa diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu:

·         Mudah dengan nilai IKG  < /= 22,26

·         Cenderung Mudah nilai IKG > 22,26 dan < /= 32,76

·         Cenderung Sulit nilai IKG  > 32,76 dan </= 43,25

·         Sulit nilai IKG > 43,25

I.       Hubungan Antara IKG Dengan IPD

Hasil analisa statistic menunjukan adanya hubungan sangat kuat antara IKG dengan IPD dalam menentukan tingkat Ketersediaan dan kemudahan akses serta  perkembangan dan status desa, IKG merupakan bagian yang tak terpisahkan dari IPD meliputi tiga dimensi dan variabel serta indicator didalamnya. Hal ini menunjukan bahwa semakin rendah nilai IKG maka semakin besar nilai IPD, begitu sebaliknya

© 2013 Rahadian. All rights resevered. Designed by Templateism