• 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

SIMSA: Sistem Informasi Manajemen Desa

SIMSA:SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DESA


sistem informasi (SI) adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengawasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo ). Sisten Informasi Desa ( SID ) merupakan platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengelola data dan informasi pendukung perencanaan dan penganggaran yang berbasis data atau bukti.

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) adalah system perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu lembaga yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi dan prosedur untuk mencegah masalah. Secara akademis system informasi manajemen atau SIM umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, guna mempermudah segala aktivitas.

Pengertian Sistem Informasi Managemen Desa ( SIMSA ) adalah merupakan sebuah perangkat lunak yang mendukung system pengelolaan data dalam menerbitkan surat keterangan, surat pengantar, informasi tentang potensi daerah, dan informasi mengenai masyarakat.

Pengertian Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pelaksanaan atau Penerapan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Tertentu. Jadi pengertian dari Implementasi Sistem Informsi Manajemen Desa adalah Upaya pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Desa .

Maksud dan Tujuan dan Fungsi Sistem Informasi Manajemen Desa

Tujuan dari sistem informasi manajemen desa adalah:

  1. Mengumpulkan data
  2. Meningkatkan pelayanan publik di desa yang berbasis teknologi informasi yang mudah diakses, akurat dan mudah digunakan oleh perangkat desa
  3. Meningkatkan pelayanan desa dengan menggunakan teknologi pada KTP Elektronik untuk melakukan pendataan masyarakat

Fungsi sistem informasi adalah seperangkat komponen yang saling berhubungan dan berfungsi untuk mengumpulkan , memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi sebagai pendukung pembuatan keputusan maupun pengaqwasan dalam sebuah organisasi maupun perusahaan ( Pendapat menurut ahli Husein dan Wibowo )Fsertungsi manajemen informasi adalah menciptakan penghematan dalam setiap kegiatan operasional yang dilakukan pihak pemerintah baik dari segi waktu, biaya serta tenaga para pegawainya.

Fungsi Utama dalam Sistem Informasi Manajemen Desa Adalah Menyimpan seluruh data mentah di dalam system untuk diproses secara sistematis, meliputi :

  1. Sebagai informasi administrasi kependudukan
  2. Sebagai informasi administrasi perencanaan
  3. Sebagai informasi administrasi pelaporan
  4. Sebagai informasi administrasi inventaris aset kantor desa
  5. Sebagai informasi administrasi sarana dan prasarana desa
  6. Sebagai informasi administrasi layanan publik
  7. Sebagai transparansi publik
  8. Dan sebaginya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Sistem Informasi Desa maupun Sistem Informasi Manajemen Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat 2,4 dan 5 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan , bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi yang di kembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota

Manfaat sistem informasi manjemen desa adalah:

  1. Memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam mengelola program dan kebijakan pembangunan desa
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan

Ruang Lingkup Sistem Informasi Manajemen Desa ( Simsa ) adalah meliputi:

Data desa

  1. Data pembangunan desa
  2. Kawasan Perdesaan, serta
  3. Informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

Lima ( 5 )Komponen sistem informasi manajemen desa adalah:

  1. Hardware/ Perangkat Karas
  2. Sofware/ Perangkat lunak 
  3. Jaringan Telekomunikasi
  4. Basis data
  5. Sumber daya manusia

Langkah-langkah yang diambil dalam mewujudkan implementasi sistem informasi manajemen desa sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kerjasama dengan penyedia hosting, server( PT Tajir teknologi nusantara ) untuk mendapatkan layanan website desa dengan domain simsa.id
  2. Membuat Regulasi skala desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

  • Peraturan desa tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintah desa sriwidadi
  • Standar Operasional Prosedur ( SOP) tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan dokumentasi desa di lingkungan pemerintahan desa sriwidadi
  • Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi Tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID)
  • Surat Keputusan Kepala Desa Sriwidadi tentang Pengelola Website Desa
Penginputan data meliputi:

1. Data profil desa

2. Data lembaga desa

3. Data penduduk

Sosialisasi system informasi manajemen desa tingkat desa

Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa berbasis website meliputi:

1. Pelayan administrasi desa

2. Pelayanan mandiri

3. Transparasi publik

4. Upload pelaksanaan kegiatan desa

5. Upload artikel desa

Kendala dalam pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain:

  1. Belum normalnya jaringan internet desa
  2. Partisifasi masyarakat masih belum maksimal
  3. Masih dalam adaptasi dengan fitur yang ada di website desa
  4. Mindset masyarakat terhadap Sistem Informasi Manajemen Desa masih kurang

Dampak pelaksanaan implementasi sistem informasi manajemen desa antara lain :

  1. Keterbukaan sistem informasi publik
  2. Transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
  3. Mudah diakses masyarakat untuk mengetahui info desa
  4. Ketersediaan layanan mandiri yang dapat di akses mayasarakat
  5. Peningkatan performa website desa dalam penelusuran di beberapa situs terhadap artikel desa yang di upload.

Kesimpulan: Pelaksanaan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA )berbasis Website, untuk mewujudkan digitalisasi desa demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan desa e-governance.


Pilar Menuju Desa Cerdas

 ENAM PILAR MENUJU DESA CERDAS


Desa cerdas adalah desa yang mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam serta aset desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga terciptanya telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik. Tujuan dari program desa cerdas yaitu dalam rangka percepatan transformasi pembangunan desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera, dan demokratis melalui pemanfaatan teknologi.

Transformasi digitalisasi telah mengubah kebiasaan manusia dalam kegiatan menggunakan beragam aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pekerjaan. Gelombang pemanfaatan internet of things (lot) memberikan dampak peningkatan pengetahuan dalam tata kelola desa berbasis data maupun website. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alat untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemerintahan (e-government) menjadi indicator capaian efisiensi tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa yang mengadopsi e-government menjanjikan pelayanan yang efektif dan transparan, partisipasi masyarakat yang meningkat, mengurangi dominasi pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 78 terkait Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa, yaitu:

  1. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjuta
  2. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui tahapan perencaaan agar dapat berjalan sesuai dengan sekeju yang sudah di planning berdasarkan skala prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih mengutamakan pola padat karya tunai maupun swakelola dengan memaksimalkan penduduk sekitar sebagai tenaga kerja. Agar hasil pembangunan desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berupa bahan baku material maupun berupa konstruksi bangunan yang menggunakan konsultan untuk jasa pembuatan RAB tentunya masih perlu pengawasan dari lembanga desa maupun masyarakat luas.
  3. Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial

Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital, pemanfaatan teknologi sehingga terwujudnya smart economy serta peningkatan sarana infrastruktur digital untuk mencapai smart mobility di desa. Adapun enam pilar desa cerdas yaitu masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, tata kelola cerdas, lingkungan cerdas, kehidupan cerdas dan mobilitas cerdas. Adapun penjabaran dari 6 ( enam) pilar tersebut diatas adalah sebagai betikut:

  1. Masyarakat cerdas yaitu masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial untuk memperkuat adanya forum sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan perempuan dan kelompok marjinal lain yang ada di desa. Dalam hal ini berupa investasi keterampilan dan pengetahuan dasar pemanfaatan internet secara efektif guna menumbuhkan kreativitas dan kesejahteraan. Salah satu wujudnya yaitu pelatihan pengembangan kapasitas bagi masyarakat dan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi.
  2. Tata kelola cerdas yaitu pemanfaatan teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik secara efektif. Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Tata kelola cerdas terdiri dari beberapa indikator yaitu penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa serta kapasitas aparatur desa. Salah satu wujud dari tata kelola cerdas yaitu kemudahan dalam mendapatkan layanan publik dengan menggunakan teknologi digital seperti aplikasi, website dan lain sebagainya.
  3. Ekonomi cerdas dalam desa cerdas yaitu penerapan teknologi digital yang digunakan sebagai alat bantu dalam akses pasar dan sumber informasi, jalur produksi hingga distribusi desa. Ekonomi desa yang diperkuat kelembagaan ekonomi dan kesetaraan akses sumber daya ekonomi desa yang dikelola dengan baik, berfokus pada kebermanfaatan yang dapat dinikmati bersamadan keberlanjutan. Salah satu wujudnya yaitu pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu dalam pengembangan usaha BUM Desa, adanya kerjasama yang dilakukan desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di desa.
  4. Lingkungan Cerdas yaitu teknologi digital sebagai sarana pendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan upaya menumbuhkan kesadaran penggunaan teknologi digital sebagai media promosi sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam desa mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Hal tersebut berfungsi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang keberlanjutan. Wujud penerapan lingkungan diantaranya yaitu pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.
  5. Kehidupan Cerdas berpusat dalam investasi pengembangan SDM dan sosial budaya dengan harapan terciptanya kualitas hidup yang baik dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan dan lain sebagainya. Kehidupan cerdas berkualitas turut mendukung kehidupan dan inklusi sosial pada masyarakat desa. Contoh kehidupan cerdas dapat diterapkan pada pelayanan kesehatan, disabilitas dan lain sebagainya.
  6. Mobilitas cerdas yaitu penerapan teknologi digital dengan harapan teknologi digital mampu meningkatkan keterhubungan wilayah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Masyarakat desa diharapkan diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan misalnya ketersediaan infrastruktur jaringan internet serta sistem transportasi yang inovatif dan aman bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa dituntut lebih kompeten dan cepat dalam beradaptasi dengan perubahan teknologi yang sangat cepat. Dalam hal ini termsuk tuntutan kecepatan dan keakuratan dalam pengambilan keputusan di desa yang di pengaruhi oleh optimalisasi pemanfaatan teknologi, yang disertai kapabilitas sumber daya manusia di desa yang menguasai ITE.

Kesimpulan: Desa dengan tata kelola cerdas mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung ketersediaan layanan dasar dan layanan public yang efektif dan efisien. Pada pilar ini indikatornya adalah penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa dan kapasitas aparatur desa, untuk akurasi dan keterbukaan data dalam setiap tahap perencanaan pembangunan, pelayanan public, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan system pengawasan pemerintahan desa harus menjadi prioritas. Slogan Desa Membangun bukan hanya membangun infrastruktur fasilitas public, melainkan membangun kapasitas masyarakat dan menguatkan kapasitas setiap elemen masyarakat memiliki daya saing. Pilar tata kelola cerdas merupakan bagian dari implementasi beragam regulasi yang bersinggungan menjadi rujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Pemdes Sriwidadi Kembangkan Website Desa Sebagai Role Model

 Pemdes Sriwidadi Kembangkan Website Desa Sebagai Role Model


a. Pengertian Rol Model website desa

Pengertian Rol Model pada website desa adalah website desa yang di kelola oleh pemerintah desa bisa menjadi teladan atau contoh yang baik bagi website desa lain dari segi pola pikir, pengelolaannya, maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari dalam mengelola website desa.

Rol Model Adalah panutan yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sama artinya dengan teladan yaitu “ Sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh

Maksud, Tujuan Dan Fungsi

Maksud dan tujuan rol mode adalah sebagai gambaran atau conto dalam pengelolaan website desa yang baik dan benar sesuai dengan peruntukanya, serta pengembangan sistem informasi yang lebih luas lagi sebagai konsumsi informasi publik, yang mampu bermanfaat untuk pengelola website desa lain

Rol model berfungsi sebagai borometer suatu website desa dalam satu wilayah tertentu yang dianggap baik sebagai contoh untuk diikuti tata cara pengelolaan website desanya. Rol model berfungsi juaga sebagai perbandingan optimalisasi website desa terhadap pelayanan administrasi desa dan keterbukaan informasi publik.

 b. Cara menemukan rol model

Rol model juga dapat berfungsi sebagai pusat edukasi tata cara pengelolaan website desa yang baik untuk pengelola website desa lain, untuk berbagi pengalaman sehinga mampu meningkatkan kinerja pada website desa lain. Untuk menemukan rol model yang akan di jadikan contoh atau borometer, dibawah ini cara sederhana untuk menemukan rol model pada website desa, adalah sebagai berikut:

  1. Kenali dulu website desa sendiri
  2. Berkaca pada website desa lain yang dianggap lebih baik
  3. Pelajari cara desa lain dalam pengelolaannya
  4. Belajar dari kesalahan website sendiri maupun dari website desa lain
  5. Tentukan arah tujuan website desa menuju sukses

c. Creteria Rol Model

Agar dalam menentukan rol model tidak salah, banyak kreteria yang harus terpenuhi berdasarkan maksud dan tujauan masing-masing pengelola terhadap sudut pandang yang berbeda pula, Pengelola website desa lain perlu meneliti website desa yang dianggap baik berdasarkan kreteria dibawah ini , yaitu:

1. Menu pada Website desa suadah terisi

Website yang baik adalah dimana semua menu yang ada dalam system aplikasi website desa sudah terisi semua sesuai dengan peruntukannya, baik pada menu info desa, menu kependudukan, layanan surat maupun yang lainnya.

2. Memiliki tingakat performa yang baik

Performa adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seorang atau sekelompok orang dalam mengelola website desa, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan dalam pengelolaan website desa secara legal, tidak melanggar hokum dan sesuai dengan moral maupun etika. Performa juga merupakan tingkat pencapaian hasil dari pengelolaan website desa yang maksimal. Untuk mencapai tujauan dari performa ada beberapk langkah yang harus diperhatikan dintaranya:

  1. Website sudah terindeks di google search console
  2. Jumlah visitor tinggi dan selalu meningkat
  3. Mampu bersaing dengan website lain di penelusuran situs
  4. Secara berkala mengupload artikel

3. Cara penggelolaan website desa yang baik

Bagaimanakah cara mengelola website dengan baik ?, tentu banyak factor yang dapat mempengaruhi dalam tata cara pengelolaan website desa yang baik, sehingga dapat memaksimalkan fungsi dari website desa tidak hanya tertuju pada peruntukannya saja tetapi mampu bermanfaat bagi masyarakat yang berada di luar ruang lingkup desa. Dalam pengelolaan website desa yang baik adalah dengan melibatkan semua komponen pemerintah desa dalam hal ini adalah semua perangkat ikut berperan akti mengolah informasi data sedemikian rupa rupa agar dapat di akses masyarakat sebagai bagian dari informasi public. dan masyarakat sebagai penerima manfaat serta sebagai contributor yang berperan aktif, masing – masing memiliki peran sesuai denagn tupoksinya. Agar dalam pengelolaan website desa dapat maksimal diperlukan sebuah konsep atau platform pengelolaan website desa dengan memperhatikan beberapah hal berikut dibawah ini:

  1. Tupoksi PPID
  2. Profil website desa dan PPID
  3. Terkoneksi dengan stockholder terkait
  4. Migrasi dari cara manual ke system aplikasi pada website desa
  5. Memaksimalkan pelayan administrasi desa secara online maupun offline.
  6. Optimalisasi layanan mandiri
  7. Penerapan absensi kehadiran perangkat
  8. Mengupoad kegiatan desa pada website desa
  9. Aktif membuat artikel publik

4. Sudah memilki produk hukum

Untuk mengelola website desa, diperlukan payung hukum sebagai dasar dalam pengelolaan website desa baik yang merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa desa berhak mendapatkan informasi publik yang diatur dalam peraturan bupati/walikota daerah setempat dan di pertegas dalam peraturan desa maupu pada standar opersional prosedur serta dengan penerbitan surat keputusan kepala desa tentang pejabat pengelola informasi public. Adapun produk hukun yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
  2. Perda dan Perbup Kabupaten setempat tentang PPID
  3. Perdes PPID
  4. SOP PPID
  5. SK Pengelola PPID Maupun Admin Website desa

5. Memiliki tampilan yang friendly

Website desa sebagai rol model harus memiliki tampilan yan baik baik dari segi tema, menu yang komplit serta didukung oleh kecepatan loding untuk meningkatka performa website desa. Sebagai rol model tidak hanya tampilan luarnya saja yang harus di perhatikan tetapi yang tidak kalah penting adalah isi menu di dalam system aplikasi pada website desa juga harus ditunjang dengan teknologi yang baik untuk memaksimalkan domain, server maupun hostingnya sebagai tempat penyimpanan data. Dbawah ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rol model website desa antara lain:

  1. Memiliki tampilan tema yang menarik
  2. Kecepatan dalam loding
  3. Server dan hosting yang baik dan dapat menampung data lebih banyak
  4. Tampilan menu yang pariatif

 d. Manfaat rol model

Website desa yang dijadikan sebagai rol model oleh suatu intansi dalam pengelolaan website desa merupakan suatu kebanggaan bagi pemerintah desa,sebagai rujukan dan pusat edukasi bahkan sebagai tempat untuk study banding dalam pengelolaan website desa . Maka dari itu kita harus meningkatkan kinerja, performa, pemanfaatan sisten aplikasi yang ada pada website desa secara maksimal, agar nantinya dapat dijadikan Rol Model bagi desa lain di suatu kawasa atau wilayah. Adapun beberapa manfaat sebagai rol model dalam pengelolaan website desa diantaranya sebagai berikut:

  1. Website desa makin popular
  2. Dapat bermanfaat untuk desa lain
  3. Sebagai contoh website desa yang baik
  4. Sebagai pusat edukasi atau study banding
  5. Sebagai borometer dalam pengelolaan website desa

e. Kesimpulan

Rol model merupakan contoh dalam pengelolaan website desa sebagai rujukan dan edukasi serta dapat bermanfaat bagi pengelola website desa di wilayah tersebut, baik dalam optimalisasi, peningkatan performa maupun dapan penerapan layanan administrasi desa melalui sistem aplikasi yang terdapat pada website desa sebagai sarana pelayanan dan publikasi informasi kepada masyarakat desa.






Indeks Pembangunan Mamusia Desa Sriwidadi Tahun 2024

 INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DESA SRIWIDADI TAHUN 2024


Pengertian

Indeks Pembangunan Manusia adalah mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Melalui pendekatkan tiga dimensi dasar yang mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan dan kehidupan layak. Untuk mengukur dimensi kesehatan di gunakan angka harapan hidup waktu lahir.

Indeks Pembangunan Manusia diciptakan untuk menekankan bahwa masyarakat dengan kemampuan mereka harus menjadi kreteria utama untuk menilai pembangunan suatu Negara, bukan hanya pertumbuhan ekonomi saja. Pebangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia.

Dasar Hukum IPM adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusad Dan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

Maksud dan Tujuan

Menurut UNDP, pembangunan manusia merupakan proses perluasan pilihan bagi penduduk ( a process of enlarging the people’s choice ) dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyat untuk menikmati umur panjang, sehat, dan menjalankan kehidupan yang produktif. IPM merupakan indicator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia.

Tujuan dari Indeks Pembangunan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia berdasarkan indicator pada tiga dimensi, yaitu:

1. Umur panjang dan sehat

2. Memiliki pengetahuan , dan

3. Kehidupan yang layak

Paparan IPM 3 Dimensi

IPM merupakan suatu indeks komposit yang mencakup tiga bidang pembangunan manusia yang dianggap sangat mendasar, yang digunakan sebagai indeks komposit ,meliputi:

Bidang kesehatan ( usia hidup/ logetivity)

Bidang kesehatan merupakan salah satu dimensi Indeks Pembangunan Manusia, memiliki peran penting dalam pembangunan manusia, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan angka kelahiran anak dalam kurun waktu tertentu. Proses kelahiran bayi/anak dapat mengakibatkan kematian pada bayi hal ini dapat mempengaruhi nilai indeks pada dimensi kesehatan . Dimensi kesehatan bertumpu pada jumlah angka kelahiran harapan hidup pada manusia dalam kurun waktu tertentu. Semakin tinggi tingkat angka harapan hidup pada manusia sejak lahir maka makin tinggi pulau nilai indeks dimensi Kesehatan dan sebaliknya.

Bidang pendidikan ( knowledge )

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia atau masyarakat untuk meningkatkan kecerdasan dalam berpikir yang harus di berikan atau di miliki sejak manusia lahir sesuai dengan tingkatan umur serta jenjang tingkatan pendidikan. Kecerdasan yang di miliki manusia dapat mengatasi berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari – hari. Semakin tinggi ilmu pengetahuan suatu Negara semakin maju pula Negara tersebut.

Bidang ekonomi ( Standar hidup layak/ decent living )

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah dimensi ekonomi merupakan banyaknya jumlah pendapatan perkapita yang di hasilkan atau diperoleh oleh manusia atau masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar manusia terutama bahan pokok sehari – hari. Ekonomi sangat identik dengan pendapatan penduduk atau masyarakat, semakin tinggi pendapatan perkapitanya semakin sejahtera masyarakatnya. Sehingga untuk mendapatkan kehidapan yang layak dapat terpenuhi.

Komponen Indeks Pembangunan Manusia, meliputi:

  1. Angka harapan hidup saat lahir ( Life expectancy )merupakan perkiraan rata-rata banyaknya bayi yang lahir pada tahun tertentu yang dapat ditempuh oleh seseoarag untuk dapat bertahan hidup sejak lahir
  2. Harapan Lama sekolah ( Expected Years of Scooling ) merupakan kemampuan seseorang dalam menempuh jenjang sekolah dalam interval kurun waktu tertentu berdasarkan kreteria umur, serta pada jenjang pendiidkan rata-rata yang dapat di capai
  3. Pengeluaran per kapita disesuaikan ( Purchasing power parity )merupakan pendapatan dan daya beli manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

Faktor-Faktor yang mempengaruhi IPM antara lain:

  1. Pertunbuhan ekonomi
  2. Distribusi pendapatan
  3. Pengendalian Populasi
  4. Pengentasan kemiskinan
  5. Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan

Manfaat IPM, antaralain:

  1. Untuk mengetahui dan mengukur kualitas hidup manusia berdasarkan indeks Pembangunan manusia
  2. Untuk menentukan Peringkat capaian pembangunan manusia di suatu wilayah/ negara
  3. Pencapaian Kinerja Pemerintah
  4. Untuk menentukan Alokator Penentuan Dana Alokasi Umum ( DAU )

Rumus IPM adalah sebagai berikut:

             1

 IPM = ---- x ( X1 + X2 + X3 )

             3

Keterangan :

IPM = Indeks Pembangunan Manusia

X1 = Indeks Kesehatan

X2 = Indeks Pendidikan

X3 = Indeks Ekonomi

1/3 = Konstanta

Skors indeks pembangunan betbagi dalam 4 katagori atau kelompok, yaitu:

  1. Katagori rendah dengan nilai IPM ≤ 60
  2. Katagori Sedang dengan nilai IPM ≥ 60 DAN ≤ 70
  3. Katagori Tinggi dengan nilai IPM ≥70 DAN ≤ 80
  4. Katagori Sangat Tinggi dengan nili IPM ≥ 80

Kesimpulan:

Indeks Pembangunan Manusia merupakan indeks komposit pembangunan manusia meliputi tiga dimensi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi masyarakatnya untuk mendapatkan kualitas hidup yang layak, sehat dan berpengetahuan .


7 Tips Monotoring Website Desa Bagi Pengelola

 7 TIPS MONITORING WEBSITE DESA BAGI PENGELOLA            

Paradigama Baru

Website Desa merupakan sistem aplikasi informasi digital online sebagai pusat data administrasi pemerintah desa yang berfungsi sebagai media pelayanan administrasi desa baik dilakukan secara online maupun offline, untuk promosi produk unggulan desa serta sebagai informasi public yang berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Setiap Pemerintah Desa memiliki konsep masing-masing dalam memanfaatkan fungsi Website Desa sebagai paradigma baru untuk menentukan arah tujuan yang akan dicapai dalam sistem informasi manajemen desa.

Mengapa website desa harus dikelola dan ditentukan arah tujuan yang akan dicapai ?, secara garis besar website desa sudah didesain sedemikian rupa beserta fungsingnya dalam pemanfaatannya, tetapi dalam sistem tersebut merupakan aplikasi standar yang belum tentu sesuai dengan yang kita inginkan , sehingga masih perlu penyesuaian dan pengembangan lebih lanjut. Sebagai pengelola website desa kita tidak pasrah dengan apa adanya tetapi berupaya agar dalam pemanfaatannya dapat secara maksimal , melakukan inovasi baru diluar ekspetasi dari sistem informasi desa .

Mengapa website desa perlu selalu di monitoring ?, padahal website desa sudah online ?, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana manfaat dan fungsi website desa dapat diterapkan , sejauh mana performa website desa mampu bersaing di situs media online terhadap artikel yang sudah di upload, sejauh mana pengaruhnya terhadap perkembangan desa serta dampakya terhadap masyarakat. Konsep atau paradigma baru dalam pengelolaan sistem informasi manajemen desa perlu ditingkatkan, tidak hanya sekedar sebagai kewajiban tuntutan dari undang-undang, akan tetapi untuk mencapai tujuan yang lebih besar Lagi sebagai Role Model bagi desa disekitarnya.

Apa saja yang perlu dimonitoring bagi pengelola website desa?, apakah tidak cukup dengan membuka laman website desa dan membaca artikel yang telah dibuat, tetntu tidak, secara umum kebanyakan admin atau pengelola website desa lebih tertuju pada melihat photo/gambar dari pada membaca artikel dan scroll kebawah sampai habis serta keluar dari laman website desa tanpa memperhatikan manfaatnya. Artikel merupakan sumber ilmu pengatahuan yang kadang tidak kita peroleh dalam studi pendidikan maupuan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga artikel dapat menambah wawasan bagi seseorang bahkan mampu menjadi Inspirator dalam pengelolaan website Desa .

7 Tips Monitoring Website Desa Bagi Pengelola

Dibawah ini kami sajikan beberapa tips monitoring website desa bagi pengelola dalam meningkatkan fungsi dan manfaat serta langkah apa saja yang harus dilakukan agar website desanya punya daya saing pada situs media online, adapun tips tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Membuka Statistik Pengunjung

Membuka statistic pengunjung merupakan langkah pertama yang harus dilakukan pengelola website desa , dengan tujuan untuk mengetahui sebarapa banyak visitor yang mengunjungi website desa dalam sehari. Data visitor sangat diperlukan untuk mengertahui seberapa populernya website desa tersebut , semakin banyak visitor semakin populer website desa tersebut, hal itu menunjukan peningkatan performa dan kebermanfaatan bagi masyarakat umum terhadap artikel yang telah diupload. Untuk mendapaatkan 1 ( satu ) pengunjung pada laman website desa sangat berat dan susah apalagi kalau tidak memiliki artikel yang baik dan sangat dibutuhkan seseorang sebagai referensi. Semakin banyak artikel yang terindeks di Google atau Yahoo serta Bing ,semakin banyak juga peluang visitor yang didapat.

2. Membaca Artikel

Langkah kedua adalah membuka dan membaca artikel, baik yang diupload pihak lain maupum dari pengelola atau admin sendiri sebagai sarana menambah wawasan dan cek kualitas artikel apakah sudah relevan terhadap judul dan tema serta hubungan antar paragraph, sudah terjalin dan berkaitan terutama pada link internal maupun eksternal. Membaca artikel dalam website juga dapat dijadikan tolak ukur kemampuan dalam membuat artikel publik dengan menyandingkan artikel milik seseoarang dengan tema yang sama , sehingga kita tahu titik kelemahan artikel yang dibuat untuk acuan pada artikel berikutnya. Membaca artikel juga dapat menambah perbendaharaan kata terutama kata-kata serapaan dari bahasa asing yang relevan dipakai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Yang Benar. Dengan membaca kita mengerti alur, jenis artikel serta struktur artikel yang baik

3. Cek Google Search Console

Google Search Console adalah layanan gratis yang ditawarkan oleh Google untuk membantu anda memantau, mempertahankan, dan memecahkan masalah terkait kehadiran situs atau website desa di hasil goole penelusuran atau sebagai mesin pengindeksan. Didalam Google Search Console banyak terdapat fitur-fitur yanga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui trafik performa website desa, jumlah artikel yang terindeks, banyaknya tauntan , jumlak klik penelusuran serta permasalahan dan solusinya . Google Search Console sangat bermanfaat bagi para pemula, disamping tidak berbayar juga fitur-fitur didalamnya sangat relevan, walaupun masih banyak aplikasi atau situs search engine yang berbayar.

4. Perkembangan Performa

Waktu selama 2 ( dua ) jam dalam 1 ( satu ) hari dapat dimanfaatkan untuk menganalisa, mengevaluasi dan mengambil kesimpulan guna mengambil tindakan apa yang akan dilakukan dengan kondisi yang terjadi pada performa website desa, waktu tersebut juga dapat di gunakan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan maupun kemajuan performa website desa, apakah mengalami peningkatan atau sebaliknya mengalami penurunan sehingga dapat di lakukan optimalisasi melalui pengindeksan maupun dengan upload artikel untuk meningkatkan trafik pengunjung yang berimbas pada peningkatan performa website desa

5. Lama Waktu Monitoring

Lama waktu untuk melakukan monitoring website desa bagi pengelola dalam 1 ( satu ) hari minimal selama 2 ( dua ) jam. Apa sajakah yang dimonitoring ?, bagi pengelola dalam melakukan monitoring menyesuaikan situasi dan kondisi artinya ketika ada waktu luang pada jam kantor maupun di luar jam kantor, bisa pada pagi hari , siang hari atau sore hari bahkan dapat dilakukan pada malam hari selama tidak mengganggu waktu aktivitas untuk keluarga. Konsep 2 (dua ) jam sehari dapat mengetahui performa terjadwal serta dapat mengambil langkah untuk perbaikan dari semua kendala yang menyebabkan menurunnya performa website desa . Lama waktu 2 ( dua ) jam untuk memonitor diantaranya:

  1. Jumlah Statistik Pengunjung
  2. Cek Artikel Yang sudah diupload di media Online
  3. Cek Google Search Console untuk indeksing artikel
  4. Menbaca artikel seseoarang sebagai inspirator
  5. Cek peringkat artikel yang sudah diupload pada situs tertentu
  6. Untuk mengetahui tingkat performa websitr desa

6. Analisa

Dari semua uraean tersebut diatas dapat di ambil hasil analisis, sejauh mana perkembangan performa website desa dan apa kendala yang dialaminya sehingga dapat diambil tindakan untuk melakukan perbaikan baik dalam cara membuat artikel yang baru, memperbanyak referensi yang akan dijadikan sebagai rujukan dengan tujuan untuk mempertegas argumentasi, maupun untuk mengetahui kendala pada Sistem yang error serta banyaknya artikel yang tidak terindeks di system Google Search Engine. Analisa diperlukan untuk mengurai permasalahan yang terjadi pada website desa sehingga dapat dicarikan solusinya berdasarkan masing-masing indikasi yang terjadi pada website desa.

7. Langkan Penyelesaian

Dari hasil analisis tersebut dan waktu yang sangat terbatas, diharapkan dapat menyelesaiakan semua permasalahan yang dialami pada website desa. Segala permasalahan dapat diatasi dengan berbagai cara baik secara mandiri, melalui teknisi penyedia layanan website desa maupun melalui kerjasama dengan pihak kedua ataupun pihak ketiga untuk meningkatlkan dan normalisasi maupun optimalisasi sistem informasi desa .

Kesimpulan

Monitoring website desa merupakan upaya dalam meningkatkan performa website desa agar memiliki daya saing pada laman situs pencarian pada situs media online, serta optimalisasi fungsi website desa sebaagai sarana layanan administrasi desa , informasi publik serta promosi pada produk unggulan desa. Monitoring juga dapat dijadikaa bahan koreksi dalam konsep atau paradigma baru dalam sistem informasi manajemen desa ( SIMSA ) . Ada pepatah atau peribahasa yang sangat populer mengatakan “ Malu bertanya, sesat dijalan” , mengandung pengertian “ Jika seseorang segan bertanya berarti kita akan rugi sendiri karena persoalan yang dihadapi tidak ditemukan jalan keluarnya”


Profil Desa Rapak Lambur

 PROFIL DESA RAPAK LAMBUR

Pembentukan Desa Rapak Lambur

Desa Rapak Lambur merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejarah panjang dalam pembentukanya. Sejarah singkat Desa Rapak Lambur berawal dari proyek P2AH OECF IHDUA merupakan hibah dari pemerintah jepang pada tahun 1998 yaitu berupa proyek atau program perkebunan buah durian dari dinas pertanian tanaman pangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut melibatkan 2 ( dua ) kelompok tani yang dibentuk oleh masyarakat setempat sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut, yaitu Kelompok Tani Sumber Rejeki yang di ketuai oleh Bapak Abdullah Wirana dan Kelompok Tani Kejawi Permai yang diketuai oleh Bapak Abidinsyah.

Adapun asal muasal nama Rapak Lambur sebagai nama desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa. Perlu kita ketahui bahwa sebelumnya nama desa rapak lambur adalah Rampak Lambur yang mengalami perubahan nama desa berdasarkan Perda Kutai Kertanegara tersebut diatas. Desa Rapak Lambur memiliki kontur wilayah berupa dataran rendah yang datar yang banyak dimanfaatkan sebagai persawahan masyarakat , dengan luas wilayah mencapai 2/3 wilayah Desa. Dengan kondisi kontur yang datar sebagai persawahan itulah nama Rapak Lambur digunakan sebagai identitas nama Desa yang di ambil dari bahasa Kutai kartanegara. Rapak dalam bahasa kutai Kartanegara berarti sawah dan Lambur memiliki arti Luas, sehingga daerah tersebut dinamakan desa Rapak Lambur .

Pada tahun 2022 Desa Rapak Lambur berstatus sebagai Sebuah Desa Maju berdasarkan Indeks Desa Membangun ( IDM ) dengan skor IKL 0,80, IKS 0,90 dan IKE 0,58 serta skor IDM 2022 adalah 0,7621 dengan Status Desa Maju. Desa Rapak Lambur terdiri dari 3 Dusun yaitu Dusun Durian, Dusun Kejawi Dan Dusun Caruban, 3 Rukun Warga( RW ) dan 15 Rukun Tetangga ( RT )

GeografisSecara geografis Desa Rapak Lambur yang terletak di wilayah kecamatan Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur, merupakan tipe bentang alam yang datar sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian/ persawahan. Desa Rapak Lambur terdiri dari 3 Dusun, 3 RW,dan 15 RT yaitu Dusun Durian, Dusun Kejawi Dan Dusun Caruban, dengan kontur wilayah yang datar/ dataran rendah mencakup 2/3 luas wilayah Desa, serta berada pada dataran sedang pada ketinggian rata-rata 20 meter diatas permukaan air laut ( mdpal ), beriklim hujan tropis tipe A , dengan curah hujan antara 43,6 mm sampai dengan 356,2 mm per tahun sehingga mengalami dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau dengan kelembapan antara 52 % sampai 96 % dengan suju udara antara 23,30 derajat celcius sampai dengan 32,30 derajat celcius

Batas wilayah

Desa Rapak Lambur memiliki luas wilayah 5,5055 KM 2 / 5.505,5 Ha dengan jumlah penduduk 2.242 ( 2024 ) kepadatan penduduk 407,2 Jiwa/KM2 Berbatasan Dengan:

  1. Sebelah Utara Dengan : Desa Sebulu Modern
  2. Sebelah Timur Dengan : Desa Beloro
  3. Sebelah Selatan Dengan : Desa bendang raya dan mangkurawang
  4. Sebelah Barat Dengan : Desa loa tebu

Demografi

Desa Rapak Lambur memiliki jumlah penduduk 2.242 dengan pertumbuhan pupolasi penduduk sebesar 3 % pada tahun 2024, sedangkan distribusi penduduk desa Rapak Lambur mencakup wilayah tempat pemukiman sangat berhubungan dengan persentase penduduk perwilayah yang dipengaruhi oleh tipe bentang alam atau kontur wilayah yang sudah dapat terjangkau dan terhubung dengan fasilitas sarana jalan yang sudah baik, yang berimbas pada laju pertumbuhan penduduk serta pusat perekonomian . Keadaan demografi desa juga mempengaruhi kadaan sosial budaya yang ada di desa Rapak Lambur yang dapat berimbas pada kesenjangan sosial. Demogarfi desa juga sangat kerkaitan erat dengan kependudukan suatu desa, laju pertumbuhan dan kepadatan penduduk.

Statistik PePenduduk

  1. Jumlah Penduduk 2.242 Jiwa
  2. Jumlah Penduduk Laki-Laki 1.181 Jiwa
  3. Jumlah Penduduk Perempuan 1.061 Jiwa
  4. Jumlah Kepala Keluarga 693 KK

Mata Pencaharian

  1. Sektor Pertanian ( Padi ) 80 % 800 Ha
  2. Sektor Perkebunan ( Durian ) 15 % 200 Ha
  3. Sektor Lainnya 5 %

Sosial dan Budaya

Masyarakat Desa Rapak Lambur sangat majemuk terdiri dari berbagai suku dan agama, memiliki sikap toleransi sangat baik sehingga dapat hidup rukun dan damai mudah beradaptasi dengan keadaan sosial budayaa yang beragam. Penduduk Rapak Lambur terdapat beragam suku dan agama. Mayoritas penduduk Desa Islam beragama Islam ada juga yang beragama Kristen. Dari keragaman suku dan budaya serta Agama tersebut berkembanglah Kesenian daerah sebagai ciri khas Desa dan Toleransi Umat Beragama yang terjaga dengan baik

 Sarana Pendidikan

Dibidang pendidikan Desa Rapak Lambur terdapat lembaga pendidikan anak usia dini ( PAUD ) , lembaga pendidikan taman kanak-kanak Swasta ( TK ), Pendidikan jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) , Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) . Sedangkan sarana pendidikan non formal terdapat lemabga pendidikan Taman Pendidikan Alqu’an.

Pembangunan

Untuk pembangunan fisik dan non fisik sebagian besar didanai dari dana desa ( DD ) dan sebagian kecil dari Alokasi Dana Desa ( ADD ), selain dari DD dan ADD Desa Rapak Lambur juga memanfaatkan PAD ( Pendapatan Asli Desa ) yang bersumber dari bagi hasil usaha BUMDesa dan Dana Bantuan Dari Provinsi maupun Dari Pusat . Melalui Anggaran Pendapat Dan Belanja Desa ( APBDES ) di gunakan untuk pembangunan infrastruktur Desa maupun untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa maupun program pemberdayaan masyarakat desa serta kegiatan lainnya. Pada tahun 2023 Desa Rapak Lambur menjadi percontohan Lokasi Khusus ( Lokus ) Progran Pondok Pangan Etam ( PPE ) merupakan salah satu program dari dinas Ketahanan Pangan dalam bagian Program Rumah Besar Pemberantasan Kemiskinan ( RBPK ) yang dijalankan Pemerintah Daerah, serta pengembangan Potensi Agrowisata sebagai produk unggulan Desa

Fasilitas

Desa Rapak Lambur saat ini berstatus Desa Maju sehingga sudah memiliki sistem pemerintahan desa yang baik, dengan berbagai fasilitas yang di miliki di antaranya Kantor Desa sebagai pusat pemerintahan, pelayanan masyarakat, Gedung Serba Guna ( BPU )untuk rauang petemuan , Gedung BPD, Gedung Olah Raga, 7 Masjid, 4 Mushola, I Gereja ,2 Puskesmas dan balai posyandu untuk tempat kegiatan pelayanan balita, fasilitas pendidikan mulai dari paud sampai jenjang SLTA, bumdes, serta fasilitas lainya.

Data Lembaga – Lembaga Desa

1. BPD

2. PKK

3. LPM

4. RT/RW

5. Karang Taruna

6 Kelompok Tani

7. Kader Pembangunan Manusia

8. Kelompok Wanita

9. Kader P M D

10. BUMDesa

Potensi Unggulan Desa Rapak Lambur

1. Padi 800

2. Durian 200

3. Agrowisata 

Website Desa Rapak Lambur

Desa Rapak Lambur mengalami kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang, baik secara ekonomi, sosial budaya hingga ke sistem pemerintahan desa . Memiliki Sumber Daya Manusia bangat baik demi terwujudnya status Desa dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri. Perkembangan tersebut semakin nyata dengan hadirnya Website Desa Rapak Lambur yang sudah online sehingga dapat di akses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa Rapak Lambur yang bertekat pada Tahun 2024 akan mewujudkan Status Desanya menjadi Desa Mandiri, serta dalam rangka pelayanan publik secara online. Masyarakat Desa Rapak Lambur dapat mengunjungi website resmi desa Rapak Lambur di Https://rapaklambur.simsa.id. Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Rapak Lambur :

  1. Abdul Muthalib N Periode 1995 s/d 2009
  2. Hendra Wahyudi Periode 2009 s/d 2013
  3. Yatin Sandi,S.Sos Periode 2014 s/d 2016 Sebagai Pj. Kades
  4. Akhid Purwanto Periode 2016 s/d 2022
  5. Muhammad Yusuf Periode 2022 s/d sekarang

Demikian data profi desa Rapak Lambur ini dapat disusun secara sistematis merupakan gambaran umum Tentang desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimatan Timur, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan Status Desa.


Rekrutmen Anggota PPS SRIWIDADI

 

Rekrutmen Anggota PPS Desa Sriwidadi

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas secara resmi telah membuka seleksi calon anggoat PPS se kabupaten Kapuas dalam rangka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Kalimantan Tengan dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Diharapkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas untuk dapat berpartisivasi dalam agenda tersebut.Sebelum dilakukannya seleksi pada calon anggota PPS terlabih dahulu akan dilakukan seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Kapuas.

Agar diketahui oleh masyarakat luas khususnya di wilayah Desa Sriwidadi, maka Pemerintah Desa Sriwidadi berkewajiban untuk mempublikasikan pengumuman tersebut melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi. Bagi warga Desa Sriwidadi yang berniat dan telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran melalui laman resmi Siakba KPU, dan berkas fisiknya dapat di antar ke PPK Kecamatan.

Dasar Hukum

Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 165/PP,04.2-Pu/6203/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakli Bupati Kapuas Tahun 2024

Pemerintah Desa Sriwidadi sangat mengharapkan partisivasi masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut diatas seleksi calon anggota PPS Desa Sriwidadi pada khususnya dan seluruh wilayah Kabupaten Kapuas pada umumnya sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Seperti pada seleksi untuk pemilihan umum tahun 2024 calon anggota PPS sangat diutamakan bagi warga atau anak muda yang mempunyai SDM yang cukup terutama dalam jenjang pendidikan.

Publikasi melalui Website Desa ini diharapkan dapat diakses oleh masyarakat tentang pengumuman seleksi tersebut sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi terkait pengumuman tersebut. Pemerintah Desa sangat menyadari keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi melalui laman resmi Website Desa Sriwidadi sangat minin sekali, sehingga kerkesan adan keterlambatan dalam menerima informasi baik tentang kepemiluan maupun tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sriwidadi.

Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi lebih lanjut ke Pemerintah Desa Sriwidadi atau dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Kapuas serta dapat melalui Aplikasi SIAKBA KPU. Adapun mengenai persyaratan dan lain sebagainya, Silahkan Unduh Lampiran pada artikel ini, Unduh Lampiran, klik disini

Demikian informasi tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS Desa Sriwidadi ini kami sampaikan , atas perhatian dan partisivasinya diucapkan banyak terima kasih.

 

 

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Simak Dan Unduh UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan Produk Hukum atau regulasi yang mengatur tentang Desa dan memberikaan kepastian hukum terhadap Desa itu sendiri. Desa dibentuk oleh masyarakat sekitar memiliki latar belakang, adat istiadat dan budaya yang berbeda antara Desa satu dengan Desa yang lain, disamping berpedoman dengan regulasi yang ada, juga mempertimbangkan hak asal usul dan kearifan lokal Desa.

Desa menurut undand-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Desa adalah Desa dan Desa Adat , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan /atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Donload UU no 3 tahun 2024 disini

Dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman, Undang-undang tentang Desa ini sudah mengalami perubahan pada beberapa pasal dan juga penambahan beberapa pasal untuk menguatkan isi dari pasal itu sendiri. Terjadinya perubahan tentunya tidak secara serta merta melainkan melalui pembahasan yang panjang dan tentunya juga melibatkan pihak-pihak terkait selain dari Kementerian Dalam Negeri selaku eksekutif juga dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) selaku legislative.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan di masa sekarang ini, maupun bertentangan dengan kaidah regulasi berdasarkan putusan makamah konstitusi ( MK ) serta ketidakberpihakan terhadap kepentingan Desa itu sendiri. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Unadang -undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pertama atas Undang –Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
  2. Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomr 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dilakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dinilai rancu dalam penafsiran sehingga perlu revisi agar pemahaman dan [penerapan di tingkat Desa memilki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada perubahan yang pertama maupun yang kedua tidak serta merta saling keterkaitan secara langsung tetapi masih dalam ranah tentang Desa baik yang menyangkut Personal dalam Pemerintahaan Desa maupun penegasan dari reguasinya.

Untuk lebih jelasnya dalam perubahan kedua yang lagi menjadi topic trending beberapa waktu lalu, silahkan donload atau unduh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , pada Lampiran Artikel ini. Undang-undang ini sangat penting sekali untuk di ketahui oleh Pemerintah Desa terutama yang menyangkut Personal ( masa jabatan Kelapa Desa 8 tahun dan dana pensiun setelah purna tugas )maupun terhadap Hak Dan Kewajiban Desa yang sudah di pertegas dalam Undang-undang perunahan yang kedua ini.

Kapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mulai berlaku ?, tentunya sejak tanggal di Sahkan yaitu pada tanggal 25 April 2024 yang sudah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Maka semua produk hukun atau regulasi yang secara langsung berkaitan dengan pasal-pasal atau poin-poin yang tersebut dalam perubahan tersebut akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang tersebut maka akan terbit pula peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang tersebut dalam waktu dekat yang akan diikuti oleh lembanga Kementerian yang berkaitan dengan desa hingga pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/WaliKota. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang terdampak atas teritnya Undang-undang tersebut. Adapun yang terdampak antara lain:

  1. Regulasinya; Secara langsung akan merevisi semua produk hukum yang berkaitan dengan undang-undang tersebut
  2. Personal; yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD terhadap perubahan menyangkut masa jabatan Kepala Desa, Dana pension atau Tunjangan setelah purna tugas
  3. Lembaganya; yaitu mulai dari pemerintah pusat terhadap kebijakan yang ambil dan Desa atas hak dan kewajiban yang diterima atau dilaksanakan

Lalu bagaimana sikap Pemerintah Desa terhadap perubahan tersebut ?, tentu kita tunggu regulasinya dari Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana sampai ke bawah yaitu pada Peraturan Daerah (perda) maupun peraturan bupati/ Walikota. Agar tidak salah dalam penafsira perlu mempelajari isi dari perubahan Undang-Undang tersebut, bahwasanya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tetap masih berlaku sepanjang belum dicabut, hanya beberapa pasal yang sudah diubah dalam undang-undang perubahan terhadap pasal tersebut yang sudah tidak dapat dijadikan pedoman lagi .

Apapun dampak yang ditimbulkan dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentu sudah diperhitungkan dan di analisa sehingga akan merujuk keperpihakan pada Pemerintah Desa dalam hal ini dari kepala desa sampai ke BPD serta perbaikan Hak dan Kewajiban bagi Desa itu sendiri. Dengan adanya perubahan yang sangat relevan dan menyangkut Hak-hak Personal maka akan di imbangi dengan peningkatan kinerja Pemerintah Desa yang semakin baik dan maju.


Pemdes Sriwidadi Pantau Peringatan Hari Buruh Di Takisung

 

                           Pemdes Sriwidadi Pantau Peringatan Hari Buruh Di Takisung

                                                                                        

Sriwidadi, Rabu 01 Mei 2024; Pemerintah Desa Sriwidadi melakukan pemantauan kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan oleh Serikat Buruh Sejahtera Mandiri ( SBSM ) PT. Globalindo Agung Lestari di area wisata pantai Takisung. Kegiatan tersebut merupakan agenda dari Serikat Buruh Sejahtera Mandiri yang mewadahi seluruh karyawan pada PT. Globalindo Agung Lestari yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah Desa Sriwidadi selalu mematuhi aturan libur nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk pada tanggal 1 Mei merupakan libur nasional, untuk memperingati Hari Buruh Sedunia, walaupun Pemerintah Desa tidak melaksanakan kegiatan, namun mengingat banyak warga Desa Sriwidadi yang berstatus sebagai karyawan pada PT Globalindo Agung Letari yang bergerak di bidang Perkebunan Kepala Sawit, melalui Organisasi Pekerja yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjanan Kabupaten Kapuas , yaitu Serikat Buruh Sejahtera Mandiri ( SBSM ) selalu mengadakan kegiatan setiap tanggal 1 Mei.                                             

Pada tahun 2024, SBSI bekerjasama dengan pihak manajemen PT. Globalindo Agung Lestari akan mengadakan kegiatan wisata ke Pantai Takisung Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pada kegiatan tersebut dari karyawan hanya di pungut uang sebesar Rp 50.000 ,- untuk biaya transportasi, selebihnya di tanggung pihak SBSM bekerjasama dengan manajemen PT. Globalindo Agung Lestari ( GAL ).

Peserta kegiatan dalam rangka peringatan hari buruh internasional ( May Day ) ke tempat  wisata  Pantai Takisung terdiri dari Karyawan Plasma dan Karyawan Inti serta dari pihak SBSS beserta perwakilan Manajemen PT. globalindo Agung Lestari. Pada pelaksanaan kegiatan tahun ini di perkirakan membawa  10 Armada Bis Pariwisata dengan total peserta kurang lebih 400 karyawan.                                                                                    

Peringatan Hari Buruh merupakan agenda tahunan bagi pengurus KBSI pada PT. Globalindo Agung Lestari ( PT. Gal ) yang selalu mengadakan kegiatan Pariwisata terutama ke pantai yang ada di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, hal ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dan peran aktif dari pengurus SBSM terhadap seluruh anggotannya. Hubungan yang baik antara Manajemen Perusahaan PT . Gal dengan Pengurus SBSM membuat momen peringatan Hari Buruh Sedunia tidak dilakukan dengan cara turun ke jalan atau ke pusat pemerintahan maupun pusat manajemen PT. Gal dalam bentuk pawai atau demo 

Tujuan Diperingati Hari Buruh , antara lain:

  1. Sebagai penghormatan terhadap peristiwa 1 mei di Haymarket Chicago.
  2. Sebagai penghormatan dan pengakuan terhadap peran buruh/pekerja dalam pelaksanaan pembangunan di masyarakat
  3. Upaya perbaikan pada sistem Perundang-undangan yang menyangkut hak-hak para buruh/pekerja
Hasil Pemantauan

Berdasarkan pematauan dari pemerintah desa sriwidadi, Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM ) dalam agenda tahuna yaitu pada peringatan hari buruh internasional di nilai berhasil. hal ini dapat di buktikan dengan pengalihan kegiatan turun kejalan atau pawai akbar  baik di dalam area manajemen PT. Globalindo Agung Lestari maupun tergabung dengan rekan - rekan buruh yang ada di perkotaan, untuk menyampaikan orasi kepada anggota Dewan maupun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, akan tetapi dapat di alihkan dalam bentuk agenda wisata pada setiap May Day.

\Hal ini sudah menjadi pertimbangan bahwasanya hak-hak dari para karyawan PT. Gal telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik menyangkut upah minimum regional, Jamsostek, maupun Tunjangan Hari Raya telah terpenuhi. Semoga seluruh karyawan yang akan berangkat pada hari Rabu pada pukul 04.00WIB yang bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Sedunia sampai ketujuanpada pukul 13.00 WIB dengan selamat dan sampai kembali pada pukul 21.00 WIB dengan selamat.

 

 

Indeks Pembangunan Desa

 

INDEKS PEMBANGUNAN DESA

  

Pengertian

Pengertian Indeks Pembangunan Desa ( IPD ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa, Nilai indeks mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi Desa Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Indeks pembangunan desa mencakup atas 5 dimensi yang terbagi menjadi 12 variabel serta menghasilkan 42 indikator yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.

IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan beberapa dimensi, variabel, dan indicator untuk menggambarkan tingkat kemajuan dan perkembangan desa pada suatu waktu.

Indeks Pembangunan Desa disusun dari hasil pendataaan potensi desa ( Podes ) oleh badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:

  • Menghasilkan data potensi desa/ kelurahan meliputi social, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah
  • Menyediakan  karakteristik insfrastruktur yang ada di desa atau daerah pinggiran
  • Membentuk indeks pembangunan desa (IPD)
  • Menghasilkan data klisifikasi/tipologi desa
  • Sumber data pemuktahiran peta wilayah kerja statistik
  • Informasi dasar untuk sensus penduduk tahun ( 2020) atau selanjutnya

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.
  2. Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Tujuan

Adapun tujuan di susunnya indeks pembangunan desa adalah sebagai berikut:

  • Menjadi instrument dalam menempatkan status desa dan nilai tingkat perkembangan, kamjuan dan kemandirian desa
  • Menjadi bahan penyusunan target lokasi berbasis desa
  • Menjadi instrument koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan desa serta lembaga lain.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas hidup, dan
  • Penanggulangan kemiskinan

Aspek Pembangunan Desa

Adapun aspek yang mendukung dalam pembangnunan desa antara lain:

  • Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan dan papan
  • Pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur dasar
  • Lingkungan, dan
  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa

Indikator IPD

Indikator Indeks Pembangunan Desa Meliputi 5 Dimensi yaitu:

  1. Pelayanan Dasar
  2. Kondisi Infrastruktur
  3. Aksesibilitas/Transportasi
  4. Pelayanan Umum
  5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Klasifikasi Indeks Pembangunan Desa (IPD)

Berdasarkan IPD Desa diklasifikasikan menjadi 3 status yaitu:

1. Desa Mandiri Nilai IPD lebih dari 75

Desa mandiri adalah desa yang telah terpenuhi pada aspek kebutuhan social dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan secara kelembangaan memeiliki keberlanjutan

2. Desa Berkembang Nilai IPD lebih dari 50 namun kurang atau sama dengan 75

Desa berkembang adalah desa yang sudah terpenuhi standar pelayanan minimum (SPM) namun secara pengelolaan belum menunjukan keberlanjutan

3. Desa Tertinggal Nilai IPD kurang atau sama dengan 50

Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan


Indonesia Melaju Ke Semi Final Piala Asia U23, Usai Bumkam Korea Selatan Melalui Drama Adu Penalti

 

Indonsia Lolos Ke Semi Final Piala Asia U23, Usai Bumkam Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti

                                                                                    


Pertemuan timnas Indonesia dengan timnas Korea Selatan akan menjadi momen yang sangat penting, mengingat Pelatih Timnas Indonesia Syin tae yong juga berasal Dari Negara Korea Selatan. Kapasitas Pelatih timnas Indonesia Syin tae yong akan di uji dini hari nanti, dengan melawan timnas Negaranya Sendiri. Suka maupun duka akan tersaji dalam duel timnas Skuad Garuda Muada  versus timnas Korea Selatan , saling adu taktik, strategi bahkan adu gengsi antar pelatih masing-masing Negara.

Sebelum pertandingan timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan terlebih dahulu ada pertandingan pembuka antara timnas jepang ( tim samurai biru ) versus tim tuan rumah Qatar. Diatas kertas tim samurai biru yang sarat pengalaman dan memiliki jam terbag yang baik akan mudah melibas timnas Qatar. Berapakah skornya kita saksikan dulu pertandingannya malam ini , siapa yang akan melaju ke babak selanjutnya tim samurai biru atau timnas Qatar mengingat pada babak delapan besar ini menggunakan sistem gugur, hasil akhir jepang unggul 4-2 atas Qatar dan berhak melaju ke semi final. 

Kick Off dijadwalkan pada pukul 00,30 WIB ( 26/04/2024) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan di kumandangkan sebagai penanda pertandingan segera akan dimulai. Banyak pengamat sepak bola memprediksi di awal babak pertama timnas Indonesia langsung menyerang sambil akan melihat permainan timnas Korea Selatan, sejauh mana kerjasama tim dapat terjalin antar lini, sehingga dengan melihat permainaan pembuka pada menit pertama hingga pada menit ke 10, timnas sudah dapat beradaptasi dan mulai menginbangi permainan timnas Korea Selatan dengan lebih menyerang tanpa beban.

Strategi pelatih timnas Indonesia Syin tae yong untuk memasimalkan kerjasama antar lini, kemudian memanfaatkan kemampuan pemain naturalisasi yang memiliki tinggi badan cukup memadai untuk memanfaatkan kekuatan lemparan bola dari area garis luar dari Arhan Pratama yang memiliki ciri khas selalu dapat dimanfaatkan dan membuahkan gol pada beberapa pertandingan sebelumnya. Dibawah mistar gawang timnas Indonesia di jaga oleh Ernando Ari menjadi Man Of The Macth di laga melawan Australia, Kamis ( 18/4/2024 ).

Persiapan nobar pertandingan timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan telah selesai, tinggal menunngu jam tayang pada dini hari nanti, siapakah yang akan melaju ke semi final, apakah pasukan garuda muda yang akan memenangkan laga , ataukah timnas Negeri Ginseng yang akan maju ke semi final. Mari kita tunggu dan saksikan beberapa jam lagi, laga timnas Indonesia versus timnas Korea Selatan akan dimulai. Do’a dan harapan Pemuda Karang Taruna dan Remaja Masjid serta masyarakat Desa Sriwidadi di hanya untukmu Garuda Muda , Garuda di Dadamu, sebagai lambang kebanggaanmu dan kegagahanmu, di pundakmu timnas Indonesia ku tambatkan harapan , bawalah kemenangan untuk Negerimu sebagai darma baktimu pada Negerimu,

Hasil pertandingan babak pertama timnas Indonesia sementara unggul 2-1 atas Korea Selatan, 2 pada gol pada babak pertama di cetak oleh Rafael Struick pada menit ke-15 dan ke-48. Pada awal babak pertama timnas korea sempat menjebol gawang Indonesia , namun berkat VAR , gol tersebut dianulir lantaran dinilai offside, baru pada menit akhir dibabak pertama timnas korea Selatan berhasil membobol gawang Indonesia yang dijaga oleh Ernando Ari oleh Ji Sung.

Stadion Abdullah Bin Nasser Bin Khalifa semakin riuh di babak kedua saling jual beli serangan, kedua kesebelasan bermain terbuka. Tak seberapa lama kemudian pemain Korea Selatan Lee Young Jun melakukan pelanggaran berat sehingga mendapatkan kartu merah pada menit ke-70, membuat terjadinya perubahan strategi dengan 10 pemain. Keunggukan jumkah pemain tim garuda muda terlena adik menyerang sehingga ketika mendapat serangan balik tidak dapat mengkafer pertahanan lini belakang, momen ini di manfaatkan timnas Negeri Ginseng untuk menyamakan jedudukan menjadi 2-2 pada menit ke-84,  hingga menit 90 terakhir dan peluit ditiup kedudukan tidak berubah dan akan di lanjutkan dengan perpanjangan waktu. 

Pada babak perpanjangan waktu kedua kesebelasan sudah pasti akan merubah taktik dan strategi guna memenangkan pada babak perpanjangan waktu ini.Hinga peluit di tiup babak pertama perpanjangan waktu belum tercipta gol. Dilanjutkan babak kedua perpanjangan waktu tetap tidak ada tercipta gol. Waupun banyak peluang yang dimiliki Skuad Garuda Muda, akhirnya dilanjutkan dengan adu penalti. 

Drama adu penalti sangat nenegangkan hingga penendang ke empat belum ada yang gagal, suasana demakin menegangkan termsuk yang lagi pada nonton bareng, sayang penendang ke empat dari indonesia gagal namun kiper sudah dulu melangkah sehingga harus di ulang. Namun penendang terakhir kedua tim gagal, sehingga di lanjutkan kembali adu penalti.

Akhirnya penendang ke dua belas dari korea selatan dapat di halau oleh kiper Ernando Ari, kesempatan terakhir di manfaatkan penendang ke dua belas Arhan Pratama mampu membobol gawang korea selatan sehingga Skuad garuda muda unggul 11-10 dan berhak maju ke semi final, di babak semi final, Skuad Garuda Muda akan bertemu dengan pemenang antara Timnas Arab Saudi melawan Timnas Uzbekistan pada  pertandingan berikutnya piala asia U-23 tahun 2024   Qatar. 

 

Indeks Kesulitan Geografis

 

INDEKS KESULITAN GEOGRAFIS

                                                                                             

A.    Pengertian

Pengertian Indeks kesulitan geografis desa yang selanjutnya di sebut IKG desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi

Indeks Kesulitan Geografis ( IKG ) merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kesulitan geografis desa dalam mengakses ketersediaan layanan dasar, kondisi infrastruktur dan aksesibilitas/transportasi. Nilai indeks kesuliata geografis mempunyai rentang 0 sampai dengan 100. Indeks kesulitan geografis  desa mencakup atas tiga  dimensi yang terbagi menjadi enam variabel serta menghasilkan dua puluh delapan  indikator yang menggambarkan ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat desa.

IKG adalah indeks komposit tertimbang dari 28 variabel yang secara subtansi dan bersama-sama untuk menggambarkan tingkat kesulitan geografis desa yang dialami masyarakat desa dalam mengakses layanan dasar. Semakin tinggi nilai indeks kesulitan geografis maka tingkat kesulitan geografis semakin tinggi, dan sebaliknya.

B.     Dasar Hukum 

ü  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 74 tentang kebutuhan pembangunan desa dan pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa.

ü  PMK nomor: 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa

ü  Permendes PDTT nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

ü  PMK nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa 

C.    Tujuan

Indeks kesulitan geografis  disusun dari hasil pendataan potensi kewilayahan  ( Powil ) oleh Bapenas melalui badan pusat statistik ( BPS ) dengan tujuan sebagai berikut:

·         Sebagai formula pendataan kemiskinan ektrims

·         Upaya pengentasan kemiskinan

·         Menjadi instrument dalam menentukan tingkat kesulitan geografis  desa

·         Menjadi bahan penyusunan identifikasi kondisi geografis desa terhadap ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas

·         Menjadi instrument koordinasi dengan dinas sosial dalam pendataan DTKS untuk menentukan bantuan kepada penduduk miskin ekstrem

D.    Faktor Kesulitan Geografis

Adapun faktor kesulitan geografis  dalam pembangunan desa disusun berdasarkan tiga faktor yaitu:

·         Ketersediaan prasarana pelayanan dasar meliputi pelayanan dasar terkait dengan pendidikan dan kesehatan dengan variabel atau indicator sebagai berikut:

a)      Ketersediaan dan akses ke TK/RA/BA

b)      Ketersediaan dan akses ke SD/MI/Sederajat

c)      Ketersediaan dan akses ke SMP/MTS/Sederajat

d)     Ketersediaan dan akses ke SMA/MA/SMK/Sederajat

e)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit

f)       Ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit bersalin

g)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke puskesmas

h)      Ketersediaan dan kemudahan akses ke poliklinik/balai pengobatan

i)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke tempat pratek dokter

j)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke tempat pratek bidan

k)      Ketersediaan dan kemudahan akses poskesdes atau polindes, dan

l)        Ketersediaan dan kemudahan akses ke apotek

·         Kondisi infrastruktur, yang meliputi fasilitas kegiatan ekonomi dan ketersediaan energi dengan variabel atau indikator sebagai berikut:

a)      Ketersediaan dan akses ke kelompok pertokoan

b)      Ketersediaan dan akses ke pasar

c)      Akses ke restoran, rumah makan atau warung/ kedai makan

d)     Akses ke akomodasi hotel atau penginapan

e)      Akses ke bank

f)       Akses ke energy listrik

g)      Akses ke penerangan jalan, dan

h)      Akses ke bahan bakar

·         Aksesibilitas/Transportasi, yang meliputi aksesibilitas jalan dan sarana transportasi dengan variabel atau indicator sebagai berikut:

a)      Lalu lintas dan kualitas jalan

b)      Aksesibilitas jalan

c)      Ketersediaan angkutan umum

d)     Operasional angkutan umum

e)      Lama waktu per kilometer menuju kantor camat

f)       Biaya per kilometer menuju kantor camat

g)      Lama waktu per kilometer menuju kantor bupati, dan

h)      Biaya per kilometer menuju kantor bupati 

E.     Besaran Penimbang

Besaran penimbang setiap variabel yang digunakan untuk menyusun IKG adalah sebagai berikut:

No.

Kode Variabel

Faktor

Penimbang

1.

K1101

 

 

 

 

 

Ketersediaan Pelayanan Dasar

0,0344743698230512

2.

K1102

0,0207667709777746

3.

K1103

0,0396701796664552

4.

K1104

0,0365362438160350

5.

K1201

0,0409473717219470

6.

K1208

0,0391951514609291

7.

K1202

0,0386802587821363

8.

K1205

0,0478548918471416

9.

K1204

0,0453910502070079

10.

K1203

0,0447055286566193

11.

K1206

0,0440792259791407

12.

K1207

0,0375898610500994

13.

K2101

 

 

 

Kondisi Infrastruktur

0,0297745374426297

14.

K2102

0,0274983770619034

15.

K2103

0,0226807963343563

16.

K2104

0,0268014852834807

17.

K2201

0,0240272994462093

18.

K2202

0,0300082063802999

19.

K2203

0,0307923774626675

20.

K2106

0,0325591888268300

21.

K3101

 

 

 

Aksesibilitas/ Transportasi

0,0268206306831690

22.

K3102

0,0237975527515562

23.

K3103

0,0653046137835051

24.

K3104

0,0647739844829491

25.

K3201

0,0293993157370730

26.

K3202

0,0382537240605285

27.

K3203

0,0228109187516484

28.

K3204

0,0348060875228569

F.     Cara Penyusunan indeks Kesulitan Geografis

Penyusunan IKG dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

·         Pemilihan dan pembentukan variabel penyusun IKG

·         Penentuan penimbang setiap variabel penyusun IKG; dan

·         Penghitungan IKG

G.    Rumus Penghitungan IKG

Penghitungan IKG merupakan tahapan untuk menentukan nilai IKG yang diperoleh dari penjumlahan secara tertimbang terhadap setiap variabel penyusun IKG. Nilai yang dijumlahkan adalah skor setiap variabel yang sudah ditimbang/dikalikan dengan bobot masing- masing variabel. Penghitungan IKG setiap desa diformulasikan sebagai berikut :

IKG = (V1*B1 + V2*B2 + V3*B3 + …. + V28*B28) * 20

 

Keterangan:

IKG   : Nilai Indeks Kesulitan Geografis Setiap Desa ( Bernilai 0-100)

V1     : Skor Variabel ke -1 ( ketersediaan dan akses ke TK/RA/BA)

V2     : Skor Variabel ke-2 ( ketersediaan dan akses ke SD/MI/Sederajat

        V3    : Skor Variabel ke-3 (ketersediaan dan akses ke SMP/MTS/Sederajat);

        V28  : Skor Variabel ke -28 (Akses ke Bahan Bakar)         

         B1    : Penimbang/Pembobot variabel ke -1;

B2    : Penimbang/Pembobot variabel ke -2;

B3    : Penimbang/Pembobot variabel ke -3;

B28 : Penimbang/Pembobot variable ke -28

Hasil dari perhitungan nilai IKG tersebut menggambarkan tingkat kesulitan geografis desa. Semakin besar nilai IKG maka semakin tinggi tingkat kesulitan desa dalam mengakses fasilitas-fasilitas publik. Sedangkan untuk mengukur tingkat kemudahan desa dalam mengakses fasilitas publik maka digunakan Indeks Keterbukaan Wilayah ( IKW ). Untuk mendapatkan nilai IKW tersebut digunakan rumus sebagai berikut:

           IKW   =    100 – IKG

Semakin besar nilai IKW maka semakin mudah desa dalam mengakses fasilitas-fasilitas publik, baik itu sarana pendidikan , kesehatan, dan akses terhadap aktivitas ekonomi.

H.    Klasifikasi Indeks Kesulitan Geografis  Desa (IKG)

Berdasarkan IKG Desa diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu:

·         Mudah dengan nilai IKG  < /= 22,26

·         Cenderung Mudah nilai IKG > 22,26 dan < /= 32,76

·         Cenderung Sulit nilai IKG  > 32,76 dan </= 43,25

·         Sulit nilai IKG > 43,25

I.       Hubungan Antara IKG Dengan IPD

Hasil analisa statistic menunjukan adanya hubungan sangat kuat antara IKG dengan IPD dalam menentukan tingkat Ketersediaan dan kemudahan akses serta  perkembangan dan status desa, IKG merupakan bagian yang tak terpisahkan dari IPD meliputi tiga dimensi dan variabel serta indicator didalamnya. Hal ini menunjukan bahwa semakin rendah nilai IKG maka semakin besar nilai IPD, begitu sebaliknya

© 2013 Rahadian. All rights resevered. Designed by Templateism